Info Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro Jumat, 19 Desember 2008, pukul 09.00 WIB, akan digelar sidang lanjutan atas kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agenda sidang adalah keterangan saksi tahap II, akan digelar di Pengadilan Tipikor Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut pengumuman dari Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin, 15 Desember 2008, saksi yang akan dihadirkan adalah: Saksi 1: HENDY F KURNIAWAN Pegawai Fungsional pada Direktorat Penyidikan KPK, selaku saksi petugas penangkapan. Saksi 2: RACHMAT NUR HIDAYAT Pegawai Fungsional pada Direktorat Penyidikan KPK, selaku saksi petugas penangkapan Saksi 3: YUSNI IRWANDI Asisten Manajer IT PT. SEKURINDO, selaku Koordinator Sistem Integrasi yang bertanggung jawab mengenai produk CCTV di Hotel Aryaduta Jakarta. Mereka adalah sebagian dari puluhan saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dalam sidang atas kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy yang diperkirakan akan berlangsung hingga akhir Februari 2009. Informasi apa saja yang dipaparkan oleh para saksi? Ragam pertanyaan apa saja yang akan dilontarkan tim kuasa hukum dalam sidang? Belum diketahui berapa lama sidang akan bergulir. Mengingat hari Jumat, kemungkinan besar sidang akan selesai sebelum sholat Jumat. Seusai sidang, pihak kuasa hukum Billy Sindoro akan menggelar konperensi pers untuk menanggapi jalannya persidangan. [Non-text portions of this message have been removed]

