http://www.tni-au.mil.id/content.asp?ContentId=5231
*Dankoharmatau Tinjau Depohar 60 *Pentak Lanud IWJ, 1/13/2009 *Komandan Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Dankoharmatau) Marsekal Muda TNI Sunaryo HW* beserta rombongan melakukan kunjungan kerja selama dua hari (12-13 Januari) ke Depo Pemeliharaan (Depohar) 60, Maospati, Magetan, Jawa Timur. Kedatangan rombongan, Senin (12/1), disambut langsung oleh Danpohar 60 Kolonel Tek Mahendrdatta beserta pejabat Depohar 60. Kunjungan kerja Dankoharmatau beserta Direktur Engine Kolonel Tek Walia, Direktur Harsenban Kolonel Tek Adi Hidayat dan Direktur Materiil Kolonel Kal Hadi Hendi ini dimaksudkan melihat secara langsung tugas-tugas yang telah dan yang akan dilaksanakan Depohar 60. Di Markas Depohar 60 Komandan Koharmatau Marsekal TNI Muda Sunaryo HW saat memberikan pengarahan kepada para perwira, mengingat kembali Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004, khususnya Pasal 2 dimana ditegaskan bahwa tentara profesional ialah tentara yang tidak berpolitik praktis. "Netralitas TNI diaktualisasikan dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis tersebut dan tidak mengambil bagian atau terlibat dalam tim sukses salah satu parpol dalam porsi dan kapasitas sekecil apapun serta tidak mencampuri hak-hak politik dari mereka yang mempunyai hak pilih. Bahkan jika mungkin dapat ikut mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya" tegas Dankoharmatau. Selain itu Marsekal Muda TNI Sunaryo HW juga menjelaskan tentang pola pembinaan karier perwira. Usai memberikan pengarahan kepada para perwira Dankoharmatau dan rombongan yang didampingi Komandan Depohar 60 Kolonel Tek Mehndradatta meninjau langsung ke satuan-satuan jajaran Depohar 60 diantaranya Satuan Pemeliharaan (Sathar) 61, Satuan Gudang Penyediaan Senjata (Satgudiaansen) 62, Satuan Gudang Penyediaan Amunisi (Satgudiaanmu) 63 dan Satuan Pemeliharaan (Sathar) 64. Sedang pada hari kedua Dankoharmatau sebelum menuju Depohar 50 Lanud Adisumarmo, Solo menyempatkan diri meninjau Depohar 20 dan satuan-satuan jajarannya diantaranya Satuan Pemeliharaan (Sathar) 21 dan Satuan Pemeliharaan (Sathar) 22. *** [Non-text portions of this message have been removed]

