Rabu, 17/09/2008 14:16 WIB 

Billy Sindoro Bukan Presdir First Media Sejak 13 Juni 
Irna Gustia - detiksport



Billy Sindoro (Bank Lippo) 
Foto Terkait
 
Keluarga M Iqbal Datangi KPK 
Jakarta - Pengusaha Billy Sindoro yang ditangkap bersama anggota Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal karena kasus dugaan suap Rp 500 juta 
ternyata sudah tidak menjabat sebagai presiden direktur (presdir) PT First 
Media Tbk (KBLV) sejak 13 Juni 2008.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip detikFinance, Rabu (17/9/2008) 
menyebutkan, Presdir PT First Media Tbk saat ini adalah Krishnadi Kartawidjaja 
yang menjabat sejak 13 Juni 2008. Sebelumnya memang Billy pernah menjabat 
posisi tertinggi di perusahaan multimedia itu.

Terakhir Billy tercatat sebagai komisaris independen Bank Lippo. Namun Bank 
Lippo kini sedang dalam proses merger dengan Bank Niaga dan memiliki susunan 
direksi baru tanpa ada nama Billy Sindoro.

Billy juga pernah menjabat Presiden Direktur PT Natrindo Telepon Seluler (NTS), 
anak perusahaan Lippo dalam bisnis operator seluler. Tapi NTS yang merupakan 
operator seluler Axis, kini mayoritas sahamnya sudah dimiliki Saudi Telecom 
Company Maxis Communications. 

Billy sendiri merupakan salah satu orang kepercayaan pemilik Lippo Group, 
Mochtar Riady dan James Riady. Namun Billy kini sudah tidak memiliki jabatan 
strategis di perusahaan grup Lippo dan lebih banyak bermain di belakang layar.

Sementara President Corporate Affairs PT Direct Vision Halim Mahfudz, ketika 
dihubungi detikcom, Selasa (17/9/2008) mengatakan memang First Media yang 
memiliki KabelVision, mempunyai pertalian dengan PT Direct Vision. First Media 
mempunyai saham 100 persen di PT Ayunda Prima Mitra yang menguasai saham 49 
persen di PT Direct Vision.

Namun Halim malah balik bertanya apa kepentingan Billy dengan Direct Vision 
jika itu menyangkut kasus Liga Inggris.

"Dalam hal pemegang saham ada pertalian. Tetapi dalam hal Liga Inggris, saya 
nggak tahu. Apa kepentingannya beliau (Billy) itu dengan Direct Vision," kata 
Halim.

Hingga kini, pihak Lippo Group sendiri belum memberikan pernyataan soal 
penangkapan pentolan orang Lippo tersebut. Billy ditangkap saat 'bertransaksi' 
dengan Iqbal di Hotel Aryaduta pada Selasa (16/9/2008) malam. Keduanya ditahan 
untuk 20 hari ke depan.
( ir / qom )

http://jkt6a.detiksport.com/read/2008/09/17/141611/1007845/4/billy-sindoro-bukan-presdir-first-media-sejak-13-juni


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke