Info Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro

Jumat, 19 Desember 2008, pukul 09.00 WIB,  akan digelar sidang lanjutan atas 
kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor 
Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Agenda sidang adalah keterangan saksi tahap II, akan digelar di Pengadilan 
Tipikor Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut pengumuman dari 
Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin, 15  Desember 2008, saksi yang akan 
dihadirkan adalah: 

Saksi 1:
HENDY F KURNIAWAN Pegawai Fungsional pada Direktorat Penyidikan KPK, selaku 
saksi petugas penangkapan.

Saksi 2:
RACHMAT NUR HIDAYAT
Pegawai Fungsional pada Direktorat Penyidikan KPK, selaku saksi petugas 
penangkapan

Saksi 3:
YUSNI IRWANDI
Asisten Manajer IT PT. SEKURINDO, selaku Koordinator Sistem Integrasi yang 
bertanggung jawab mengenai produk CCTV di Hotel Aryaduta Jakarta.

Mereka adalah sebagian dari puluhan saksi yang akan dihadirkan secara bertahap 
dalam sidang atas kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy yang diperkirakan akan 
berlangsung hingga akhir Februari 2009. 

Informasi apa saja yang dipaparkan oleh para saksi? Ragam pertanyaan apa saja 
yang akan dilontarkan tim kuasa hukum dalam sidang? Belum diketahui berapa lama 
sidang akan bergulir. Mengingat hari Jumat, kemungkinan besar sidang akan 
selesai sebelum sholat Jumat.

Seusai sidang, pihak kuasa hukum Billy Sindoro akan menggelar konperensi pers 
untuk menanggapi jalannya persidangan.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke