Menghadapi Kompleksitas Masalah Perumahan Rakyat
Masalah perumahan tentunya dihadapi oleh semua orang dan semua pihak. Dalam
kehidupan sehari-hari, masalah perumahan yang ada cukup beragam, tergantung
dari para-pihak yang berkepentingan. Berbagai kelompok di masyarakat memiliki
masalahnya sendiri yang berbeda-beda. Mulai dari para lajang, kalangan
pedagang, para pekerja industri, kalangan profesional, kelompok penglaju
(commuter), para pegawai negeri, para prajurit dan polisi, dan sebagainya.
Masalah bagi keluarga-keluarga berpendapatan rendah adalah sulitnya menemukan
tempat tinggal yang layak dan terjangkau di dekat tempat kerjanya, khususnya di
perkotaan. Sedangkan bagi keluarga-keluarga miskin masalah yang dihadapi adalah
tidak dijumpainya pilihan tempat tinggal yang aman dari penggusuran. Mereka
juga menghadapi masalah pengusuran itu sendiri. Para pemuda menghadapi masalah
sulitnya menemukan sebuah rumah mungil yang layak dan terjangkau sebagai tempat
tinggal di masa magang sebagai keluarga baru. Para orangtua juga selalu risau
melihat kenyataan sulitnya anak-anaknya memperoleh tempat tinggal setelah
menikah, sehingga selalu berupaya mendapatkan uang yang banyak untuk membantu
memenuhinya.
Masyarakat menghadapi masalah dan berupaya mengatasinya sendiri-sendiri dengan
berbagai sumberdaya yang dimiliki dan berbagai cara yang dipandang
memungkinkan, sesuai latar belakang budayanya masing-masing. Para orangtua yang
mampu akan mengumpulkan uang dan membeli tanah yang banyak atau membelikan
rumah untuk anak-anaknya yang telah menikah. Profesional muda bekerja keras dan
menabung untuk bisa mendapatkan rumah. Para keluarga muda berpindah-pindah
kontrakan hingga mampu memiliki rumah sendiri setelah beberapa masa yang tidak
pasti lamanya. Keluarga-keluarga miskin yang kurang berpendidikan terperangkap
ke dalam dunia informal perkotaan. Bagi mereka memperoleh tempat tinggal secara
informal di bantaran sungai dan lahan yang tidak terawasi, adalah solusi. Di
tengah ketidakberdayaannya menghadapi kehidupan kota yang serba formal, mereka
tetap membayar meskipun secara informal. Yang pasti, mereka tidak mengerti arti
kata formal dan informal.
Masalah bagi para pengembang perumahan lain lagi, yaitu ketidak jelasan proses
perijinan dalam usaha di bidang perumahan. Sedangkan bagi bank yang menjalankan
bisnis bank di bidang perumahan, menghadapi masalah sulitnya mendapatkan sumber
dana jangka panjang yang sesuai dengan karakter kredit perumahan, serta adanya
kemungkinan kredit macet.
Makalah ini tidak membahas lebih jauh ragam masalah dari sisi kebutuhan
perumahan seperti di atas. Yang hendak diangkat adalah, apa yang perlu
dilakukan negara dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan rakyatnya?
Namun yang dapat digaris bawahi dari uraian ragam masalah tersebut adalah,
bahwa perumahan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat. Urusan perumahan rakyat
merupakan sektor publik penting yang membutuhkan intervensi kebijakan
pemerintah. Jadi pokoknya adalah, masalah kebijakan seperti apa yang dihadapi
pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan perumahan rakyat?
1. Perumahan Rakyat sebagai Sektor Publik
Berbagai literatur kebijakan publik menggaris bawahi bahwa memahami
permasalahan secara tepat merupakan kunci mengembangkan kebijakan publik yang
efektif. Berbagai persoalan publik membutuhkan penanganan melalui kebijakan
yang disusun di atas rumusan masalah yang tepat. Sebagai salah satu sektor
publik, sektor perumahan rakyat juga membutuhkan perumusan masalah yang tepat.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah justru sulitnya merumuskan masalah yang
dihadapi di sektor perumahan rakyat.
Apa masalah perumahan rakyat yang dihadapi pemerintah? Yang pasti pemerintah
bukanlah salah satu pihak seperti di atas. Meskipun demikian, di berbagai
negara, peran pemerintah dalam bidang perumahan yang pertama-tama dikembangkan
adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi para pegawai negara, termasuk
tentara dan polisi. Namun peran pemerintah tentunya bukan sebatas itu. Masalah
perumahan yang dihadapi pemerintah pertama-tama didasarkan pada visi negara
terhadap perumahan rakyatnya, yaitu merumahkan seluruh rakyatnya secara layak
(housing the people rather than building the houses). Pemenuhan visi perumahan
rakyat yang diamanatkan negara pada pemerintah ini berhadapan dengan ragam
kebutuhan dan masalah yang dihadapi masyarakat seperti diatas. Inilah tantangan
yang dihadapi pemerintah dan menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan
kebijakan publik. Bagaimana bentuk intervensi dan peran yang harus dikembangkan
oleh pemerintah? Bagaimana kebijakan
publik di bidang perumahan? Sejalan dengan ragam masalah di masyarakat,
jawabannya adalah: tidak sederhana, kompleks.
Berbagai kajian sosial dan ekonomi dari kebijakan perumahan telah menunjukkan
kompleksnya masalah perumahan. Ragam kebutuhan perumahan tidak dapat
diintervensi secara sederhana dengan rumusan kebijakan seperti: memenuhi
kebutuhan rumah untuk seluruh rakyat. Masalahnya adalah, penyediaan perumahan
merupakan proses sekaligus produk yang ditentukan oleh berbagai bentuk
kebijakan publik yang ada di berbagai sektor, seperti misalnya pertanahan,
pembiayaan, infrastruktur, perindustrian dan perdagangan, industri konstruksi,
lingkungan, kesehatan, pemerintahan daerah, dan sebagainya. Lebih jauh,
perumahan merupakan komoditi properti yang memiliki perilaku pasar yang
tertentu pula, sehingga disebut sebagai pasar perumahan. Sehingga dalam aspek
tertentu, kebijakan perumahan adalah kebijakan pemerintah untuk mempengaruhi
pasar perumahan.
Meskipun menghadapi masalah yang kompleks, khususnya jika dilihat dari sisi
pengelolaan kelembagaan dan kerangka peraturannya, kajian-kajian mengenai
kebijakan perumahan tidak pernah surut. Studi kebijakan perumahan di berbagai
negara telah menghasilkan literatur yang banyak sekali. Namun dari semua
literatur tersebut, tidak ada satupun kerangka analisis yang memadai yang dapat
digunakan untuk memahami akibat-akibat dan bentuk-bentuk interaksi dari
berbagai kebijakan multi sektor tersebut secara tepat. Di atas telah
disebutkan, bahwa memahami permasalahan secara tepat merupakan kunci
mengembangkan kebijakan publik yang efektif. Inilah tantangan kebijakan
perumahan sebagai kebijakan publik yang efektif.
2. Pilihan Bentuk-bentuk Kebijakan Perumahan Rakyat
Menghadapi multidimensi dan multisektor permasalahan yang demikian, ada
beberapa pilihan bentuk kebijakan yang dapat diambil. Pertama adalah dengan
tidak memilih bentuk kebijakan tertentu, melainkan menempatkan kebijakan
perumahan rakyat sebagai koordinasi kebijakan (policy coordination). Dalam
pengertian ini, pengembangan kebijakan perumahan dilakukan dengan mengkoordinir
berbagai kebijakan lain untuk mencapai target-target tertentu. Target-target
tertentu ini, termasuk di dalamnya mengenai standar dan indikator yang
ditetapkan, juga tidak mudah dirumuskan, baik oleh kementerian perumahan maupun
disepakati oleh multi sektor dalam suatu koordinasi kebijakan.
Secara umum, dari perspektif koordinasi kebijakan, berbagai kebijakan terkait
perumahan rakyat dapat digolongkan atas tiga kelompok kebijakan. Pertama adalah
kelompok kebijakan masukan (input) dalam proses perumahan, seperti pertanahan,
infrastruktur, perhubungan, tata ruang dan pengembangan kawasan, dan
pembiayaan. Kedua adalah kelompok kebijakan keluaran atau arah kebijakan
perumahan, yaitu arah pembangunan yang melalui bidang-bidang tersebut kebijakan
sektor perumahan dikembangkan. Contohnya seperti perindustrian, perkotaan,
pengembangan kawasan khusun, pertanian dan pedesaan, kelautan dan perikanan,
ketenagakerjaan, pembangunan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Sedangkan
kelompok kebijakan ketiga adalah kelompok kebijakan pendukung seperti
lingkungan hidup, pengairan (dalam rangka menyelesaikan masalah bantaran sungai
perkotaaan), pendidikan dan kesehatan, dan sebagainya. Pilihan terhadap bentuk
kebijakan perumahan seperti ini mensyaratkan
koordinasi kebijakan perumahan rakyat yang secara efektif dapat menggerakkan
ketiga kelompok kebijakan tersebut.
Kedua, adalah dengan memilih bentuk kebijakan tertentu berdasarkan keinginan
politik yang kuat untuk memenuhi visi negara terhadap perumahan rakyat.
Keinginan politik yang kuat ini tentunya ditindaklanjuti oleh perumusan
kebijakan yang baik serta diimplementasi secara terencana dalam bingkai
kelembagaan dan kerangka peraturan yang memadai. Beberapa bentuk kebijakan
tertentu tersebut adalah seperti kebijakan perumahan umum (public housing),
kebijakan fasilitasi perumahan swadaya (self-help housing facilitation) dan
kebijakan fasilitasi pasar perumahan (housing market facilitation).
3. Perkembangan Kebijakan Perumahan di Indonesia
Di dalam perkembangannya, Indonesia sudah mengalami berbagai bentuk kebijakan
perumahan tersebut. Baik koordinasi kebijakan atau kebijakan koordinatif,
kebijakan perumahan umum, kebijakan fasilitasi pasar perumahan dan kebijakan
fasilitasi perumahan swadaya. Namun belum ada satu pun bentuk kebijakan yang
berkembang. Koordinasi kebijakan pernah berkembang beberapa waktu. Adapun
kebijakan yang digunakan hingga kini adalah fasilitasi pasar perumahan,
meskipun tidak kunjung menghasilkan pasar perumahan yang bekerja secara
efektif.
Ada pandangan yang mengatakan justru keadaan ini menunjukkan ketidakjelasan
landasan ideologi dari kebijakan perumahan di tanah air. Apakah demikian? Di
sini penulis berpendapat lain. Pandangan demikian hanya benar jika asumsi bahwa
Pancasila adalah ideologi yang tidak jelas. Kita semua tentunya bersepakat
bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa ini yang sangat jelas membedakannya dari
bangsa lain. Justru pilihan-pilihan kebijakan perumahan tersebut adalah
konsekwensi Indonesia sebagai negara yang menganut ideologi Pancasila. Kita
tidak menganut kebijakan perumahan umum (public housing) semata sebagaimana
diterapkan di negara-negara komunis dan sosialis. Indonesia juga tidak menganut
ideologi liberal yang menyerahkan seluruhnya kepada mekanisme pasar. Sila
Kelima Pancasila lebih mendekatkan landasan ideologi kebijakan perumahan
seperti yang diterapkan di negara-negara kesejahteraan. Negara menjamin
terpenuhi kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya
kebutuhan perumahannya secara layak dan terjangkau melalui harmoni dari
berbagai bentuk kebijakan tersebut.
Seperti disebutkan, Indonesia sudah mengalami berbagai bentuk kebijakan
perumahan, namun belum berkembang secara memadai dan terlembagakan dengan baik.
Sedangkan jumlah penduduk terus bertambah, perkotaan semakin mendominasi bentuk
permukiman. Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus
berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara
efektif.
Pada tahun 1974 dengan dibentuknya Perumnas sebagai pengembang perumahan plat
merah (baca sektor publik) dan ditugaskannya BTN sebagai bank perumahan,
tampaknya pemerintah mulai meletakkan kebijakan perumahan umum. Di berbagai
negara maju yang ditandai dengan kemajuan sektor perumahannya, berkembangnya
kebijakan perumahan umum ditandai dengan berkembangnya kapasitas pengembang
publik (Perumnas) nya, termasuk dalam penguasaan tanah, arah pengembangan
kawasan yang efektif, pembangunan flat-flat (rumah susun) sewa, pengembangan
kota-kota baru dan pengelolaan bangunan dan kawasan perumahan. Sebagai
perbandingan, di Jepang yang merupakan negara kesejahteraan, UR (Urban
Renaissance, Perumnasnya Jepang) adalah pengembang perumahan yang terbesar dan
tidak ada yang lebih besar daripadanya. Perkembangannya dapat dilihat dari
perubahan namanya yang sejalan dengan progresifitas dinamika visinya. Awalnya
bernama HUDC (Housing and Urban Development Corporation), lalu
berubah menjadi UDC (Urban Development Corporation), dan kini berubah menjadi
UR.
Bagaimana kebijakan perumahan umum di tanah air? Dalam perjalanannya, kebijakan
perumahan umum di Indonesia tidak berkembang alias bantet. Istilah perumahan
umum saja pun menjadi aneh terdengarnya. Fenomena perumahan umum seperti itu
hanya dialami beberapa tahun, yaitu sekitar tahun 1974 sampai sekitar awal
tahun 1980-an, yang ditandai dengan penguasaan tanah yang semakin banyak dan
pembangunan rumah-rumah susun. Selebihnya, Perumnas dan BTN justru terperosok
ke dalam bentuk kebijakan perumahan yang lain, yaitu fasilitasi pasar perumahan
yang tanggung.
Fenomena kebijakan salah kamar ini tidak disadari karena memang tidak ada
evaluasi kebijakan perumahan yang memadai. Perumnas dan BTN telah salah kamar
ditandai dengan ritual tahunan dalam bentuk pembangunan RSS-milik dan
penggelontoran subsidi KPR. Mengapa dikatakan terperosok? Karena ternyata
pembangunan RSS-milik oleh Perumnas setiap tahunnya menghabiskan dana-dana yang
tidak diketahui publik, yaitu dalam bentuk dana Public Service Obligation (PSO)
yang bersumber dari APBN untuk menambal ketekoran Perumnas. Aset tanah bukan
hanya tidak berkembang, namun semakin mengkeret. Sedangkan ritual tahunan
penggelontoran subsidi (KPR) kepada BTN membuat BTN berada di simpang jalan.
BTN semakin terseret ke dalam mekanisme perbankan yang tidak ramah pasar.
Tentunya dari kacamata bisnis bank! Dihentikanya sumber KPR dari BLBI sering
diajukan sebagai alasannya. Apa memang begitu? Kebijakan salah kamar telah
membuat Perumnas dan BTN sebagai aktor yang
terkatung-katung dalam pusaran pasar properti yang liberal. Sebagai wujud
kebijakan fasilitasi pasar perumahan tidak efektif (tanggung), sebagai wujud
kebijakan perumahan umum tidak kena.
Di sisi lain, kebijakan fasilitasi pasar perumahan juga belum berkembang. Pasar
primer perumahan belum berjalan secara berkelanjutan selain terus bergantung
pada ritual subsidi KPR dan kawasan perumahan RSS yang lambat berkembang,
bahkan banyak yang tidak berkembang alias mangkrak. Menteri Perumahan bisa saja
mengira bahwa memperjuangkan subsidi KPR ini adalah tugas utamanya setiap tahun
pada saat rapat kabinet. Padahal fasilitasi pasar perumahan masih menyisakan
banyak sekali agenda kebijakan, seperti fasilitasi pasar pertanahan, fasilitasi
sumber-sumber dana, stimulasi industri konstruksi, koordinasi standar, dan
sebagainya. Ketika pasar primer perumahan belum berjalan dengan baik,
pemerintah sudah mulai membangun sistem pasar sekunder pembiayaan perumahan
dengan mendirikan PT. SMF. Dalam sebuah diskusi, seorang petinggi SMF justru
menuding belum bekerjanya pasar primer perumahan sebagai akar masalah sulit
berkembangnya pasar sekunder pembiayaan
perumahan.
Demikian juga dengan kebijakan fasilitasi perumahan swadaya yang baru terbentuk
dalam struktur Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2005, masih belum
berkembang dan tidak memiliki mekanisme dan target kelompok sasaran yang cukup
jelas. Kekeliruan utama fasilitasi perumahan swadaya adalah sama sekali
menghindari fasilitasi perumahan informal (ilegal atau squatter). Bahkan tidak
ada respon sedikitpun terhadap fenomena penggusuran yang semakin menjadi-jadi.
Padahal paradigma perumahan swadaya menghormati penyediaan perumahan secara
mandiri oleh masyarakat, yang seharusnya dipandang sebagai suatu proses alami.
Definisi formal maupun informal bukanlah kategorisasi penting dari sudut
pandang ini. Definisi pentingnya adalah keberdayaan dan ketidakberdayaan.
Dengan demikian, permukiman informal harus menjadi target utamanya. Mengapa?
Karena komunitas permukiman dan proses perumahan informal adalah yang paling
tidak berdaya menghadapi pasar perumahan.
Kebijakan fasilitasi perumahan swadaya hendaknya melakukan napak tilas
sejarahnya. Perlu secara konsekwen mengikuti landasan pemikiran pemberdayaan
yang melatarinya. Fasilitasi perumahan swadaya seharusnya berfokus pada proses
formalisasi dan regularisasi melalui pendekatan pemberdayaan. Dengan demikian
fasilitasi perumahan swadaya justru harus menempatkan penanganan permukiman
informal sebagai perhatian utamanya, bukan yang lain.
Di antara berbagai bentuk kebijakan perumahan yang masih sebagian-sebagian
dijalankan tersebut, dapat dicatat bahwa bentuk kebijakan yang paling efektif
yang pernah dijalankan adalah dalam bentuk koordinasi kebijakan perumahan pada
masa pemerintahan Orde Baru. Peran koordinasi kebijakan perumahan dijalankan
oleh Menteri Perumahan melalui sebuah badan yaitu BKP4N (Badan Kebijakan dan
Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional) yang sebelumnya
bernama BKPN (Badan Kebijakan Perumahan Nasional). Namun kinerja koordinasi
yang cukup efektif lebih karena didukung oleh faktor kepemimpinan seorang
Menteri Perumahan. Dapat dicatat bahwa figur-figur Menpera terdahulu seperti
Cosmas Batubara, Siswono Judohusodo dan Akbar Tanjung adalah tokoh-tokoh
berpengaruh yang memiliki kepemimpinan yang kuat. Pada masa itu ketiganya juga
menempati posisi sebagai Sekretaris Dewan Pembina Golkar. Sebagai catatan,
efektifitas koordinasi pada masa itu belum didukung
oleh mekanisme koordinasi yang efektif dan terlembagakan. BKP4N mulai meredup
di masa kepemimpinan Dirjen Permukiman di era Departemen Kimpraswil tahun
2000-2004. Kini BKP4N tidak pernah terdengar lagi.
4. Menghadapi Masalah Kebijakan Perumahan yang Kompleks
Sebagai salah satu sektor publik, sektor perumahan rakyat di Indonesia
menghadapi masalah yang kompleks. Perlu diperhatikan bahwa strategi menghadapi
masalah yang kompleks jauh lebih penting dibanding merumuskan berbagai strategi
penanganan berbagai masalah yang dipandang secara parsial. Perkembangan
kebijakan perumahan di Indonesia hendaknya tidak menghasilkan kumpulan aksi
yang involutif semata. Sebelum menyusun strategi menghadapi masalah yang
kompleks, dan sebelum menentukan arah dan bentuk kebijakan perumahan yang
mantap, perlu lebih dulu mengenal karakter (nature) dari sebuah masalah
kebijakan yang kompleks.
Setidaknya ada tiga masalah mendasar yang saling terkait satu sama lainnya,
yang memberi karakter masalah kompleks kebijakan perumahan. Masalah dasar
pertama adalah masih kurangnya pemahaman akan sektor perumahan itu sendiri,
terutama di kalangan pihak-pihak terkait pembuatan kebijakan. Masalah dasar
kedua adalah masalah politik, yang terkait dengan masalah dasar pertama. Akibat
belum berkembangnya pemahaman yang komprehensif, intervensi politik di bidang
perumahan cenderung mengambil langkah-langkah praktis. Masalah dasar ketiga
adalah masalah pengelolaan kebijakan yang memiliki kompleksitas tinggi. Adanya
masalah dasar pemahaman dan politik praktis turut menambah kompleksitas proses
pembuatan kebijakan perumahan.
Dalam situasi seperti ini, bidang perumahan rakyat potensial untuk
diselenggarakan secara parsial dan didominasi oleh aktor dan program favorit
tertentu saja. Kebijakan perumahan terperangkap oleh masalah-masalah teknis
yang tak pernah terselesaikan. Urusan perumahan rakyat terpinggirkan di antara
agenda-agenda pembangunan lainnya. Padahal, pembangunan perumahan mendominasi
proses pengkotaan (urbanisation) yang secara terus menerus mengkonversi
lingkungan alam dan berbagai sumber daya alam, dana dan sumber daya lain
menjadi lingkungan binaan (built environment). Pembangunan perumahan yang
parsial hanya menghasilkan mosaik lingkungan binaan yang semrawut dan justru
menjadi sumber bencana. Pembangunan perumahan merupakan instrumen strategis
bukan hanya untuk membangun sumber daya manusia Indonesia, namun sekaligus
untuk mewujudkan lingkungan binaan yang dapat menjadi aset sekaligus mesin
pembangunan sosial dan ekonomi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Sebagai contoh kebijakan perumahan yang parsial adalah kebijakan kontemporer
mengenai pembangunan rusunami. Peraturan tata ruang dan bangunan justru
dipandang sebagai kendala. Padahal, akibat kurang memperhatikan tata ruang dan
peraturan bangunan, program rusunami yang dikembangkan secara sporadis justru
memberi dampak penting terhadap daya dukung kawasan dan keberlanjutan
pengelolaan bangunan. Kesalahan mendasar dari kebijakan rusunami adalah
fasilitasi pasar perumahan secara berlebihan, yang seharusnya diarahkan kepada
dukungan pengembangan kebijakan perumahan umum. Melesetnya kelompok sasaran dan
hilangnya pemasukan negara yang besar akibat insentif berbagai pajak, sangat
tidak sebanding dengan hilangnya kesempatan untuk memupuk kebijakan perumahan
umum dan tetap tidak terpenuhinya kebutuhan perumahan dari kelompok sasaran
secara efektif. Tower-tower megah bisa saja berdiri sebanyak seribu buah, namun
prioritas kebutuhan perumahan rakyat tetap tidak
terpenuhi. Kebijakan tidak melembaga. Kota-kota tumbuh menjalar dan tidak
berubah menjadi aset yang dapat diandalkan sebagai mesin pembangunan ekonomi.
5. Penutup
Dalam menghadapi kompleksitas masalah kebijakan seperti ini, kita tidak
memiliki informasi yang memadai mengenai sebab dan akibat dari suatu masalah.
Sebelumnya telah disebutkan, tidak ada satupun kerangka analisis yang memadai
yang dapat digunakan untuk memahami akibat-akibat dan bentuk
interaksi-interaksi dari berbagai kebijakan multi sektor yang terkait bidang
perumahan rakyat secara tepat.
Pengembangan kebijakan perumahan rakyat perlu didukung oleh mekanisme
koordinasi yang efektif, melalui pemetaan multi kebijakan, perumusan arah
kebijakan strategis dan pembuatan kesepakatan-kesepakatan, rencana dan program
bersama. Perlu terus dipupuk kemampuan yang tinggi untuk mengelola kompleksitas
masalah-masalah mendasar yang ada, sejak dari hulunya. Membuka ruang dialog,
pemetaan ragam masalah dan pelaku-pelaku secara partisipatif, mengkaji dan
mengembangkan jejaring relasi-relasi yang ada, membangun kepedulian seiring
dengan pemahaman, merupakan langkah awal yang diperlukan untuk menghadapi
kompleksitas permasalahan perumahan rakyat.
(Oleh: M. Jehansyah Siregar, Ph.D. Ditulis sebagai salah satu bahan dalam
rangka persiapan penyelenggaraan Kongres Nasional Perumahan Rakyat. Tanggapan
dan masukan terkait isu-isu Perumahan Rakyat, Permukiman, Perkotaan dan isu
terkait lainnya dapat dikirim ke alamat email: [email protected])
[Non-text portions of this message have been removed]