Pemberitaan mengenai kasus bentrok warga dusun dengan polisi, yang gencar dipublikasikan oleh beberapa LSM kiranya perlu diimbangi oleh pemberitaan dari sumber-sumber resmi lainnya, agar lebih proporsional dan kronologi penjarahan, pengrusakan dan pendudukan lahan dapat diketahui masyarakat pembaca.
http://www.detiknews.com/read/2008/12/23/155517/1058450/10/dishut-riau-lahan -sengketa-4000-hektar-milik-pt-arara-abadi Selasa, 23/12/2008 15:55 WIB Dishut Riau: Lahan Sengketa 4.000 Hektar Milik PT Arara Abadi Chaidir Anwar Tanjung - detikNews Pekanbaru - Dinas Kehutanan Provinsi (Dishut) Riau menyatakan lahan sengketa 4.000 yang diklaim milik Serikat Tani Riau (STR) tidak memiliki bukti kuat. Lahan sengketa itu dinyatakan milik PT Arara Abadi. Penegasan ini disampaikan Kepala Dishut Provinsi Riau Farizal Labay kepada detikcom, saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Selasa (23/12/2008). Menurut dia, PT Arara Abadi mengantongi izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPH TI) yang dikeluarkan Departemen Kehutanan pada tahun 1996. Lahan tersebut adalah milik negara yang dipinjampakaikan kepada perusahaan dengan izin HPHTI. Itu artinya lahan sudah dikelola perusahaan selama 12 tahun. "Makanya kami menyatakan bahwa lahan yang dipersengketakan itu sebenarnya milik negara yang dipinjamkan kepada PT Arara Abadi," kata Labay. Dengan demikian, maka sekelompok tani yang mengklaim lahan seluas 4.000 hektar itu tidak memiliki dasar yang kuat. "Sudah jelas sekali lahan itu milik perusahaan. Dan lahan itu selama ini sudah ditanami pohon akasia. Belakangan muncul sekelompok tani menyerobot lahan tersebut. Sesuai dengan perizinan yang ada, itu jelas milik PT Arara Abadi," kata Labay. Dinas Kehutanan Riau meminta meminta semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang saat ini tengah disidik pihak Polda Riau soal sengketa lahan itu. "Saat ini kan Polda Riau tengah menindaklanjuti soal sengketa itu. Makanya kita percayakan dulu pihak kepolisian untuk menuntaskan masalah ini. Kalau dari kami, jelas bahwa lahan itu milik perusahaan," kata Labay. Sedangkan Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda menyebut, izin HPHTI yang mereka kantongi berdasarkan Kepmen No 743 Tahun 1996. Lahan negara yang dipinjampakaikan untuk hutan tanaman industri itu seluas sekitar 290 ribu hektar. Lahan itu kini sudah ditanami pohon akasia yang sudah dipanen sebanyak 2 kali dengan masa panen maksimal 7 tahun tanam. "Sesuai UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 50 disebutkan, setiap orang dilarang atau menggunakan lahan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Atas dasar inilah, kami meminta pihak kepolisian untuk mengamankan lahan negara yang kami pakai dari aksi penyerobotan," kata Nurul. "Kami tidak ada niat mengadu domba seperti tudingan banyak pihak," tambah dia. Sementara itu, Homan Purba (43) salah seorang petani yang ikut sengketa di lahan tersebut, mengatakan, dirinya membeli lahan seluas 3 hektar dari seorang kelompok tani bernama Rasidin setahun yang lalu. "Saya beli lahan itu dengan harga Rp 9 juta, tapi sampai sekarang surat kepemilikan lahan itu tak kunjung ada. Lahan yang diberikan itu ya lahan HTI yang saat ini tengah bersengketa. Sekarang bingung, kepada siapa saya harus menuntut ganti ruginya," kata Hotman.(cha/asy) http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTEzNzg= Jumat, 19 Desember 2008 00:01 WIB Bengkalis, Riau: Tertibkan Lahan Polisi Terluka RATUSAN anggota polisi gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis bentrok dengan warga Kelompok Serikat Tani Riau, kemarin. Tiga polisi terluka dan 30 warga ditahan. Polisi diterjunkan untuk mengusir sekitar 500 warga yang sejak dua tahun lalu menduduki lahan seluas 4.856 hektare lahan konsesi PT Arara Abadi. Lahan berada di Dusun Seluk Bongkal, Desa Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. "Pengusiran dilakukan karena warga tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah. Tindakan kami atas permintaan perusahaan karena mereka tidak mampu mengatasi aksi massa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKB Zulkifli. Proses penertiban tidak berlangsung lancar. Warga dengan bersenjata tajam langsung menyambut kedatangan ratusan personel polisi dengan lemparan batu. Bentrokan tidak terhindarkan, mengakibatkan dua anggota Brimob dan satu anggota intelijen terluka. "Polisi tidak menembakkan senjata ke warga. Tidak ada anggota yang membawa senjata api," tegas Zulkifli. Sudah 30 warga ditangkap. Sementara itu, ratusan warga lainnya memilih mundur dan bertahan di permukiman yang mereka dirikan. (RK/N-3) http://www.detiknews.com/read/2008/12/12/181204/1053460/10/mabes-polri-perik sa-sejumlah-perwira-menengah Jumat, 12/12/2008 18:12 WIB Mabes Polri Periksa Sejumlah Perwira Menengah Didit Tri Kertapati - detikNews Jakarta - Mabes Polri telah menyatakan pada awal Desember 2008 lalu sebanyak 60 perwira menengah terindikasi untuk bertanggung jawab karena terkait pembiaran praktek perjudian di Riau. Sejumlah perwira menengah yang saat ini berpangkat komisaris besar telah diperiksa. "Yang sudah (diperiksa) saya tidak tahu persis. Tetapi beberapa diantaranya sesuai dengan jadwal sudah diperiksa," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Pol Alantin Simanjuntak, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2008). Alantin menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliiki Kapolri. "Sesuai dengan kewenangan Kapolri, diperiksa di sini," tambahnya. Sebelumnya Kapolri BHD mengatakan, pernyataan Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggarabarani mengenai 3 Kapolda dan 3 Wakapolda yang diduga membekingi judi tersebut dimintai pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban secara manajerial. Menurut BHD, beberapa perwira tinggi (pati) yang sempat menjabat Kapolda Riau tidak mengambil tindakan saat terjadi perjudian yang beromzet Rp 3 miliar di Riau. Karena itu ada pertanggungjawaban manajerial berupa teguran.(nov/nwk) http://www.riaupos.com/v2/content/view/238/55/ Massa STR Akhiri Aksi "Reclaiming" HTI PT AA Selasa, 11 Desember 2007 DURI (RP) - Aksi reclaiming berupa kegiatan penumbangan pohon akasia yang dilancarkan massa Serikat Tani Riau (STR) sejak pekan lalu di area HPHTI di Kecamatan Pinggir, diakhiri sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (10/12). Keputusan mengakhiri aksi tersebut, menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat STR, Riza Zuhelmi, bukan karena sudah ada titik temu atau lantaran sebab lainnya. ''Keputusan itu memang sesuai jadwal yang sudah direncanakan sejak semula,'' ucap Riza ketika dikontak via ponselnya, kemarin. Selama aksinya sejak Jumat pekan lalu, massa STR dari berbagai wilayah dalam Kecamatan Pinggir sempat menumbangkan puluhan hektare lahan akasia yang ditanam PT Arara Abadi di kawasan itu. Massa datang bergerombol, mendirikan kemah dan tenda darurat selama beberapa hari. Parang merupakan senjata utama mereka dalam aksi reclaiming tersebut. Tak hanya lelaki dewasa, kaum ibu dan anak-anak pun diboyong pula ke tengah hutan akasia. Aksi massa yang cukup militan ini tidak menimbulkan bentrokan fisik dengan petugas sekutiri 911 yang ditugaskan mengamankan areal HPHTI PT Arara Abadi. Kendati pihak sekuriti diturunkan ke lapangan, mereka diminta menahan diri. Sejak awal pendudukan hingga massa STR mengundurkan diri pada Senin siang kemarin, tidak ada kontak fisik antara kedua belah pihak. Kendati begitu, satu portacamp PT AA di lapangan sempat dibakar massa, Ahad (9/12). Riza Zuhelmi selaku Ketum PP STR berharap agar Gubri bisa mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil dan kebenaran awal Januari 2008 mendatang. Permasalahan yang sempat menghangat ini, menurut Riza, juga ikut difasilitasi Kapolda Riau. Dia pun berharap semua pihak akan turun tangan menyelesaikan persoalan yang dituntut rakyat kecil ini dengan seadil-adilnya.(sda) http://www.riauterkini.com/usaha.php?arr=16878 Ahad, 9 Desember 2007 19:56 Berbekal Surat Kades, Massa STR Kuasai Tujuh Titik Lahan PT.AA Aksi pendudukan massa Serikat Tani Riau (STR) di lahan HTI PT.Arara Abadi (AA) terus berlanjut. Berbekal surat kepala desa, massa kini menduduki tujuh titik kawasan. Riauterkini-PEKANBARU-Aksi pendudukan dan perambahan lahan PT Arara Abadi (AA) oleh warga yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR) hingga Ahad (9/12) masih berlanjut. Aksi serentak pada tujuh titik areal PT AA dimulai sejak Jumat (7/12) , mengakibatkan 210 hektar (Ha) lahan kebun akasia dan kayu putih (eucalyptus) milik PT AA musnah ditebang warga. Saat ini aksi digelar serentak pada tujuh titik areal kebun PT AA. Ketujuh titik tersebut yakni, lima areal ke bun seluas 160 hektar di Kabupaten Bengkalis tepatnya di Desa Tasik Serai 20 hektar, Desa Melibur 20 hektar, Desa Sungkal dan Muara Basung seluas 50 hektar, Desa Tasik Serai 20 hektar, serta Desa Tapung 50 hektar. Sedangkan di Kabupaten Siak, terdapat dua areal seluas 50 ha, tepatnya di Desa Mandiangin 30 hektar, dan Desa Raso Kuning 20 hektar. Total lahan yang kini diduduki massa STR 210 hektar. Koordinator lapangan (Korlap) STR Tongah kepada riauterkini yang menghubunginya, Ahad (9/12) mengatakan warga melakukan aksi itu dalam menuntut pengembalian lahan mereka yang dicaplok PT AA untuk konsesinya pada 2001 lalu. "Kami melakukan pendudukan kembali lahan milik kami yang memiliki dasar hukum berupa surat tanah dari kepala desa. Aksi ini akan terus dilakukan hingga PT AA bersedia mengembalikan lahan yang dicaplok tersebut," kata Tongah. Ia menjelaskan, aksi penebangan terhadap kebun akasia PT AA dilakukan karena perusahaan itu secara sepihak mengambil alih lahan warga. Padahal, tujuh titik areal lahan tersebut mempunyai kekuatan hukum berupa surat kepemilikan tanah. "Sejumlah lahan yang dicaplok juga merupakan tanah ulayat," tegasnya. Sementara Humas PT AA Nurul Huda menyayangkan aksi perusakan kebun yang dilakukan STR tersebut. Karena itu, lanjut Nurul, pihaknya secara resmi melaporkan aksi tersebut ke Polda Riau. "Kami minta kepolisian dapat bertindak atas aksi perusakan itu," kata Nurul. Menurutnya, lahan yang dipermasahkan saat ini oleh STR merupakan lahan milik negara yang konsesi pengelolaannya diserahkan ke PT AA. Areal itu sudah menjadi milik konsesi perusahaan," tuturnya. Ia juga mengungkapkan, saat ini dalam menjaga pengamanan kebun PT AA, pihaknya mengintensifkan petugas keamanan regulernya untuk berpatroli aktif mengawal kebun dan aksi STR. "Pengamanan ini jangan disalah artikan. Mereka hanya petugas reguler kita yang berpatroli untuk menjaga lahan PT AA," jelas Nurul.***(mad) http://www.riauterkini.com/sosial.php?arr=16869 Sabtu, 8 Desember 2007 10:58 Polisis Didesak Tegas Menindak, Aksi Perusakan dan Pendudukan Areal HTI PT. Arara Abadi Berlanjut Seribuan massa Serikat Tani Riau (STR) sudah tiga hari melakukan aksi perusakan dan pendudukan ratusan hektar areal HTI PT. Arara Abadi. Pihak perusahaan mendesak polisi bertindak tegas menindak. Riauterkini-MANDAU- Setelah sehari sebelumnya seribuan massa yang tergabung dalam Serikat Tani Riau (STR) membabat puluhan hektar tanaman akasia di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi (AA), pada Jumat (7/12) kemarin, aksi tersebut berlanjut. Sampai Jumat sore, kebun akasia yang telah dibabat kemudian diduduki warga sekitar 210 hektar. Aksi ini dilakukan warga yang berasal dari 6 desa di Kecamatan Mandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut merupakan kelanjutan aksi serupa pada Juli silam. Mereka mengklaim ribuan haktar kawasan HTI PT. AA merupakan tanah ulayat mereka dan harus dikembalikan. Kawasan HTI PT Arara Abadi yang sempat dirusak warga adalah di Muara Bungkal (40 Ha), Melibur (40 Ha), Tasik Serai Timur (40 Ha), Umar Kasil (80 Ha), Raso Kuning (25 Ha) dan Mandi Angin (80 Ha). Kawasan yang dirusak warga diklaim sebagai tanah ulayat. Tokoh Masyarakat Desa Tasik Serai Timur, Walianto kepada Riauterkini Jum'at (7/12) menyatakan bahwa setidaknya, 200 warga desa Tasik Serai Timur sejak pagi sudah berkumpul di Km 70 pinggiran desa Tasik Serai Timur. Mereka bermaksud untuk membabat tanaman akasia di pinggiran desa. Hingga tengah hari dari pihak manajemen PT AA tak kunjung mendatangi massa warga, akhirnya warga benar-benar membabat akasia di kawasan tersebut. Hasilnya, puluhan hektar akasia (Eucalyptus) yang baru tumbung setinggi 1 - 1,5 meter habis dibabat massa warga Tasik Serai Timur. Bahkan papan peringatan larangan beraktivitas di kawasan HTI ditumbangkan warga. Aksi itu turut pengakuan Walianto, warga asli Jawa kelahiran Sumatera Utara dan tinggal di Tasik Serai Timur sejak tahun 1992 itu, dipicu penanaman akasia oleh perusahaan. Padahal setelah dibentuknya tim 9 oleh Pemkab Bengkalis dan kawasan tersebut dinyatakan sebagai status quo. Namun menruutnya, Kendati status lahan adalah status quo, pihak perusahaan masih melakukan penanaman pohon akasia. "Seharusnya pihak perusahaan menunggu hingga keputusan pemerintah keluar yang menyatakan lahan itu hak siapa yang mengelolanya. Bukan lantas keputusan belum keluar namun masih terus menanami dengan akasia," ungkap Walianto. Sementara itu, kanit Intel Polsek Pinggir, Bripka Novrianto yang masih berjaga-jaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyatakan bahwa untuk menjaga segala kemungkinan, pihaknya menurunkan 25 personil dari Polsek Pinggir. Jumlah tersebut ditambah 5 personil intel yang di BKO-kan dari Polres Bengkalis. "Kami hanya berjaga-jaga di TKP agar tidak terjadi bentrok dan ricuh antara pihak keamanan perusahaan (911) dengan warga. Karena dalam kondisi meradang kedua belah pihak bisa saja tersulut untuk terjadi bentrokan. Karena sebelumnya sudah sempat terjadi bentrokan antara kedua belah pihak hingga memakan korban jiwa," ungkapnya. Menurutnya, sebenarnya sejak 2 tahun terakhir ini sudah dibentuk tim 9 yang terdiri dari beberapa instansi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga kini permasalahan tak kunjung selesai. Sementara upaya tim 9 hingga kini tidak nampak hasilnya. Padahal menurutnya, warga sudah ingin menyelesaikan permasalahan tersebut. "Sebab lahan yang menjadi perijinan PT AA adalah lahan negara yang 'dipinjamkan' kepada PT AA untuk dikelola selama kurun waktu tertentu. Jika pihak PT AA menanaminya dengan komoditi perkebunan, maka pihak perusahaan yang akan menerima sanksi dari pemerintah," ungkapnya. Sementara itu pihak PT. AA melalui Humasnya Nurul Huda mendesak aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap para perusak kebun HTI perusahaannya. "Semestinya polisi bertindak tegas, karena yang mereka lakukan jelas-jelas pelanggaran hukum. Merusak dan menghancurkan milik orang lain. Apa lagi ini merupakan kejadian ulangan, dan kita sudah melaporkan ini secara resmi ke Polsek Pinggir," ujarnya kepada wartawan. Dikatakan Nurul, kemarin, Kamis (6/12) pihak perusahaan langsung membuat laporan resmi begitu mendapatkan kepastian telah terjadi pembabatan tanaman akasia. Sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil polisi terhadap aksi massa tersebut. Kapolsek Pinggi AKP Widi H mengakui adanya laporan dari pihak perusahaan, namun ia mengatakan tidak mungkin melakukan penangkapan terhadap massa dalam jumlah seribuan seperti itu. ***(H-we) http://www.riaupos.com/v2/content/view/7356/ Sudah 1.500 Hektare Lebih Pohon-pohon Ditebangi Jumat, 27 Juni 2008 Semakin Berani, Para Penyerobot Lahan HTI PT AA di Kecamatan Minas, Siak Aksi penyerobatan lahan HPHTI PT Arara Abadi, di areal Distrik Rasau Kuning yang diklaim sepihak oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan dari Serikat Tani Riau (STR) di Kecamatan Minas, terus berlanjut dan semakin berani. Laporan WIWIK WERDANINGSIH dan M ERIZAL, Perawang [email protected] SEJUMLAH 1.500 hektare lebih tanaman pohon jenis Eucalyptus milik PT Arara Abadi kini telah diklaim sebagai milik mereka dengan memasang plang dan dipasang di batang pohon tersebut. Bahkan, 50 hektare lebih sudah ditebang dan ada yang sudah dibakar di daerah Rasau Kuning, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sengketa penyerobotan tanah ini sebetulnya telah terjadi sejak tahun lalu, dan pihak manajemen PT Arara Abadi lebih banyak mengambil sikap menahan diri dan tak mengedepankan penyelesaian dengan mengusir massa yang telah menyerobot dan merusak areal tanaman eukalyptus. Berdasarkan peta rupa bumi Indonesia oleh Bakosartanal tahun 1984, dan peta pencanangan areal HTI PT AA SK Menhut No 743/kpts-II/1996 Tanggal 25 November 1996 seluas 299.975 hektare dan Sosialisasi Tata Batas PT AA yang memakai pal defenitif dan sudah dicek Sub-BIPHUT tahun 1999, sekitar 1.000 hektare lebih lahan di Distrik Rasau Kuning dan Gelombang yang sebelumnya tertanam pohon Akasia dan Eucyliptus kini telah diklaim dan diserobot oleh sekelompok warga dan diakui sebagai lahan mereka. Lahan yang diklaim oleh sekelompok warga yang tidak dikenal, selanjutnya mereka melakukan aksi pelarangan penanaman bibit Eucyliptus oleh pihak perusahaan. Larangan tersebut menyebabkan para karyawan perusahaan dan kontraktor di lapangan tidak berani melakukan penanaman di setiap lahan yang telah diklaim, akibat takut timbul hal yang tidak diinginkan dan terjadinya bentrok. Pantauan Riau Pos di lapangan, di sekitar lahan tersebut kini terlihat pancangan-pancangan kayu yang bercat merah diujungnya dan kebanyakan bertuliskan huruf "STR". Dan terlihat kayu-kayu yang baru dipanen masih bertumpuk dilokasi dan belum diangkut. Dan tongkat kayu yang diklaimkan lahan mereka telah di pancangankan, dengan ditandai cat warna merah bertuliskan "STR". Sementara lahan yang terbakar, terlihat tanaman Eucalyptus telah habis terbakar. Menurut keterangan Humas PT AA Disterik Rasau Kuning, Aep mengatakan bahwa aksi STR ini sudah berjalan di wilayah PT AA Disterik Rasau Kuning dan Gelombang setahun belakangan ini. Diperkirakan lahan yang telah diklaim oleh STR tersebut sudah mencapai 1.500 hektare lebih. Sebagai negara hukum, kejadian yang kini masih terus berlangsung juga telah dilaporkan pihak perusahaan ke pihak kepolisian setempat terhadap dugaan penyerobotan lahan HTI PT AA oleh STR. Sementara Kapolsek Minas AKP Hepi Mas, ketika dikonfirmasi terkait adanya penebangan milik lahan PT AA, mengakui telah menerima laporan tersebut dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. "Pelanggar hukum akan ditindak" jelasnya. Sebelumnya, Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau (STR) Riza Zuhelmy kepada Riau Pos, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan plangisasi terhadap lahan PT Arara Abadi hingga ada perhatian. ''Kami memiliki legalitas berupa surat keterangan tanah maupun surat ulayat sebagai status kepemilikan, jadi yang kami lakukan sudah benar,'' ujar Riza. Saat disinggung bahwa plangisasi yang dilakukan oleh STR berada di lahan HTI milik perusahaan swasta, Riza tak membantah hal tersebut. ''Kita sadar apa yang kini terjadi merugikan pihak perusahaan dan juga petani, sehingga perlu dicarikan titik temu untuk menyelesaikan masalah ini,'' tegasnya. Akademisi UIR Thamrin S SH Hum yang juga pengurus LAM Riau, menilai aksi yang dilakukan STR dengan menyerobot dan menduduki areal HPHTI PT AA adalah sebuah tindakan arogansi dan melawan hukum. ''Ini sudah bentuk arogansi dan melawan hukum, mestinya ditindak,'' ucapnya.***

