Studi baru oleh Watch Indonesia! dan KontraS:

"Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi: Pengadilan Hak Asasi 
Manusia ad hoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984"


Pengungkapan dan penghukuman atas pelanggaran hak asasi manusia yang 
terjadi selama rezim Suharto menjadi dua tuntutan utama yang diajukan 
gerakan reformasi. Sejak lengsernya Suharto pada tahun 1998 telah 
diambil berbagai kebijakan untuk menyelesaikan masalah kejahatan di masa 
lalu. Namun kebijakan tersebut ditandai stagnasi, blokade dan 
penyalahgunaan pihak para pelaku, sehingga kebijakan tersebut sudah 
memperkuat impunitas yang berkelanjutan daripada memberi kontribusi demi 
keadilan. Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus kejahatan di Tanjung Priok 
1984 adalah salah satu contoh. Dengan kurang diperhatikan oleh publik 
internasional, sidang pengadilan tersebut menjadi usaha yang 
satu-satunya untuk menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi 
ketika Suharto masih berkuasa.

Studi "Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi" menegaskan 
gagalnya perkara pengadilan Tanjung Priok karena proses peradilan 
dilaksanakan di bawah standard negara hukum. Pengadilan tersebut tidak 
dapat mewujudkan tujuannya, yaitu mengungkap peristiwa pembunuhan massal 
di Tanjung Priok dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab. 
Kegagalan tersebut terletak pada kelemahan sistem peradilan, kurangnya 
semangat pihak kejaksaan dan pemerintah untuk mengusut pejabat-pejabat 
militer tinggi, dan kurangnya pengawasan sipil terhadap militer. Oleh 
karena itu, reformasi institusional untuk mendapatkan peradilan yang 
independen dan pengawasan sipil atas militer adalah dua kebutuhan utama 
agar bisa mengungkap dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia di 
Indonesia pada masa lalu. Di sisi lain, penyelesaian kasus-kasus 
tersendiri dapat memberikan dorongan kuat bagi reformasi institusional.

Bekerja mengenai satu kasus berarti bekerja pula demi kasus-kasus yang 
lain, karena dengan menentukan syarat-syarat institusional usaha ini 
menjadi satu langkah menuju penyelesaian secara menyeluruh masa lalu 
yang hitam di Indonesia.


Studi dapat anda download gratis di situs 
www.watchindonesia.org/PriokIDNWeb.pdf.

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Fabian Junge, +49 
(0)30-698 179 38, [email protected]
-- 

***********************************************************************
Watch Indonesia! e.V.
Arbeitsgruppe für Demokratie, Menschenrechte
und Umweltschutz in Indonesien und Osttimor
Planufer 92 d                         Tel./Fax +49-30-698 179 38
10967 Berlin                             e-mail: [email protected]
                                           www.watchindonesia.org

Konto: 2127 101 Postbank Berlin (BLZ 100 100 10)
IBAN: DE96 1001 0010 0002 1271 01, BIC/SWIFT: PBNKDEFF

Bitte unterstützen Sie unsere Arbeit durch eine Spende.
Watch Indonesia! e.V. ist als gemeinnützig und besonders
förderungswürdig anerkannt.
***********************************************************************

Kirim email ke