http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/17/12170769/ristek.dan.ui.gagas.universitas.riset

*Ristek dan UI Gagas Universitas Riset*

JAKARTA, RABU - *Kementerian Negara Riset dan Teknologi* (Ristek)
bersama *Universitas
Indonesia* (UI), menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka
mengembangkan dan meningkatkan riset di Indonesia. Salah satu poin penting
dalam MoU adalah adanya Universitas Riset.

Menurut Deputi Menteri Negara Bidang Dinamika Masyarakat, Kementerian Negara
Ristek, Prof. Dr. Ir. Carunia Mulya Firdausy, MA, APU, penandatanganan MoU
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tugas dan fungsi masing-masing
pihak, sesuai kewenangan yang dimiliki dalam kegiatan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Dengan adanya MoU ini, diharapkan gairah masyarakat peneliti di Indonesia
dapat terus meningkat, begitu juga respon dari pemerintah untuk terus
memperbaiki infrastruktur dan pembiayaan untuk sektor riset dan teknologi,"
ujar Carunia, dalam sambutannya sebelum penandatangan MoU di Balai
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (17/12).

Rektor UI, Prof. Dr. der Soz. Gumilar R. Soemantri mengatakan, Universitas
Riset yang dimaksud adalah sebuah universitas atau institusi pendidikan yang
dilandasai oleh riset dan penelitian, bukan sekedar proses belajar-mengajar
yang lazim dijumpai saat ini di Indonesia.

"Di negara-negara Asia Timur seperti, China, Korea Selatan, Jepang,
Hongkong, atau bahkan di Singapura dan Malaysia sebagian besar konsep
pendidikan, khususnya universitas, sudah berbasis riset. Jadi konsep yang
dipakai bukan lagi listening and writing, seperti proses belajar yang kita
jumpai di Indonesia saat ini," tutur Gumilar.

Ada lima poin penting lain yang menjadi ruang lingkup MoU ini, selain
Universitas Riset di antaranya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan,
penyelenggaraan kegiatan ilmiah, seminar dan lokakarya, peningkatan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia, program pencangkokan atau
magang, serta perbantuan manajemen secara terpadu dalam rangka peningkatan
mutu akademik.

"Nota kesepahaman ini akan berlangsung selama lima tahun dari 2008 sampai
2013, dengan pembiayaan yang timbul akan diatur dalam perjanjian pelaksaan
oleh kedua belah pihak," lanjut Gumilar.


C11-08


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke