Sepertinya mas Radityo membela Lippo dalam hal ini. Di milis 
mediacare mas Radityo juga lebih pro pada postingan-postingan yg 
membela Lippo. Nama dan no kontak mas Radityo juga tertera sebagai 
contact person dalam publikasi mengenai kasus ini di Mediacare. 
Sebagai moderator di Mediacare mas Radityo seharusnya juga lebih 
profesional dan tidak memihak.

--- In [email protected], "mediacare" <mediac...@...> wrote:
>
> Menyimak berita di Koran Tempo edisi 16 Desember 2008, sekait 
persidangan Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar 
pada hari Senin, 15 Desember 2008, perlu kiranya diluruskan beberapa 
kesalahan yang ditulis sebagai berikut:
> 
> 1. .....Billy Sindoro, Direktur Utama PT First Media, kepada 
Iqbal. 
> 
> Sudah dijelaskan berulang kali bahwa Billy Sindoro sudah lama 
tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT. First Media (pakai 
Tbk), namun selalu salah ditulis oleh reporter Famega Syavira. Dalam 
persidangan pun kerap disebutkan, hal itu juga sudah dimuat di 
berbagai mass media. 
> 
> Untuk teman-teman yang ada di Tempo yang masih peduli pada 
kualitas pemberitaan dan citra Tempo, mohon dijelaskan kepada Famega 
bahwa Billy tak lagi menjabat sebagai Presiden Direktur PT. First 
Media (pakai Tbk.)  sejak tujuh bulan lalu. Tepatnya pada 9 Juni 
2008 lalu, Billy telah mengajukan pengunduran diri dari posisi 
Presiden Direktur PT. First Media, Tbk. Selengkapnya klik: 
www.firstmedia.com
> Perlu pula ditambahkan, Posisi Billy Sindoro sebagai komisaris 
independen non-eksekutif di Bank Lippo yang ia sandang sejak 26 
Agustus 2005 juga tak lagi ia emban. Terhitung sejak 1 November 2008 
lalu, dengan adanya penggabungan Bank Lippo dan Bank Niaga menjadi 
CIMB Niaga Bank, namanya tak lagi tercantum. Jajaran komisaris CIMB 
Niaga Bank kini diduduki oleh: Dato' Mohd Shukri Hussin, Roy Edu 
Tirtadji, Sri Hartina Urip Simeon, Ananda Barata, Abdul Farid Alias, 
dan  Zulkifli M. Ali. Selengkapnya klik:  www.cimbniaga.com
> 
> 
> 2. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan Iqbal pada 16 
September lalu di lobi Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan 
keduanya, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga 
sebagai suap.
> 
> 
> Rangkaian kalimat tersebut di atas sama sekali tidak berdasarkan 
fakta. Keduanya tidak ditangkap di lobby. M. Iqbal ditangkap oleh 
KPK saat keluar dari lift, sedangkan Billy disambangi petugas KPK 
saat sedang mandi di kamarnya di Hotel Aryaduta Jakarta. 
> 
> Istilah "dari tangan keduanya" juga salah besar. Sungguh 
kengawuran yang luar biasa, dan itu amat tidak wajar diperbuat oleh 
seorang reporter Tempo. Kala itu Iqbal ada di lobby bersama petugas 
KPK, sedangkan Billy ada di kamarnya di lantai atas. Ada apa dengan 
Famega?
> 
> 3. Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK. 
> 
> Saya yang mengikuti persidangan sejak pagi hingga siang hari, 
jelas menyimak ucapan Billy bahwa ia bilang akan menjawab semua 
keterangan saksi dalam pledoi nanti. 
> 
> Mohon reporter Koran Tempo, khususnya Famega Syafira saat menulis 
bisa lebih proporsional sekaligus profesional.
> 
> Salam,
> 
> Radityo Djadjoeri
> 
> 0817-9802250
> 
> ---------------------------
> 
> 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/16/headline/krn.20
081216.151133.id.html
> 
> Suap di KPPU Seret Politikus Golkar
> "Saya tak tahu dia pihak yang beperkara."
> JAKARTA - Nama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Tadjuddin Noer 
Said, kembali disebut-sebut dalam persidangan lanjutan kasus suap 
terhadap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Muhammad Iqbal. 
> 
> Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, 
Tadjuddin, juga anggota Komisi Pengawas, disebut telah 
memperkenalkan terdakwa Billy Sindoro, Direktur Utama PT First 
Media, kepada Iqbal. 
> 
> Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Billy dan Iqbal pada 16 
September lalu di lobi Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Dari tangan 
keduanya, KPK menyita tas hitam berisi uang Rp 500 juta yang diduga 
sebagai suap. 
> 
> Jaksa KPK kemarin mengajukan bukti berupa hasil penyadapan 
terhadap telepon seluler milik Billy dan Iqbal. "Tadjuddin meminta 
Iqbal dan Billy bertemu," kata jaksa Sarjono Turin seusai sidang. 
Padahal, menurut dia, Iqbal sebagai pemutus perkara dilarang 
menjalin kontak dengan pihak yang beperkara. 
> 
> Bukti berupa pesan-pesan pendek dibacakan penyidik KPK, Rani 
Anindita, yang bersaksi di persidangan. Pada 20 Juni lalu, misalnya, 
Tadjuddin mengirim pesan kepada Iqbal. "Pak Iqbal, apakah sudah 
mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu di Hotel 
Aryaduta besok sore?" 
> 
> Malam itu juga Billy mengirim pesan ke Iqbal. "Saya baru dihubungi 
Tadjuddin tentang pertemuan besok, ...besok siang pukul 15.00 di 
Aryaduta Suite lantai 17." Iqbal membalas, "Oke, sampai ketemu 
besok." 
> 
> Atas dasar bukti pesan itu, jaksa KPK akan memanggil Tadjuddin, 
yang di situs resmi Golkar tercatat sebagai Ketua DPP Bidang Ekonomi 
dan Usaha Kecil-Menengah, untuk bersaksi di persidangan. 
> 
> Tadjuddin, yang mengaku lama mengenal Billy, membenarkan bahwa 
dialah yang memperkenalkan Billy kepada Iqbal. "Billy yang minta," 
kata Tadjuddin kepada Tempo tadi malam. "Saya tak tahu bahwa dia 
pihak yang beperkara." 
> 
> Iqbal adalah anggota KPPU yang menangani sengketa hak siar Liga 
Inggris antara sejumlah pengusaha televisi berbayar dan PT Direct 
Vision, operator televisi berbayar Astro. PT First Media, yang 
dipimpin Billy, merupakan anak usaha Lippo Group yang membawahkan PT 
Direct Vision. 
> 
> Dalam persidangan kemarin juga terungkap bahwa Billy pernah 
meminta Iqbal membuat putusan sesuai dengan kalimat yang ia 
usulkan. "Mohon dengan sangat Bapak bisa memasukkan dalam putusan 
supaya clear dan eksplisit," kata Billy dalam pesan pendek. Iqbal 
meminta Billy mengirimkan paragraf itu melalui surat elektronik 
iqbali...@... 
> 
> Pada 28 Agustus lalu, Iqbal dan kawan-kawan memenangkan PT Direct 
Vision. Hari itu juga Billy mengirim pesan pendek kepada 
Iqbal, "Saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas." 
> 
> Billy tidak berkomentar atas keterangan saksi dari KPK. Humphrey 
Djemat, kuasa hukum Billy, ragu terhadap bukti yang diajukan 
jaksa. "Dalam fakta persidangan, tak ada bukti yang menunjukkan 
penerimaan uang," kata dia. 
> 
> JAJANG | FAMEGA SYAVIRA | M NURROCHMI 
> 
> Tersangkut Liga Inggris 
> 
> Kasus suap terhadap anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha 
(KPPU), Muhammad Iqbal, yang melibatkan bos PT First Media/Astro 
Billy Sindoro, diduga melibatkan anggota KPPU lainnya, Tadjuddin 
Noer Said. Dalam sidang kemarin jaksa mengungkapkan bahwa Billy 
meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan Iqbal, yang saat itu 
menangani kasus monopoli siaran langsung Liga Inggris di Astro. 
> 
> Januari 2008
> KPPU menangani pengaduan atas Astro, yang dituduh memonopoli 
siaran langsung Liga Inggris. 
> 
> Juli 2008 
> Billy meminta Tadjuddin memperkenalkan dirinya dengan Iqbal. 
> 
> 20 Juli 2008 
> Tadjuddin mengirim sandek (SMS) ke Iqbal. Isinya, "Pak Iqbal, 
apakah sudah mendapatkan permintaan dari Billy yang mengajak bertemu 
di Hotel Arya Duta besok sore?" 
> 
> Billy mengirim sandek ke Iqbal. "Malam, Pak Iqbal, saya baru 
dihubungi Tadjuddin tentang pertemuan besok dan saya menerima nomor 
HP Bapak. Besok siang pukul 15.00 di Arya Duta Suite lantai 17." 
Iqbal membalas: "Oke, sampai ketemu besok." 
> 
> 21 Juli 2008 
> Billy bertemu dengan Iqbal di Hotel Aryaduta untuk meminta 
informasi seputar kasus Liga Inggris. 
> 
> 25 Juli 27 Agustus 2008
> Komunikasi antara Billy dan Iqbal terjalin intens. 
> 
> 28 Agustus 2008 
> Melalui SMS, Billy meminta agar ada klausul bahwa pihak Astro 
Malaysia tetap mempertahankan penyiaran Liga Inggris di Astro 
Indonesia masuk dalam keputusan KPPU. Iqbal menyanggupi. 
> 
> 16 September 2008 
> Billy ditangkap sedang memberikan koper berisi uang Rp 500 juta 
kepada Iqbal di Hotel Aryaduta, Jakarta. 
> 
> "Saya beri nomor telepon Iqbal melalui SMS. Tapi saya tidak tahu 
bahwa dia pihak yang sedang beperkara" 
> -- TADJUDDIN NOER SAID 
> 
> "Saya diperkenalkan kepada Billy oleh Tadjuddin." 
> -- M. IQBAL 
> 
> "Saya sangat bersyukur, mohon diberi kesempatan untuk balas." 
> -- SMS Billy ke Iqbal pada 28 Agustus 2008 
> 
> TEKS: FAMEGA SYAVIRA | MUHAMMAD NUR ROCHMI | INFOGRAFIS : M. 
GEMBONG
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke