http://cetak.fajar.co.id/news.php?newsid=84801
Guru Besar ITB Tersangka Penelitian Fiktif (23 Jan 2009, 77 x , Komentar) JAKARTA - Dugaan korupsi kembali terjadi di lembaga negara. Kali ini, giliran Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) diincar Kejaksaan Agung. Tim penyidik telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya adalah pejabat eselon satu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, dugaan korupsi terjadi saat kementerian melaksanakan penyiapan data dan informasi spasial sumber daya alam pembangunan ekonomi lokal. "Pelaksanaannya tidak melalui data survei dan observasi di lapangan. Itu penelitian fiktif," katanya di Gedung Kejagung, Kamis, 22 Januari. Dia menuturkan, proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2006. Menurut dia, ada 12 paket penelitian dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar. "Tapi, data yang ada tidak sesuai kondisi di lapangan," ungkap mantan Kapusdiklat Kejakgung tersebut. Lima tersangka itu adalah Thomas Anjarwanto (pejabat pembuat komitmen/PPK), Tri Marjoko (direktur PT Tunas Intercomindo Sejati), Prof Dr M. Astawa R. (deputi sumber daya Kementerian PDT), Ir Sofyan Basri (Asdep Teknologi), dan Imam Hidayat (PT Exsa Internasional). Thomas dan Tri Marjoko bahkan sudah menjadi tahanan Kejakgung. Seharusnya, lanjut Marwan, Astawa yang merupakan guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dijadwalkan diperiksa tim penyidik kemarin. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. "Informasinya, dia (Astawa) ke Buton (Sulawesi Tenggara). Nanti dipanggil lagi," tegasnya. Mengenai peran Astawa, Marwan mengungkapkan hal itu terkait dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia berada di bawah menteri sebagai pengguna anggaran. "Dia yang mencairkan anggaran. Harusnya diperiksa dulu. Kalau fiktif, kok ditandatangani juga," beber Marwan. Dia lantas menyebutkan, Astawa juga mendapat bagian dari nilai proyek. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu belum melihat adanya keterlibatan menteri dalam kasus tersebut. Sebagai pengguna anggaran, menteri hanya mendapat laporan. "Kalau ada aliran dana ke sana, ya kita mintai keterangan," ujarnya diplomatis. Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri PDT Lucky Korah menyatakan, kasus tersebut terjadi saat Kementerian PDT dipimpin Saifullah Yusuf. Karena itu, menteri PDT sekarang, Lukman Edy, sama sekali tidak tahu tentang kebijakan proyek penelitian tersebut. Kementerian PDT, kata Lucky, bersikap pasif terhadap kasus tersebut. "Masalah ini sudah ditangani kejaksaan. Biarlah proses hukum berjalan. Kami serahkan sepenuhnya," kata mantan walikota Manado tersebut. Meski Made Astawa sudah resmi menjadi tersangka, deputi sumber daya di Kementerian PDT tersebut sampai saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa. Menurut Lucky, belum ada rencana dari menteri PDT untuk menonaktifkan sementara Made Astawa selama proses hukum berjalan. "Kalau soal itu (nonaktif), ada mekanismenya. Tapi, sampai sekarang belum ada. Beliau masih menjabat deputi sumber daya," tegasnya. Berdasar informasi yang dikumpulkan, PT Tunas Intercomindo Sejati dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 4,4 miliar. Berdasar dokumen kontrak, untuk pembuatan data spasial, dibutuhkan beberapa tenaga ahli yang berpengalaman. Namun, pengerjaannya menggunakan orang lain yang tidak terdapat dalam kontrak dengan pengalaman yang tidak sesuai. PT tersebut diduga sebagai perusahaan yang tidak layak dalam pekerjaannya dan menyimpang dari kontrak. Karena itu, terjadi perbuatan melawan hukum terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disayangkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Arismunandar yang dimintai tanggapannya menyayangkan kasus penelitian fiktif tersebut. Menurutnya, kasus seperti itu dapat merusak reputasi perguruan tinggi sekaligus bidang keilmuan di Indonesia. Karena itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya mengantisipasi munculnya kasus seperti itu. Caranya, lanjut dia, setiap ada hasil penelitian harus diuji dan diverfikasi secara ketat oleh lembaga khusus. Yakni, lembaga penjaminan mutu penelitian. Dia optimistis, dengan cara seperti itu, semua oknum yang melakukan rekayasa penelitian akan ketahuan. Terutama hasil penelitian yang dibiyai langsung negara atau pihak lain. Sehingga hasil penelitian yang dimunculkan betul-betul murni dan dapat dipertanggungjawabkan. "Memang sulit dipastikan hal seperti itu tidak ada di UNM. Tapi paling tidak, kita terus berupaya menghindarinya melalui cara tersebut,'' kata Arismunandar. Selain itu, Arismunadar juga sangat berharap ke depan, para peneliti betul-betul menjujung tinggi kode etik keilmuan. Sehingga hasil penelitian yang dicapai betul-betul bermanfaat bagi masyarakat dan negara. (him/ [Non-text portions of this message have been removed]

