Refleksi: Beberapa hari lalu diberitakan bahwa angka pengangguran di Indonesia 
turun dari 15% menjadi kurang lebih 9%. Begitulah kampanye pemilu penipu 
rakyat!  

Dari Taiwan sudah sekian, belum lagi dari Timur tengah, Malaysia, Korea etc. 
Bagaimana membantu  para pahlawan devisa yang dipulangkan dan menjadi  
penganggur?

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/21/01561526/buruh.migran.di.taiwan.harus.dipulangkan

Ketenagakerjaan
Buruh Migran di Taiwan Harus Dipulangkan


Rabu, 21 Januari 2009 | 01:56 WIB 
Jakarta, Kompas - Saat ini ratusan buruh migran Indonesia terpaksa tinggal di 
beberapa pusat penahanan atau detention center Taiwan karena dituding telah 
melanggar ketentuan keimigrasian Taiwan untuk pekerja migran. Akibatnya, 
keluarga buruh migran Indonesia tersebut harus menanggung beban biaya 
pemulangan dan pembayaran denda keimigrasian yang cukup besar.
"Pemerintah harus segera bertindak mengajukan pengampunan dan memproses 
pemulangan para buruh migran Indonesia tersebut," kata kata Retno Dewi, 
Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Jakarta, 
Selasa (20/1).

Menurut Retno, para buruh migran Indonesia (BMI) tersebut ditangkap imigrasi 
Taiwan karena dituding menjadi BMI ilegal. Masalah ini sebenarnya akibat 
permainan agen dan majikan yang menelantarkan para BMI tersebut pascahabisnya 
masa potongan upah bulanan.

Dikenai potongan

Mayoritas BMI yang bekerja di Taiwan umumnya dikenai potongan hingga 15 bulan 
dengan besaran potongan bulanannya mencapai 80 persen dari gaji mereka.

Jumlah potongan sebesar itu akibat dari kebijakan biaya penempatan yang sangat 
tinggi yang dibebankan kepada para buruh migran Indonesia.

"Selain potongan gaji ketika mereka bekerja di Taiwan, BMI juga masih dikenai 
biaya penempatan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang 
memberangkatkan mereka sebesar Rp 3 juta-Rp 5 juta bagi pembantu rumah tangga 
dan Rp 30 juta-Rp 70 juta bagi buruh pabrik. Uang itu harus mereka bayar lunas 
sebelum mereka berangkat ke Taiwan," kata Retno menambahkan.

Biaya penempatan BMI tujuan Taiwan yang ditarik PJTKI selama ini adalah 
pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan 
Dirjen PTKLN No 158/D2PTKLN/XII/2004 yang mengatur tentang biaya penempatan BMI 
tujuan ke Taiwan sebesar Rp 12,9 juta. Lemahnya penegakan aturan terhadap 
standar biaya penempatan yang diatur oleh Pemerintah Indonesia ini menunjukkan 
kegagalan pemerintah memberikan perlindungan bagi warga negaranya.

Bila mengacu pada Permennakertrans No 23/2008 tentang asuransi TKI, para BMI 
yang ditahan dan keluarganya tidak perlu menanggung biaya untuk memproses 
pemulangan mereka. Kasus Taiwan ini adalah akibat dari tidak fokusnya 
Pemerintah Indonesia dalam memerhatikan masalah-masalah yang dihadapi warganya 
yang menjadi buruh migran. (LOK


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke