Refleksi: Tommy menang berarti rakyat rugi?

http://www.detiknews.com/read/2009/01/10/224612/1066244/10/tommy-menang-banding-di-pengadilan-inggris

Sabtu, 10/01/2009 22:46 WIB


Tommy Menang Banding di Pengadilan Inggris
Shohib Masykur - detikNews



Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Guernsey, London, Inggris memenangkan 
banding Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Pemerintah Indonesia pun 
terpaksa gigit jari karena harus merelakan dihentikannya pembekuan uang Tommy 
senilai Rp 36 juta Euro atau sekitar Rp 540 miliar di Banque Nationale de Paris 
(BNP) Paribas.

"Banding dia dikabulkan, jadi pembekuan diakhiri," ujar Jaksa Pengacara Negara 
(JPN) Joseph Suardi Sabda kepada detikcom, Sabtu (10/1/2008) malam.

Namun Joseph mengaku belum menerima salinan tertulis putusan tersebut. 
"Pertimbangan dan sebagainya belum saya terima. Mereka kan baru libur, mungkin 
Senin sore baru saya terima," lanjutnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin 
Pamimpin Situmorang ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan komentar. 
"Saya belum dapat laporan lengkap. Jadi belum bisa komentar. Mungkin senin," 
ujarnya saat dihubungi lewat telepon.

(sho/anw) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke