09/12/08 16:56

Billy Sindoro Pelajari Dakwaan JPU


Jakarta (ANTARA News) - Pihak Billy Sindoro, terdakwa kasus penyuapan terhadap 
komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohamad Iqbal, tengah 
mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa.

Kuasa hukum Billy Sindoro, Humphrey Djemat, usai persidangan mengatakan bahwa 
ia telah menyimak dakwaan jaksa setebal 14 halaman yang dibacakan tim JPU dan 
ditandatangani oleh Sarjono Turin, SH. MH, Dwi Aries Sudarto, SH, Jaya P 
Sitompul, SH, dan Malino Pranduk, SH.

Billy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi pada dakwaan primer.

Tim JPU juga menjerat Billy dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi pada dakwaan subsider.

Menanggapi dakwaan tersebut, Humphrey mengatakan, ia beserta tim kuasa hukum 
lainnya akan mempelajari secara lebih teliti isi dakwaan. Mereka menyatakan 
tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut.  

Namun, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu sejak 8 Juni 2008 
lalu, Billy Sindoro tidak lagi memegang jabatan apa pun di kelompok perusahan 
Lippo (Group Lippo), khususnya telah mengundurkan diri sejak tanggal tersebut 
sebagai Presiden Direktur  PT First Media Tbk. 

Dengan demikian tentunya fakta persidangan akan mengungkapkan apakah ada 
hubungannya putusan KPPU tanggal 29 Agustus 2008 yang menyangkut Hak Siar Liga 
Inggris dengan kasus Iqbal-Billy ini.

"Sebagaimana kita ketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari  Rabu 
tanggal 3 Desember 2008 telah memberikan putusannya yaitu mengukuhkan putusan 
KPPU No 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut atau dengan kata lain 
menolak permohonan banding dari pihak  All Asia Multimedia Networks (Astro 
Malaysia) dan ESPN Star Sports," ujar Humphrey.  

"Pada putusannya, PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat 
dan benar dan diambil sesuai kewenangan KPPU," tambahnya.
(*)

COPYRIGHT © 2008

 Ketentuan Penggunaan

 Versi Cetak    Beritahu Teman    Beri Komentar

http://www.antara.co.id/arc/2008/12/9/billy-sindoro-pelajari-dakwaan-jpu/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke