Jakarta, 5 Desember 2008  Lampiran : Pernyataan Sikap
 
 Kepada Yth.
 Teman-teman Pendukung Korban Napza
 di tempat
 
 Dengan hormat,

Bersama ini kami mengundang dan mengajak Anda sekalian untuk memberikan
dukungan dan juga kontribusi (turut hadir) pada Aksi Damai untuk
memperingati Hari HAM Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember
2008 ini. Aksi ini akan dilakukan oleh Forum Korban Napza (FORKON),
yang akan digelar pada:
  
 Hari/tanggal      : Rabu/10 Desember 2008
 Waktu               : 12.00 - 15.00 WIB
 
 Tempat             : Depan Gedung DPR/MPR - RI Jakarta, Indonesia
 Dress Code        : Baju Hitam
 
 Adapun beberapa tuntutan yang akan diajukan dalam Aksi Damai ini terlampir 
dalam "Surat Pernyataan Sikap". 
 

Sekali lagi kami harapkan dukungan dari semua teman-teman dan bersama
kita dapat membangun kekuatan untuk terus memperjuangkan Hak-hak
Pengguna Napza. Karena Pengguna Napza adalah Korban Bukan Kriminal dan
memiliki Hak Asasi Manusia yang sama dengan Warga Negara lainnya tanpa
terkecuali.
 
 
 Salam Perjuangan,
 Herru Pribadi
 (Koordinator FORKON)  
_________________________________________________

PERNYATAAN SIKAP     Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara inheren kepada
setiap manusia sejak ia lahir, terlepas apapun kebangsaannya, domisili,
jenis kelamin, kewarganegaraan, ras, agama, maupun status lainnya.
Setiap manusia adalah sama, dan sejajar, dan memiliki hak asasi tanpa
perlakuan diskriminatif, yang mana hak asasi tersebut saling berkaitan,
saling bergantung, dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Prinsip
universalitas HAM inilah yang melandasi lahirnya Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia yang pada tahun ini merayakan ulang tahunnya yang
ke-enam puluh. Pengguna NAPZA sekalipun memiliki hak asasi manusia,
tanpa terkecuali.             Namun,
mirisnya, kebijakan pemerintah Indonesia dalam memandang para pengguna
NAPZA lebih sering menciderai nilai-nilai HAM itu sendiri. Hal ini bisa
dilihat dalam proses revisi UU Narkotika yang masih menempatkan
pengguna NAPZA sebagai pelaku kejahatan yang harus diberantas. Dalam
RUU Narkotika yang sedang disiapkan oleh DPR, pengguna NAPZA masih
dikriminalisasi dan tidak dibedakan secara jelas dengan pengedar NAPZA.
Padahal, terdapat dua prinsip dasar tentang kejahatan (crime) dalam ilmu hukum 
pidana, yaitu: 
 
        Suatu kejahatan harus ada pelaku, saksi, dan korban. Antara pelaku, 
saksi, dan korban 
 harus merupakan orang yang berbeda. 
  Bentuk
kriminalisasi terhadap pengguna NAPZA ini merupakan salah satu bentuk
nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya.
Dampak dari pengkriminalisasian terhadap pengguna NAPZA yang dilakukan 
pemerintah melalui UU dan RUU Narkotika adalah:  Semakin menguatnya stigma 
terhadap pengguna  NAPZA.Stigma tersebut berlanjut pada perlakuan diskriminatif 
terhadap pengguna NAPZA.Munculnya
bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam
berhadapan dengan pengguna NAPZA pada saat proses penangkapan dan/atau
penahanan berlangsung. Beberapa bentuk kejahatan itu antara lain:   a.      
Penyiksaan, dan juga perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan 
martabat manusia   b.      Penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. 
   c.       Pelecehan seksual dan pemerkosaan..    d.      Penyekapan 
(confinement) dan pemerasan.         
Kehidupan
pengguna NAPZA di Indonesia diperparah dengan munculnya berbagai
kampanye hitam yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna NAPZA.
Beberapa bentuk kampanye hitam tersebut antara lain:    Penayangan  iklan 
layanan masyarakat tentang bahaya narkoba sebelum pemutaran film di seluruh 
jaringan bioskop twenty one.   Penulisan slogan      anti narkoba di struk 
pembayaran listrik.Pemasangan billboard      slogan anti narkoba di berbagai 
sudut jalan, SPBU, dan bandara.    Berdasarkan hal tersebut di atas dan dalam 
rangka memperingati Hari HAM Sedunia,  kami mendesak pemerintah untuk:  
Memanusiakan pengguna NAPZA;Menghapus pasal-pasal yang mengkriminalisasi 
pengguna NAPZA di dalam RUU Narkotika.Menghukum
aparat penegak hukum yang menjadi pelaku penyiksaan, pemerasan, dan
pelecehan seksual terhadap pengguna NAPZA; dan memberikan pemulihan hak
(reparasi) yang memadai bagi pengguna NAPZA yang menjadi korban
pelanggaran HAM tersebut. Menghentikan segala bentuk kampanye hitam terhadap 
pengguna
  NAPZA.Menyediakan dan memaksimalkan fasilitas layanan pemulihan bagi pengguna 
NAPZA.Melibatkan pengguna NAPZA dalam pembahasan RUU Narkotika.  2. Demikianlah 
pernyataan sikap ini kami sampaikan.
 Jakarta, 10 Desember 2008  
Forum Korban NAPZA (FORKON); STIGMA; FEMME; Methadone User Society
Tebet (MUST); Komunitas Proklamasi; Methadone Gambir (METGAM);
Methadone Club Kemayoran (MCLK); North Methadone Community (NMC);
Methadone Cengkareng Community (MC2); Gas Oil; Pandan+; Hitam Putih;
Kelompok Dampingan Sebaya (KDS) Pancoran; Methadone Fatmawati; SMACK;
Komunitas Depok
       Co:   Herru 0813-101 65801



      Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa 
dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke