Cendrawasih Pos 14 Januari 2009 10:24:46
Depag 'Bermain' dengan Dana Haji Diduga Kutip Uang Jamaah Sejak 1992 JAKARTA-Dugaan adanya penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, informasi itu diungkap oleh Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (MP RHI) yang menemukan data terkait kutipan ilegal pada setoran jamaah haji. Yakni, adanya komponen biaya yang digunakan untuk penyertaan saham Bank Muamalat Indonesia (BMI) dalam komponen biaya haji. ''Itu terjadi sejak keluarnya imbauan kepada jemaah haji sejak tahun 1992 hingga sekarang. Namun tidak jelas kemana dana itu sekarang,'' ungkap Ketua Umum MP RHI Ade Mafuddin. Data itu sudah dilaporkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di ruang PAH III, Gedung B DPD di Jakarta,Senin (12/1) lalu. Dalam data yang disajikan MP RHI terungkap, sejak tahun 1992 jamaah diimbau memiliki saham BMI dengan cara memotong langsung Uang Bekal Daerah sebesar Rp10 ribu rupiah per orang. Imbauan tersebut disampaikan lewat surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No.07/Bend/i/1993 tertanggal 11 Januari 1993. Disebutkan juga, pada 10 juni 1997dengan persetujuan Presiden RI atas surat Menteri Agama No. MA/312/1997, telah dilakukan pembelian terhadap saham BMI sebanyak 19.990.000 lembar. Dengan harga per satuan saham seribu rupiah maka diperkirakan dana yang dibelanjakan itu mencapai Rp 19 milyar. Sehingga, jika dikalkulasi secara kasar sejak 1992 maka peyertaan saham jamaah haji di BMI mencapai Rp 23 milyar rupiah.''Dalam perkembangan terakhir menyebutkan bahwa kini nilai penyertaan sudah mencapai Rp 32 miliar,'' ujar Ade. Uniknya, jelas Ade, selama ini yang menikmati hasil deviden dari penyertaan saham tersebut bukanlah jamaah haji melainkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena pemotongan itu dilakukan pada Uang Bekal Daerah maka dia pun meminta DPD menindaklanjuti laporan itu demi menemukan kebenaran.''Karena uang itu jelas-jelas hak jamaah haji dan harusnya disampaikan secara transparan,'' papar dia. Terpisah, Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) juga menyampaikan agar pemerintah merealisasikan komitmen mengembalikan kelebihan biaya penerbangan kepada jamaah. Itu dilakukan sebagai hasil rasionalisasi harga avtur yang turun menjelang musim haji lalu. Ketua KIPHI Hengky Hermansyah mengatakan, biaya perjalanan haji diumumkan pada bulan Juli dengan kenaikan rata-rata 500 persen dari harga sebelumnya. Itu dilakukan terkait kenaikan harga minyak dunia dari USD 70 per barel menjadi USD 143 per barel. Namun, pada September 2008, harga minyak anjlok hingga menyentuh USD 73 per barel. ''Jadi rasionalnya pasti ada kelebihan dana dan itu hak sepenuhnya jamaah haji,'' ujar Hengky. Artinya, kata dia, harus ada penyesuaian harga seperti yang dilakukan Departemen Perhubungan dengan membentuk tim Fuel Surcharge atau tim yang bertugas melakukan penyesuaian harga. ''Padahal kami memprediksi jika maskapai mengembalikan dana haji USD 500 per orang maka mereka tetap meraih keuntungan,'' papar dia. Hal senada juga disampaikan lagi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). LSM antikorupsi itu bahkan telah merangkai komponen anggaran rasional versi mereka. Perhitungan ICW menyebutkan, sejak terjadinya penurunan harga minyak dunia (November-Desember 2008) menjadi 45 persen dari harga standar yang saat ditetapkan Depag, telah terjadi selisih keuntungan maskapai penerbangan sekitar USD 75,133 juta atau setara Rp 878 miliar. Menurut Ade, kelebihan dana tersebut jika dikalkulasi maka rata-rata per jamaah bisa memperoleh Rp. 4,7 juta. Angka itu dengan range pengembalian yang bervariasi antara Rp 2,5 sampai Rp 6,8 juta. ''Plafon tertinggi dan terendah kelebihan biaya penerbangan haji antara Rp 2,5 juta untuk embarkasi Makasar sampai dengan Rp 6,8 juta untuk Banda Aceh per jamaah,'' tegasnya. (zu [Non-text portions of this message have been removed]

