Siaran Media

Dapat diberitakan segera

 

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Mohammad Iqbal-Billy Sindoro:

 

Tim Penyelidik KPK menangkap Billy Sindoro tanpa Surat Perintah Penangkapan dan 
Surat Perintah Penggeledahan 

 

Jakarta, 19 Desember 2008 - Pada hari ini Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana 
Korupsi), kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi Iqbal-Billy senilai 
Rp 500 juta dengan agenda pemeriksaan saksi tahap II, dipimpin oleh ketua 
majelis hakim Moefri. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 9 WIB, baru dimulai 
pada pukul 10.15 WIB. Kali ini para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum 
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah Hendy F. Kurniawan (pegawai 
Direktorat Penyidikan KPK) dan Rachmad Nur Hidayat (pegawai Direktorat 
Penyidikan KPK). Sayangnya, Yusni  Irwandi (tehnisi PT. Securindo) yang 
sedianya jadi saksi de auditu, batal hadir. 



PT Securindo  bergerak di bidang security untuk produk kamera CCTV. Hotel 
Aryaduta Jakarta  termasuk properti yang menggunakan CCTV dari PT. Securindo. 
Kamera pemantau tersebut dipasang pada setiap lantai, tepatnya di depan lift 
dan di public area seperti lobby dan ballroom. Kamera tersebut juga terpasang 
di dalam semua lift, dimana posisi kamera pada lantai 17 di hotel tersebut 
dipasang tepat di depan lift. Kamera tersebut dapat merekam segala kejadian 
pada tanggal dan waktu yang tertera dalam rekaman CCTV.  

 

Menanggapi  keterangan saksi-saksi tersebut,  Humphrey Djemat selaku kuasa 
hukum Billy, usai sidang menjelaskan:

 

Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Hendy F. Kurniawan

 

Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang timnya lakukan 
terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan pada informasi mengenai 
adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal atas kasus 
Hak Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari para penyelidik 
KPK lainnya.  

 

"Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan keterangan 
saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari KPK, yang 
dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara Iqbal dan 
Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian uang dan atau 
pemberian dalam bentuk lainnya," tegas Humphrey. 

 

Selanjutnya saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya 
berdasarkan pada surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan 
diselidiki dalam surat tersebut dan saksi menerangkan tidak ada surat perintah 
penangkapan dan tidak ada surat perintah penggeledahan dan tidak ada berita 
acara penangkapan. 



Saksi dalam persidangan menerangkan, pada saat kejadian saksi sedang berada di 
basement, lalu menuju ke lobby hotel melakukan pengamatan terhadap orang-orang 
yang keluar masuk di Hotel Aryaduta dan saksi tidak melihat rekaman CCTV secara 
langsung (live). Ia hanya mengetahui dari Amin Aminudin, dan Amin 
memperlihatkan rekaman tersebut kepada saksi.  Saksi mengetahui kedatangan 
Iqbal melalui rekaman video yang diperlihatkan oleh tim KPK bukan dari CCTV dan 
tidak melihat rekaman Billy. Saksi juga menerangkan tidak melihat penyerahan 
uang/tas dari Billy kepada Iqbal baik secara langsung maupun melalui rekaman 
CCTV.

 

Saksi dalam persidangan menerangkan bahwa saksi menanyakan kepada Billy perihal 
tas yang diberikan kepada Iqbal dan dijawab oleh Billy bahwa tas tersebut bukan 
miliknya. Tas berwarna hitam itu diberikan kepada Iqbal karena Billy mengira 
tas itu adalah milik Iqbal yang tertinggal.





Tanggapan Kuasa Hukum atas Keterangan Saksi Racmad Nur Hidayat

 


Dalam persidangan, saksi menerangkan bahwa penangkapan yang ia dan timnya 
lakukan terhadap Iqbal-Billy pada 16 September 2008 berdasarkan dari informasi 
mengenai adanya penyerahan uang ucapan terima kasih dari Billy kepada Iqbal 
atas kasus Hak Siar Liga Inggris, dimana informasi tersebut saksi dapatkan dari 
Tim KPK. Keterangan saksi ini sangat berlawanan apabila kita kaitkan dengan 
keterangan saksi sebelumnya yakni Rani Anindita Tranggani, saksi penyadap dari 
KPK, yang dalam persidangan menerangkan pada komunikasi telepon/sms antara 
Iqbal dan Billy tidak ada menyebutkan tentang uang maupun rencana pemberian 
uang dan atau pemberian dalam bentuk lainnya.

 

Saksi menerangkan melakukan penangkapan terhadap Billy hanya berdasarkan pada 
surat penyelidikan tanpa menyebutkan nama orang yang akan diselidiki di dalam 
surat tersebut. Dan saksi juga menerangkan tidak ada surat perintah penangkapan 
dan tidak ada surat perintah penggeledahan, serta tidak ada berita acara 
penangkapan. 

 

Saksi dalam persidangan menerangkan melihat rekaman kedatangan Iqbal ke Hotel 
Aryaduta dari rekaman video yang diperlihatkan oleh Amin Aminudin.   
Selanjutnya saksi tidak masuk ke dalam ruang monitoring CCTV.  Dan saksi 
menerangkan tidak melihat penyerahan uang atau tas dari Billy kepada Iqbal.

 

Catatan:

 

Saksi de auditu = saksi yang tidak mengetahui secara langsung kejadian 
penangkapan, Ia baru mengetahuinya setelah diminta oleh manajemen Hotel 
Aryaduta untuk mengambil hasil rekaman CCTV yang diminta oleh penyidik KPK dan 
saksi memberikan hasil rekaman tersebut.  

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke