http://www.detikfinance.com/read/2009/01/02/131527/1062117/5/5000-karyawan-asuransi-umum-aman-dari-phk

*Aturan Modal Minimum Diundur
5000 Karyawan Asuransi Umum Aman dari PHK*

Suhendra - detikFinance


*Jakarta* - Rencana pemerintah untuk memperpanjang batas pemberlakuan modal
sendiri minimal Rp 40 miliar bagi perusahaan-perusahaan asuransi dari
sebelumnya akhir 2008 menjadi akhir 2010, membuat lega kalangan dunia
asuransi termasuk nasib 40 perusahaan asuransi umum yang mempekerjakan 5000
tenaga kerja.

Jika dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 39 Tahun 2008 yang mengatur hal
tersebut tetap diterapkan, maka setidaknya ada 60 perusahaan dari 91
perusahaan asuransi umum yang tidak bisa memenuhinya.

"Kami menyambut baik, hingga kini kami belum menerima seperti dalam bentuk
apa aturan perpanjangan itu, apakah dalam  PP perubahan atau lainnya," kata
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak
saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/1/2009).

Dalam PP No.39 Tahun 2008 diatur diantaranya mengenai minimal penyertaan
modal sendiri  yaitu minimal Rp 40 miliar hingga akhir 2008, Rp 70 miliar
akhir 2009 dan Rp 100 miliar di  2010.

Sedangkan usulan pihak asosiasi, perpanjangan  ketentuan PP No 39 2008 untuk
modal Rp 40 miliar dari 2008 diusulkan menjadi 2011, untuk modal Rp 70
miliar dari 2009 menjadi 2013 dan modal Rp 100 miliar dari tahun 2010
menjadi 2015. "Perpanjangan itu masih belum sesuai dengan usulan kita, namun
kami berterima kasih kepada pemerintah," ucapnya.

Menurut Kornelius, jika penerapan regulasi itu  tidak diperpanjang maka
setidaknya ada 47 perusahaan asuransi termasuk diantaranya 40 asuransi umum
di 2009 akan berakhir keberadaannya.

"Kalau diberlakukan sekarang, perusahaan asuransi menengah dan kecil yang
sehat, memiliki karyawan, membayar pajak, untung, bisa kelibas maka tidak
ada adil," kilahnya.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, pihaknya memutuskan
untuk memundurkan batas waktu pemberlakuaan modal minimum tersebut. Krisis
keuangan global yang menyebabkan ketatnya likuiditas bisa membuat industri
asuransi mencari tambahan modal, sehingga aturan itu akhirnya dimundurkan.

(hen/dnl)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke