http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=84801


Guru Besar ITB Tersangka Penelitian Fiktif 
(23 Jan 2009, 77 x , Komentar) 
JAKARTA - Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran 
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung. 
Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah pejabat 
eselon satu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy 
mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan 
data dan informasi spasial sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal. 

"Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan. Itu 
penelitian fiktif," katanya di Gedung Kejagung, Kamis, 22 Januari. Dia 
menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006. Menurut dia, ada 
12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar. "Tapi, data yang ada 
tidak sesuai kondisi di lapangan," ungkap mantan Kapusdiklat Kejakgung tersebut.

Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri 
Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr M. Astawa R. (deputi 
sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam 
Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi 
tahanan Kejakgung.

Seharusnya, lanjut Marwan, Astawa yang merupakan guru besar di Institut 
Teknologi Bandung (ITB) itu dijadwalkan diperiksa tim penyidik kemarin. Namun, 
dia tidak memenuhi panggilan. "Informasinya, dia (Astawa) ke Buton (Sulawesi 
Tenggara). Nanti dipanggil lagi," tegasnya.

Mengenai peran Astawa, Marwan mengungkapkan hal itu terkait dengan posisinya 
sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia berada di bawah menteri sebagai pengguna 
anggaran. "Dia yang mencairkan anggaran. Harusnya diperiksa dulu. Kalau fiktif, 
kok ditandatangani juga," beber Marwan. Dia lantas menyebutkan, Astawa juga 
mendapat bagian dari nilai proyek.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu belum melihat adanya 
keterlibatan menteri dalam kasus tersebut. Sebagai pengguna anggaran, menteri 
hanya mendapat laporan. "Kalau ada aliran dana ke sana, ya kita mintai 
keterangan," ujarnya diplomatis.

Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri PDT Lucky Korah menyatakan, kasus 
tersebut terjadi saat Kementerian PDT dipimpin Saifullah Yusuf. Karena itu, 
menteri PDT sekarang, Lukman Edy, sama sekali tidak tahu tentang kebijakan 
proyek penelitian tersebut.

Kementerian PDT, kata Lucky, bersikap pasif terhadap kasus tersebut. "Masalah 
ini sudah ditangani kejaksaan. Biarlah proses hukum berjalan. Kami serahkan 
sepenuhnya," kata mantan walikota Manado tersebut.

Meski Made Astawa sudah resmi menjadi tersangka, deputi sumber daya di 
Kementerian PDT tersebut sampai saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa. 
Menurut Lucky, belum ada rencana dari menteri PDT untuk menonaktifkan sementara 
Made Astawa selama proses hukum berjalan. 
"Kalau soal itu (nonaktif), ada mekanismenya. Tapi, sampai sekarang belum ada. 
Beliau masih menjabat deputi sumber daya," tegasnya.

Berdasar informasi yang dikumpulkan, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan 
sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, 
untuk pembuatan data spasial, dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang 
berpengalaman. 

Namun, pengerjaannya menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak 
dengan pengalaman yang tidak sesuai. PT tersebut diduga sebagai perusahaan yang 
tidak layak dalam pekerjaannya dan menyimpang dari kontrak. Karena itu, terjadi 
perbuatan melawan hukum terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman 
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Disayangkan

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Arismunandar yang dimintai 
tanggapannya menyayangkan kasus penelitian fiktif tersebut. Menurutnya, kasus 
seperti itu dapat merusak reputasi perguruan tinggi sekaligus bidang keilmuan 
di Indonesia. 

Karena itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya mengantisipasi munculnya kasus 
seperti itu. Caranya, lanjut dia, setiap ada hasil penelitian harus diuji dan 
diverfikasi secara ketat oleh lembaga khusus. Yakni, lembaga penjaminan mutu 
penelitian.

Dia optimistis, dengan cara seperti itu, semua oknum yang melakukan rekayasa 
penelitian akan ketahuan. Terutama hasil penelitian yang dibiyai langsung 
negara atau pihak lain. Sehingga hasil penelitian yang dimunculkan betul-betul 
murni dan dapat dipertanggungjawabkan. 

"Memang sulit dipastikan hal seperti itu tidak ada di UNM. Tapi paling tidak, 
kita terus berupaya menghindarinya melalui cara tersebut,'' kata Arismunandar. 
Selain itu, Arismunadar juga sangat berharap ke depan, para peneliti 
betul-betul menjujung tinggi kode etik keilmuan. Sehingga hasil penelitian yang 
dicapai betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan negara. (him/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke