Kasus Iqbal - Billy Kalau Bukan Suap, Lalu Apa? Prof. Apollo Daito Direktur Program Pascasarjana Ekonomi Universitas Budi Luhur Jakarta
Rasanya kita pantas terkejut dengan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakrata Pusat, Rabu 3-12-2008 Majelis hakim yang diketuai Adrian Nurdin di luar dugaan mengukuhkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha ( KPPU ) dalam kasus Liga Inggris, sekalius mementahkan permohonan banding All Asia Multimedia Network ( AAMN, unit usaha " Astro Malaysia " ) dan ESPN Star Sport ( ESS ). Permohonan banding berawal dari ketidakpuasaan atas putusan KPPU 29 Agustus yang menyatakan AAMN dan ESS bersalah melanggar pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ( diktum 1 ). Kppu juga memerintahkan AAMN melndungi kepentingan konsuman di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dengan PT Direct Vision ( DV ) dan tidak menghentikan seluruh pelayanan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan DV ( dictum 5 ). Sementara itu, majelis komisi KPPU menilai, PT DV yang berperan sebagai saluran atau channel atas program siaran Astro tidak pada posisi bersalah dan merugikan karena dalam kerja sama bisnis tersebut segala aspek produksi ditentukan oleh pihak Astro. Atas keputusan KPPU itu, Astro bukan hanya menyatakan penolakan, tapi juga memutus pasokan ke PT DV yang mengakibatkan unit usaha milik Lippo ini menghentikan siarannya. Astro kian berapi-api setelah tercium adanya dugaan suap terhadap Muhammad Iqbal yang dilakukan oleh Billy Sindoro, mantan Presiden Direktur First Media ( Pemegang Saham PT DV ). Pada 16 September, Iqbal ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap Rp. 500 juta untuk membuat keputusan yang menguntungkan PT DV dalam kaitan siaran Liga Inggris. Menguji kredibilitas Sekilas, fakta diatas sangat masuk akal. Yakni, Iqbal dituduh menerima suap agar keputusan KPPU soal Liga Inggris lebih berpihak ke PT DV. Logika itu mulai runtuh pada 3 Desember lalu ketika pengadilan banding PN Jakarta Pusat menetapkan putusan KPPU sudah benar. Putusan ini seakan menegaskan bahwa KPPU memang profesional dan keputusannya teruji secara hukum. Dengan dikukuhkannya putusan KPPU, maka kita menghadapi sebuah dualisme tentang pihak mana yang lebih memiliki kredibilitas; majelis hakim PN Jakarta Pusat atau (tim penasihat hukum) Astro Malaysia dan ESS? Dengan kata lain, mana yang lebih bisa dipertanggungjawabkan; argumentasi dan logika tim Astro/ESS atau kajian serta analisis majelis hakim PN Jakarta Pusat? Dengan fakta PN Jakarta Pusat yang memenangkan KPPU maka hingga saat ini analisis majelis hakim PN Jakarta Pusatlah yang valid. Artinya, kalau putusan KPPU sudah dinilai benar, bertanggung jawab, dan professional, maka logika kita digiring untuk menduga di balik putusan itu tidak ada unsur suap sebagaimana dituduhkan kepada Iqbal dan Billy. Tim pengacara Astro boleh saja geram, marah, atau bahkan menyindir majelis hakim PN Jakarta Pusat seolah membacakan ulang putusan KPPU. Banding mereka tetap ditolak dan dugaan bahwa suap terhadap Iqbal berkaitan langsung dengan putusan KPPU menjadi lemah. Apalagi, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua rekan Iqbal (Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu) tidak mengarah pada temuan yang mencurigakan. Tri bahkan tidak mengenal Billy, sedangkan Benny sudah lama sekali tidak bertemu Billy. Lalu apa? Kasus dugaan suap terhadap Iqbal baru akan memasuki persidangan pada 9 Desember ini. Nah, mulai sekarang kita sudah boleh mengasah otak. Kalau saja benar tidak ada suap di balik putusan KPPU, lalu apa makna di balik tas berisi uang Rp 500 juta itu? Apakah antara kedua tersangka dirancang skenario adanya bisnis pribadi? Atau, Billy justru baru memulai pendekatan dengan Iqbal untuk kasus di luar Liga Inggris yang akan diteliti oleh KPPU dalam waktu dekat? Atau, mungkinkah ini sekadar jebakan dari pihak tertentu? Posisi Iqbal selaku pengurus di KPPU memang cukup pantas untuk didekati oleh pelaku bisnis. Namun, kalau benar Billy sudah tidak aktif lagi di First Media, maka benang merahnya menjadi terputus. Sebab, kita tidak tahu pendekatan Billy terhadap Iqbal itu untuk kepentingan bisnis pihak mana? Dengan ketiadaan jabatan struktural, Billy bergerak atas nama lembaga mana? Apakah pertemuan itu bukan sekadar urusan pribadi keduanya? Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, mungkin ada baiknya kita membatasi diri di belakang garis dugaan-dugaan itu. Selebihnya kita percayakan proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor mulai 9 Desember ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita perlu melatih diri untuk percaya bahwa KPK dan Pengadilan Tipikor dapat diandalkan untuk bekerja secara profesional dan menghadirkan kebenaran yang sesungguhnya. Kalaupun putusan Pengadilan Tipikor nantinya tidak memuaskan salah satu pihak, rasanya kita tidak perlu terjebak dengan komentar yang emosional dan aneh-aneh. Semoga saja publik kita cukup memiliki kesabaran untuk menantikan putusan final yang paling bijaksana dari para penjaga hukum di negara kita. Majalah TRUST, No. 06 Tahun VII, 8-14 Desember 2008, Halaman 53 [Non-text portions of this message have been removed]

