Pelaku “Kondomisasi” Dikategorikan "Pembohong Agama"

Hidayatullah.com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif.
Oleh karena itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi
terakhir dan cara paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit
mematikan ini.   

 
Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis  atau kondomisasi 
dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah, malah menyuburkan free 
sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan seks bebas  asal pakai 
kondom.  
Nampaknya
cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh kalangan ahli
Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan,
pembagian kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya,
pembagi kondom tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina. 
“Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu hukumnya tetap 
haram dan berdosa,” katanya.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini,  berdasarkan (QS.. 
al-Mai'dah: 2), yang buntinya,  “Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Bagi
Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk bermaksiat.
Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal
mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS,
Al-Israa: 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena
sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang..”
Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta'ala 
yang disebutkan itu tak ada perselisihan.  “Janganlah mendekati zina”, maknanya 
lebih dalam dari perkataan: “Janganlah kamu berzina” itu sendiri.  Tafsirnya 
dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang berhubungan dengan zina,  membawa 
kepada zina, apalagi sampai berbuat zina. 

“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa'ir 
(dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia 
Shallallahu 'alaihi wa sallam,” ujarnya. 
Selanjutnya,
Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina. “Karena kerasnya
larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS, dan itu
masih siksa di dunia, belum di nereka,”  tambahnya.

Fitnah Fiiddin

Senada dengan  Chuzaimah,
Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga mengatakan, pembagian kondom adalah
langkah praktis yang meniru-niru Barat. Padahal, bila mau menimbang 
mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya. Dan pembagian kondom tersebut 
tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek perzinahan.

Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi Fikih di 
situs www.hidayatullah.com.
Menurut Dosen STAIL Hidayatullah Surabaya ini, kondomisasi merupakan
tindakan melindungi perilaku penyimpangan atau perzinahan.

“Jangan
karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom dilakukan,”
katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom merupakan bentuk
pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin mendistorsi
(memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan pendekatan
seks aman (safe sex) atau memakai kondom.

Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori  fitnah 
fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan perzinahan 
dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex tetap tumbuh subur. 
Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam kategori haram serta berdosa.

Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu: “Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu
tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang
pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak
Mengetahui.”
Menurut
Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh pemerintah dan
para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari
akarnya. Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas
kondom dalam menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah 
(kerusakannya) ketimbang manfaatnya.

“Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan berkuranng,” 
katanya.
Kedua,
faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau prostitusi
legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat tidak
membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu
tempat. Justru pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya
(internet). Hal ini, menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh
pemerintah.

Oleh
karena  solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu
dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha
membubarkan tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom. 
Penolakan
hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut Kholik adalah
alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah tidak akan
membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan). 
Pendapat
ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya
pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat
prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan persoalan
mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang
halal, tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah
dalam melakukan pemberdayaan.

Nah,
pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik
mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan
seks bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/www.hidayatullah.com]


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke