Info Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro: Keterangan Saksi Tahap I
Besok, hari Senin tanggal 15 Desember 2008, akan kembali digelar sidang atas kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai Rp 500 juta. Tahapan sidang yang kini memasuki babak keterangan saksi tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut pengumuman dari Pengadilan Tipikor seminggu lalu (Selasa, 9 Desember 2008) saat berlangsung Sidang Pembacaan Dakwaan, acara sidang akan dimulai pada pukul 10.00 pagi dengan menghadirkan 5 (lima) orang saksi yaitu: Saksi 1: Jimmy Djunaidi (JD) Direktur Operasional PT. Media Nusantara Citra (MNC)/Sky Vision (IM2), Jakarta. Saksi 2: Indar Atmanto (IA) Direktur Utama PT. Indosat Mega Media (Indo Vision), Jakarta. Saksi 3: Rahadi Purnama Arsyad (RPA) Direktur Utama PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision), Jakarta. Saksi 4: Rani Anindita Tranggani (RAT) pegawai fungsional pada Direktorat Penyelidikan KPK, Jakarta. Saksi 5: Imam Santoso (IS) pegawai fungsional pada Direktorat Pengolahan Informasi & Data KPK, Jakarta. Penjelasan tentang Saksi-Saksi Saksi 1, 2 dan 3 adalah sebagai pihak yang melaporkan Astro All Asia Network (AAAN), PLC, All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN), dan PT. Direct Vision kepada KPPU terkait dugaan adanya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat untuk hak siar Barclay Premier League/BPL (Liga Inggris). Saksi 4 adalah sebagai saksi pelaksana marking/ provisioning dan pengiriman Call Content (CC) beserta Call Related Data (CRD) melalui Pusat Pemantauan Lawful Interception (PPLI) KPK. Sedangkan Saksi 5 adalah sebagai saksi Penyedia Data CDR yang berasal dari Pusat Pemantauan Lawful Interception (PPLI) KPK. Mereka adalah sebagian dari puluhan saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dalam sidang atas kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy yang diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Februari 2009. Diperkirakan jalannya sidang besok pagi akan berjalan cukup seru dimana Para tim kuasa hukum Billy Sindoro yang diketuai oleh Humphrey Djemat akan mencecar para saksi dengan berbagai pertanyaan mengulik atas keterangan para saksi kepada tim penyidik sebelumnya. Informasi apa saja yang dipaparkan oleh para saksi? Ragam pertanyaan apa saja yang akan mereka lontarkan dalam sidang? Belum diketahui berapa lama sidang akan bergulir. Namun seusai sidang, pihak kuasa hukum Billy Sindoro akan menggelar konperensi pers untuk menanggapi jalannya sidang. Usai sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung 9 Desember 2008 lalu, Humphrey Djemat mewakili tim kuasa hukum Billy Sindoro menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara lebih teliti dakwaan Jaksa. Tim kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa. "Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu terdakwa Billy Sindoro tidak lagi memegang jabatan apapun di kelompok perusahaan Lippo baik sebagai komisaris Bank Lippo maupun sebagai Presiden Direktur PT First Media Tbk," jelas Humphrey selaku ketua tim kuasa hukum. "Dalam hal ini tentunya fakta persidangan akan mengungkapkan apakah ada hubungan antara putusan KPPU yang menyangkut hak siar Liga Inggris dengan kasus Iqbal- Billy ini," tambahnya. Sebagaimana kita ketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 3 Desember 2008 lalu telah memberikan putusannya yaitu mengukuhkan putusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut, atau dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports. Pada putusannya PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar dan diambil sesuai kewenangan KPPU. Komentar dari Mediacare: .Informasi di atas menyebutkan bahwa JD adalah mewakili Direktur Operasional Sky Vision (IM2), dan IA adalah Direktur Utama PT. Indosat Mega Media (Indovision). Apakah datanya tidak tertukar, alias keliru? Bukankah Indovision adalah milik MNC, bukan Indosat? .Muncul istilah Call Related Data (CRD) dan juga CDR. Apa tidak salah ketik? .Mengingat para pelapor menyebut nama Astro dan All Asia Multimedia Network (AAMN), sedangkan hak siar BPL kini di tangan Aora TV, apakah laporan itu masih akurat dan tidak basi? Seperti kita ketahui, dalam perkembangan terakhir, Astro Malaysia telah memutuskan kemitraan bisnis dengan kelompok bisnis Lippo melalui PT. First Media, Tbk di PT Direct Vision secara sepihak. Kini Astro Malaysia merapat erat ke jaringan TV berbayar Aora TV. .Nama Billy Sindoro yang pada sidang minggu lalu diputuskan oleh Pengadilan Tipikor berstatus sebagai terdakwa, disebut dengan jelas sebagai eksekutif Lippo Group. Sedangkan pada kenyataannya Billy tak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First Media, Tbk. Tujuh bulan lalu, tepatnya pada awal Juni 2008 lalu, Billy telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Presiden Direktur PT. First Media, Tbk. Selengkapnya klik: www.firstmedia.com .Posisi Billy Sindoro sebagai komisaris independen non-eksekutif di Bank Lippo yang ia sandang sejak 26 Agustus 2005 juga tak lagi ia emban. Terhitung sejak 1 November 2008 lalu, dengan adanya penggabungan Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi CIMB Niaga Bank, namanya tak lagi tercantum. Jajaran komisaris CIMB Niaga Bank kini diduduki oleh: Dato' Mohd Shukri Hussin, Roy Edu Tirtadji, Sri Hartina Urip Simeon, Ananda Barata, Abdul Farid Alias, dan Zulkifli M. Ali. Selengkapnya klik: www.cimbniaga.com Sumber: mediacare Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT [Non-text portions of this message have been removed]

