Sabtu, 20/12/2008

M. Iqbal tak bawa tas hitam saat ke Hotel Aryaduta
'Pejabat Lippo ada saat penangkapan Billy Sindoro'
  a.. Cetak
JAKARTA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendy Febrianto Kurniawan 
mengatakan pejabat Grup Lippo, Benedict Sulaiman, berada di lokasi penangkapan 
Billy Sindoro saat yang bersangkutan diduga menyuap Komisioner Komisi Pengawas 
Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.

Hendy mengatakan hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana 
Korupsi, kemarin, dalam perkara dugaan penyuapan Rp500 juta kepada M. Iqbal 
dengan terdakwa Billy Sindoro, mantan Komisaris PT Bank Lippo Tbk.

Selain Hendy, turut memberikan kesaksian adalah Rachmad Nur Hidayat, juga 
penyidik KPK.

Menurut Hendy, Benedict Sulaiman memasuki kamar 1712 Hotel Aryaduta, Tugu Tani, 
Jakarta Pusat, ketika penyidik KPK menangkap Billy dan melakukan penggeledahan.

Kepada penyidik, Benedict mengaku bekerja sebagai Manajer Teknologi Informasi 
Grup Lippo.

Menurut Hendy, seorang bernama Gentar Rama Pradana yang mengaku sebagai asisten 
Billy juga berada di kamar tersebut.

Tim KPK menangkap Billy dan Mohammad Iqbal pada 16 September 2008 di Hotel 
Aryaduta Jakarta. Pada hari yang sama, tim KPK juga menangkap Mohammad Iqbal di 
tempat yang sama.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat kasus suap-menyuap perkara hak siar 
Liga Utama Inggris. Tim jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Billy yang saat 
penangkapan menjabat sebagai eksekutif Grup Lippo-menyuap Iqbal agar KPPU 
menyatakan hak siar Liga Inggris tetap dimiliki PT Direct Vision, sebuah 
perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo, tulis Antara.

Hendy Kurniawan mengatakan Iqbal ditangkap di lobi Hotel Aryaduta. Penyidik 
mendapati Iqbal membawa tas berwarna hitam. Padahal saat tiba di hotel, Iqbal 
tidak membawa tas.

Iqbal menolak permintaan penyidik untuk membuka tas tersebut. "Ini titipan dari 
seseorang di lantai 17," kata Hendy menirukan pernyataan Iqbal.

Iqbal dan penyidik kemudian menuju kamar 1712 di lantai 17. Billy berada di 
dalam kamar tersebut.

Billy dan Iqbal kemudian membuka tas tersebut. Tas itu berisi lima amplop 
cokelat. Setelah dihitung, masing-masing amplop berisi Rp100 juta dengan 
pecahan Rp100.000.

Menurut Hendy, Iqbal menyatakan tas itu adalah pemberian Billy. Sementara itu, 
Billy mengira tas itu milik Iqbal yang tertinggal di kamar hotel.

"Itu bukan punya saya, saya pikir itu punya Mohammad Iqbal yang tertinggal," 
kata Hendy menirukan perkataan Billy.

Selain tas berisi uang tersebut, tim penyidik KPK juga menemukan 10 telepon 
genggam saat melakukan penggeledahan di kamar 1712. Salah satu pesawat telepon 
itu berada di tempat sampah.

Dipersoalkan

Dalam persidangan kemarin, kuasa hukum Billy Sindoro, Otto Hasibuan, 
mempersoalkan prosedur penangkapan kliennya menyusul tidak adanya surat 
perintah penangkapan dan penggeledahan yang dimiliki penyidik KPK.

Menurut Hendy dan Rachmad, mereka memang tidak memiliki surat-surat tersebut, 
dan hanya memiliki surat perintah penyelidikan.

"Tidak ada, tapi kami memegang surat perintah penyelidikan," kata Hendy. Hal 
yang sama disampaikan saksi Rachmad.

Seusai persidangan, Otto menegaskan pihaknya akan mengajukan protes resmi ke 
KPK karena penangkapan kliennya, Billy Sindoro, dan komisioner KPPU M. Iqbal 
tidak sesuai prosedur yang dibenarkan.

"Terus terang kami kecolongan, kalau tahu KPK tak miliki surat perintah 
penangkapan, dulu kita ajukan praperadilan," katanya.

Otto mengaku mendukung kinerja KPK untuk melakukan penegakan hukum terhadap 
kasus-kasus korupsi, tetapi setiap proses hukum hendaknya mengikuti aturan yang 
berlaku.

Penangkapan kliennya, tuturnya, bukanlah sesuatu yang benar sehingga pihaknya 
akan segera mengajukan protes resmi ke KPK.

M. Iqbal saat ini terus menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebagai salah 
satu tersangka kasus dugaan suap-menyuap tersebut. (anugerah.perkasa 
@bisnis.co.id)

Oleh Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia 

  a.. Cetak
bisnis.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke