Kuasa Hukum Billy Sindoro Pertanyakan Kesaksian Imam Santoso

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Billy Sindoro, Hamphrey Djemat, 
mempertanyakan kesaksian Imam Santoso yang tidak membeberkan cara serah terima 
tas yang diduga berisi uang gratifikasi dari Billy kepada komisioner Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.

Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Billy Sindoro dan 
Iqbal di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin kemarin (15/12), kesaksian 
pegawai fungsional Direktorat Pengolahan Informasi & Data KPK itu tidak 
menyebut soal cara serah terima tas, demikian siaran pers Humphrey & Partners 
di Jakarta, Selasa.

Menurut Humphrey, mengenai serah terima tas itu adalah faktor krusial yang 
menentukan dalam dakwaan kedua terdakwa. Oleh karena itu, ia akan mengulasnya 
dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan mendatang.

Persidangan Senin kemarin merupakan sidang untuk mendengarkan keterangan 
saksi-saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Jimmy Djunaidi, Direktur 
Operasional PT. Media Nusantara Citra (MNC)/Sky Vision (IM2), Indar Atmanto, 
Direktur Utama PT Indosat Mega Media (Indo Vision), Rahadi Purnama Arsyad, 
Direktur Utama PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision), Rani Anindita Tranggani 
dan Imam Santoso, keduanya pegawai fungsional Direktorat Penyelidikan KPK.

Saksi Jimmy Djunaidi, Indar Atmanto, dan Rahadi Purnama adalah sebagai pihak 
yang melaporkan Astro All Asia Network (AAAN), PLC, All Asia Multimedia 
Networks FZ-LLC (AAMN), dan PT Direct Vision kepada KPPU terkait dugaan adanya 
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat untuk hak siar Barclay Premier 
League/BPL (Liga Inggris).

Saksi Rani Anindita adalah sebagai saksi pelaksana marking/provisioning dan 
pengirImam Call Content (CC) beserta Call Related Data (CRD) melalui Pusat 
Pemantauan Lawful Interception (PPLI) KPK. Sedangkan saksi Imam Santoso adalah 
sebagai saksi Penyedia Data CDR yang berasal dari Pusat Pemantauan Lawful 
Interception (PPLI) KPK.

Menurut kesaksian Rani Anindita, dari catatan penyadapan komunikasi, terungkap 
bahwa Komisioner

KPPU Tadjuddin Nur Said-lah yang berperan memfasilitasi perkenalan antara Billy 
dan Iqbal.

Rani menuturkan, Tadjuddin pernah melakukan percakapan telepon dengan Iqbal 
mengenai keinginan Billy bertemu Iqbal. Dalam rekam komunikasi antara keduanya, 
Billy menyanggupi membalas budi kebaikan komisioner M Iqbal karena meloloskan 
permintaannya yang diduga terkait dengan keputusan soal pengelolaan hak siar 
Liga Inggris.
(*)

COPYRIGHT © 2008 ANTARA

PubDate: 16/12/08 18:38

http://www.antara.co.id/print/?i=1229427485




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke