Kasus Iqbal - Billy
Kalau Bukan Suap, Lalu Apa?

Prof. Apollo Daito
Direktur Program Pascasarjana Ekonomi
Universitas Budi Luhur Jakarta

Rasanya kita pantas terkejut dengan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri 
Jakrata Pusat, Rabu 3-12-2008 Majelis hakim yang diketuai Adrian Nurdin di luar 
dugaan mengukuhkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU ) dalam 
kasus Liga Inggris, sekalius mementahkan permohonan banding All Asia Multimedia 
Network ( AAMN, unit usaha " Astro Malaysia " ) dan ESPN Star Sport ( ESS ).

Permohonan banding berawal dari ketidakpuasaan atas putusan KPPU 29 Agustus 
yang menyatakan AAMN dan ESS bersalah melanggar pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 
tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( diktum 1 ). Kppu juga 
memerintahkan AAMN melndungi kepentingan konsuman di Indonesia dengan tetap 
mempertahankan kelangsungan usaha dengan PT Direct  Vision ( DV ) dan tidak 
menghentikan seluruh pelayanan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status 
kepemilikan DV ( dictum 5 ).

Sementara itu, majelis komisi KPPU menilai, PT DV yang berperan sebagai saluran 
atau channel  atas program siaran Astro tidak pada posisi bersalah dan 
merugikan karena dalam kerja sama bisnis tersebut segala aspek produksi 
ditentukan oleh pihak Astro.

Atas keputusan KPPU itu, Astro bukan hanya menyatakan penolakan, tapi juga 
memutus pasokan ke PT DV yang mengakibatkan unit usaha milik Lippo ini 
menghentikan siarannya. Astro kian berapi-api setelah tercium adanya dugaan 
suap terhadap Muhammad Iqbal yang dilakukan oleh Billy Sindoro, mantan Presiden 
Direktur First Media ( Pemegang Saham PT DV ). Pada 16 September, Iqbal 
ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap Rp. 500 juta untuk membuat 
keputusan yang menguntungkan PT DV dalam kaitan siaran Liga Inggris.

Menguji kredibilitas

Sekilas, fakta diatas sangat masuk akal. Yakni, Iqbal dituduh menerima suap 
agar keputusan KPPU soal Liga Inggris lebih berpihak ke PT DV. Logika itu mulai 
runtuh pada 3 Desember lalu ketika pengadilan banding PN Jakarta Pusat 
menetapkan putusan KPPU sudah benar. Putusan ini seakan menegaskan bahwa KPPU 
memang profesional dan keputusannya teruji secara hukum.
 
Dengan dikukuhkannya putusan KPPU, maka kita menghadapi sebuah dualisme tentang 
pihak mana yang lebih memiliki kredibilitas; majelis hakim PN Jakarta Pusat 
atau (tim penasihat hukum) Astro Malaysia dan ESS? Dengan kata lain, mana yang 
lebih bisa dipertanggungjawabkan; argumentasi dan logika tim Astro/ESS atau 
kajian serta analisis majelis hakim PN Jakarta Pusat?

Dengan fakta PN Jakarta Pusat yang memenangkan KPPU maka hingga saat ini 
analisis majelis hakim PN Jakarta Pusatlah yang valid. Artinya, kalau putusan 
KPPU sudah dinilai benar, bertanggung jawab, dan professional, maka logika kita 
digiring untuk menduga di balik putusan itu tidak ada unsur suap sebagaimana 
dituduhkan kepada Iqbal dan Billy.

Tim pengacara Astro boleh saja geram, marah, atau bahkan menyindir majelis 
hakim PN Jakarta Pusat seolah membacakan ulang putusan KPPU. Banding mereka 
tetap ditolak dan dugaan bahwa suap terhadap  Iqbal berkaitan langsung dengan 
putusan KPPU menjadi lemah. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua rekan Iqbal (Tri Anggraeni dan Benny 
Pasaribu) tidak mengarah pada temuan yang mencurigakan. Tri bahkan tidak 
mengenal Billy, sedangkan Benny sudah lama sekali tidak bertemu Billy.

Lalu apa?

Kasus dugaan suap terhadap Iqbal baru akan memasuki persidangan pada 9 Desember 
ini. Nah, mulai sekarang kita sudah boleh mengasah otak. Kalau saja benar tidak 
ada suap di balik putusan KPPU, lalu apa makna di balik tas berisi uang Rp 500 
juta itu? Apakah antara kedua tersangka dirancang skenario adanya bisnis 
pribadi? Atau, Billy justru baru memulai pendekatan dengan Iqbal untuk kasus di 
luar Liga Inggris yang akan diteliti oleh KPPU dalam waktu dekat? Atau, 
mungkinkah ini sekadar jebakan dari pihak tertentu?

Posisi Iqbal selaku pengurus di KPPU memang cukup pantas untuk didekati oleh 
pelaku bisnis. Namun, kalau benar Billy sudah tidak aktif lagi di First Media, 
maka benang merahnya menjadi terputus. Sebab, kita tidak tahu pendekatan Billy 
terhadap Iqbal itu untuk kepentingan bisnis pihak mana? Dengan ketiadaan 
jabatan struktural, Billy bergerak atas nama lembaga mana? Apakah pertemuan itu 
bukan sekadar urusan pribadi keduanya?

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, mungkin ada baiknya kita 
membatasi diri di belakang garis dugaan-dugaan itu. Selebihnya kita percayakan 
proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor mulai 9 Desember 
ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita perlu melatih diri untuk 
percaya bahwa KPK dan Pengadilan Tipikor dapat diandalkan untuk bekerja secara 
profesional dan menghadirkan kebenaran yang sesungguhnya. Kalaupun putusan 
Pengadilan Tipikor nantinya tidak memuaskan salah satu pihak, rasanya kita 
tidak perlu terjebak dengan komentar yang emosional dan aneh-aneh. Semoga saja 
publik kita cukup memiliki kesabaran untuk menantikan putusan final yang paling 
bijaksana dari para penjaga hukum di negara kita.


Majalah TRUST, No. 06 Tahun VII, 8-14 Desember 2008, Halaman 53

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke