Studi baru oleh Watch Indonesia! dan KontraS: "Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi: Pengadilan Hak Asasi Manusia ad hoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984"
Pengungkapan dan penghukuman atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama rezim Suharto menjadi dua tuntutan utama yang diajukan gerakan reformasi. Sejak lengsernya Suharto pada tahun 1998 telah diambil berbagai kebijakan untuk menyelesaikan masalah kejahatan di masa lalu. Namun kebijakan tersebut ditandai stagnasi, blokade dan penyalahgunaan pihak para pelaku, sehingga kebijakan tersebut sudah memperkuat impunitas yang berkelanjutan daripada memberi kontribusi demi keadilan. Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus kejahatan di Tanjung Priok 1984 adalah salah satu contoh. Dengan kurang diperhatikan oleh publik internasional, sidang pengadilan tersebut menjadi usaha yang satu-satunya untuk menghukum kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi ketika Suharto masih berkuasa. Studi "Kesempatan yang Hilang, Janji yang tak Terpenuhi" menegaskan gagalnya perkara pengadilan Tanjung Priok karena proses peradilan dilaksanakan di bawah standard negara hukum. Pengadilan tersebut tidak dapat mewujudkan tujuannya, yaitu mengungkap peristiwa pembunuhan massal di Tanjung Priok dan mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kegagalan tersebut terletak pada kelemahan sistem peradilan, kurangnya semangat pihak kejaksaan dan pemerintah untuk mengusut pejabat-pejabat militer tinggi, dan kurangnya pengawasan sipil terhadap militer. Oleh karena itu, reformasi institusional untuk mendapatkan peradilan yang independen dan pengawasan sipil atas militer adalah dua kebutuhan utama agar bisa mengungkap dan mengadili pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia pada masa lalu. Di sisi lain, penyelesaian kasus-kasus tersendiri dapat memberikan dorongan kuat bagi reformasi institusional. Bekerja mengenai satu kasus berarti bekerja pula demi kasus-kasus yang lain, karena dengan menentukan syarat-syarat institusional usaha ini menjadi satu langkah menuju penyelesaian secara menyeluruh masa lalu yang hitam di Indonesia. Studi dapat anda download gratis di situs www.watchindonesia.org/PriokIDNWeb.pdf. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Fabian Junge, +49 (0)30-698 179 38, [email protected] -- *********************************************************************** Watch Indonesia! e.V. Arbeitsgruppe für Demokratie, Menschenrechte und Umweltschutz in Indonesien und Osttimor Planufer 92 d Tel./Fax +49-30-698 179 38 10967 Berlin e-mail: [email protected] www.watchindonesia.org Konto: 2127 101 Postbank Berlin (BLZ 100 100 10) IBAN: DE96 1001 0010 0002 1271 01, BIC/SWIFT: PBNKDEFF Bitte unterstützen Sie unsere Arbeit durch eine Spende. Watch Indonesia! e.V. ist als gemeinnützig und besonders förderungswürdig anerkannt. ***********************************************************************

