Refleksi: Mungkin Malaysia berani berbuat demikian, karena  mwerasa tentaranya  
terlatih dan perlengkapan alat perang jauh  lebih modern dari Indonesia. Who 
knows?

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/28/sh03.html

Militer Malaysia Cabut 15 Patok Batas 


Pontianak - Angkatan Darat Tentara Federasi Malaysia mencabut 15 unit patok 
tapal batas darat di seberang Sungai Buwan, wilayah Rukun Tetangga (RT) 
Sentabeng, Dusun Jagoi Kindau, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten 
Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sekretaris Komisi A (Bidang 
Hukum, Pemerintahan dan Keamanan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 
Provinsi Kalbar, Zainuddin Isman kepada SH, Selasa (27/1) kemarin, mengatakan, 
akibat okupasi sepihak Malaysia, wilayah darat Indonesia kehilangan sedikitnya 
50 hektare.


Kepala Penerangan Korem 121/Alam Bhana Wanawai (ABW) Kapten (Inf) Umar Affandi 
mengaku, belum mendapat data pencabutan patok. Umar berjanji melapor kepada 
Danrem 121/ABW Kol (Inf) Nukman Kasodi, untuk segera dilakukan operasi darat. 
Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Aleksius, mendesak 
pemerintah pusat segera lakukan langkah konkret, karena wilayah dimaksud memang 
sangat rawan terhadap okupasi pihak asing. Kondisi lahannya, tambah Aleksius, 
masih berstatus hutan belantara, dan dijamin tidak termasuk 10 titik batas yang 
belum disepakati kedua negara.

Atas dasar itu, Zainuddin, berani memastikan, Pangdam VI/Tanjungpura di 
Balikpapan, Kalimantan Timur, Mayjen TNI Tono Suratman, Kepala Staf Tentara 
Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dan Jenderal TNI Agustadi Sasongko. 
dan Panglima TNI Jenderal TNI Joko Santoso, akhir November 2008 lalu, 
sebetulnya sudah mendapat laporan terperinci ulah Malaysia di perbatasan Jagoi 
Babang. "Data yang diperoleh di lapangan sangat akurat dan sangat siap 
dipertanggungjawabkan kapan saja. TNI, Departemen Pertahanan, dan Departemen 
Luar Negeri, mesti segera mengambil langkah konkret, dengan melayangkan nota 
protes. Ini sudah menyangkut harga diri bangsa Indonesia," ujar Zainuddin.

Saksi Mata
Titik patok yang diobrak-abrik tentara Malaysia mulai dari patok ET117 hingga 
patok ET170. Hasil investigasi Komisi A DPRD Provinsi Kalbar, setidaknya 15 
titik patok hilang yang sebagian besar di atas Sungai Buwan, setelah dilakukan 
patroli rutin militer Federasi Malaysia. Zainddin mengungkapkan, berdasarkan 
keterangan saksi mata, Dolah, Kepala Dusun Jagoi Kindau, pada 10 November 2008, 
sejumlah personel tentara angkatan darat Malaysia, melarang warga Indonesia 
melakukan kegiatan tradisional di kawasan hutan di bagian seberang Sungai 
Buwan. 


Malaysia secara sepihak beranggapan wilayahnya adalah Sungai Buwan yang ada di 
wilayah Sentabeng, sampai dengan Sungai Jagoi Babang. 
Namun, sesuai dengan koordinat patok batas, sebenarnya batas wilayah Indonesia 
masih 200 meter di bagian seberang Sungai Buwan. Zainuddin menjelaskan, ET170 
berada di sebelah kanan simpang kanan Sungai Buwan. ET117 berada di sebelah 
kanan Sungai Buwan, simpang kanan bagian timur. Ini tertuang dalam perjanjian 
Belanda-Inggris, bahwa wilayah itu resmi wilayah Indonesia sepanjang 50 meter.


Di sebelah kanan timur Sungai Buwan, simpang kiri dari patok ET110, titik 
ET217, ditunjukkan ada pertemuan simpang tiga Sungai Sukan. Ketiga sungai ini 
ada 50 meter masuk wilayah Indonesia dari Sungai Berenas hulu, mulai patok 
ET130-ET170 di simpang tiga hilir Sungai Berenas, wilayah Sentabeng sepanjang 9 
kilometer ke sebelah kanan, sejauh 50 meter. Ini berarti wilayah Indonesia yang 
dicaplok Malaysia sekitar 50 hektare.

Perjanjian 1928
Zainuddin menuturkan, berdasarkan fakta sejarah, kasus sosial di atas Sungai 
Buwan ini sudah ditangani Hindia Belanda tahun 1902. Oleh karena itu, Belanda 
mengusulkan kepada Inggris bahwa batas kedua negara bukan Sungai Buwan dan 
bukan Sungai Berenas, tapi patok yang ditancapkan di sebelah kanan Sungai Buwan 
berjarak 50 meter dan 50 meter lagi dari Sungai Berenas. Dengan pemahaman ini, 
Tim Komisi Belanda mengusulkan kepada Inggris untuk membuat perjanjian khusus 
dan berlaku mutlak di wilayah tersebut. Usulan diterima, dan perjanjian 
Belanda-Inggris ditandatangani di Denhaag, Belanda, 26 Juni 1928. "Batas kedua 
negara berwujud patok yang ditempatkan di sebelah kanan Sungai Buwan maupun 
Sungai Berenas berjarak 50 meter. Malaysia tidak berhak secara sepihak mencabut 
15 unit patok batas yang sebelumnya sudah disepakati kedua negara. Departemen 
Luar Negeri mesti tuntut Malaysia minta maaf secara terbuka," ungkap Zainuddin. 
(aju) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke