http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009012721504528
Rabu, 28 Januari 2009
Fatwa MUI, Golput Haram?
Gugun El-Guyanie
Sekjen Lembaga Kajian Keagamaan dan Kebangsaan (LK3) PWGP Ansor DIY dan
Ketua Yayasan Hasyim Asyarie, Yogyakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan golput, tidak menggunakan hak
pilih dalam Pemilu 2009, haram. Dalam terminologi fikih, haram itu terlarang.
Mungkinkah masyarakat akan tunduk patuh pada fatwa MUI yang terkesan politis
ini?
Golput (golongan putih), jika ditengok dari akar historis, sebenarnya
merupakan gerakan moral (moral forces) melawan rezim dikatator Orde Baru yang
mencederai demokrasi. Golput (non-voting behaviour) di Indonesia muncul pertama
kali dikomandoi Arief Budiman tahun 1971 atau sebulan sebelum pemilu.
Arief Budiman dan para aktivis muda dan mahasiswa dengan lantang melawan
kediktatoran Orde Baru yang memaksakan kehendak pada rakyat memilih Golkar,
selaku kendaraan politik Soeharto dan kroni-kroninya. Saat itu pula Orde Baru
melarang berdirinya PSI dan Masyumi sebagai representasi parpol Islam.
Gerakan golput ini harus dibayar mahal karena 34 eksponen ditahan
pemerintah Orba; untuk selanjutnya golput divonis haram.
Setelah keran demokrasi terbuka pada era reformasi, golput pun menjadi
fenomena yang muncul kembali. Dalam logika demokrasi, memilih atau tidak
memilih adalah hak. Dalam perspektif ilmu hukum, hak (right) adalah peranan
seseorang yang mempunyai sifat fakultatif.
Memilih adalah hak politik warga negara yang by nature, mengandung arti
legal or moral entitlement (authority to act). Ini mengandung kebebasan pemilik
hak menggunakan atau tidak menggunakannya. Bukan kewajiban (duty) yang
mengandung makna moral or legal obligation.
Berbeda dengan kasus di negara tetangga Australia yang menganggap pemilu
sebagai kewajiban. Di Indonesia, pemilu yang disebut-sebut pesta demokrasi
bukanlah pesta yang melibatkan dan mewajibkan warga berduyun-duyun menggunakan
hak pilih. Bahkan, di Amerika Serikat, dalam catatan sejarah hanya sekitar 30
persen warga yang menggunakan hak pilih kecuali pemilu tahun ini dengan
tampilnya Obama sebagai presiden yang mampu menjadi magnet bagi warga AS.
Di negara adikuasa saja yang masyarakatnya paling modern, apatisme
politik sangat tinggi. Apalagi negara semacam Indonesia yang kesadaran
berpolitiknya terkalahkan oleh penderitaan dan bertumpuk kesengsaraan. Artinya,
rakyat Indonesia tidak sempat berpikir tentang politik karena untuk berpikir
cari makan saja susahnya minta ampun.
Mungkinkah Pemilu Juli 2009 nanti golput akan menguat kembali? Pemilu
2004, jumlah golput mencapai 34 juta orang, jauh lebih tinggi dibanding dengan
Partai Golkar selaku pemenang yang hanya memperoleh 24 juta suara.
Jika berpijak pada fakta pilkada-pilkada di daerah, tentu kekhawatiran
semacam itu bisa menjadi kenyataan. Pilkada Banten mencatat 40 persen golput.
Pilkada Jawa Barat mencatat angka golput lebih dari 33 persen, Pilkada DKI
Jakarta 35 persen, Kepulauan Riau 46 persen, dan yang paling fenomenal di Jawa
Tengah, golput mencapai 69 persen (Hutabarat: 2008).
Jika golput menjadi pemenang, yang terpilih adalah pemerintah yang tidak
mendapatkan legitimasi dari rakyat. Dengan demikian, tidak memiliki kekuatan
yang mengikat secara de facto, walaupun secara de jure sah-sah saja menjadi
pemenang pesta demokrasi.
Pemerintahan model inilah yang tidak stabil, berpotensi digoyang badai
dahsyat, bahkan bisa diadang di tengah jalan oleh gerakan rakyat (people power).
Lantas obat manjur apakah yang bisa dibiuskan pemerintah untuk mengadang
golput? Pintu agama, melalui fatwa MUI yang mengharamkan golput, justru
terkesan lucu. Bagaimana tidak, urusan politik yang sekuler mau dicampur
adukkan dengan urusan-urusan agama yang transenden dan sakral.
Bukan saatnya lagi pemerintah bertindak bodoh, juga para politisi yang
berambisi dipilih, dipuja-puja, menggunakan dalil-dalil agama mencari
legitimasi kepentingannya. Mungkin pendapat ini akan dituduh sebagai pendapat
yang menjunjung tinggi nalar sekulerisme yang memisahkan agama dan negara.
Namun harus disadari, dalam rangkaian panjang sejarah politik, ketika
agama menjalin perselingkuhan konspiratif dengan kekuasaan, alhasil adalah
kehancuran. Kepentingan kekuasaan yang dilegitimasi dalil-dalil agama, akan
menjadi model teokrasi yang semena-mena.
Sebaliknya, teologi keagamaan yang semula berdiri dalam posisinya yang
sakral, yang melegitimasi kekuasaan dengan semena-mena, akan berubah menjadi
agama palsu (pseudo-religion).
Dalam konteks ini fatwa agama yang mengharamkan golput akan semakin
dicaci maki banyak orang. Warga negara kita, perlahan-lahan akan mengalami
pendewasaan.
Baik agama maupun politik, minimal sudah bisa memilah dan memilih dengan
cerdas. Tidak semua tokoh agama akan mendukung fatwa haram untuk golput. Hanya
ulama-ulama yang berdekat-dekatan dengan kekuasaan yang berani lantang
mengharamkan golput, apapun landasan naqliyah dan aqliyah-nya.
Sementara itu, ulama yang berada dalam habitus yang murni, tetap
menghargai bahwa golput adalah hak atau bagian kebebasan yang dijamin syariat
agama juga. Sebagaimana juga agama menjamin kebebasan untuk memilih agama
sesuai dengan keyakinan, walaupun Tuhan telah menunjukkan yang paling diridai
di sisi Allah hanyalah Islam.
Dalam konteks konstitusional, jika hukum negara mewajibkan warga memilih
dalam pemilu, itu akan mencederai hak asasi manusia. Hak asasi yang paling
asasi salah satunya adalah hak memilih ataupun tidak memilih.
Memang demokrasi akan kehilangan legitimasi jika pintu pemilu sudah tidak
lagi memberikan harapan. Demokrasi bukan hanya disimbolkan dengan adanya
pemilu, ada parpol, atau ada wakil rakyat. Itu namanya demokrasi prosedural.
Demokrasi yang substansial bukan semata-mata mementingkan prosedur, tapi
juga substansi. Artinya jika ada pemilu, ada parpol, ada wakil rakyat,
substansinya adalah keadilan, kesejahteraan, dan pencerahan baru. Buat apa ada
pemilu, ada parpol, ada wakil rakyat, jika kehidupan bangsa masih tetap
sengsara, tambah sengsara.
Tenang sajalah bagi mereka yang sudah hakulyakin untuk memilih golput.
Agama dan hukum negara sudah tidak ada masalah, sudah memberikan kebebasan.
Hanya ada satu solusi untuk menarik kembali perhatian pemilih, yakni
segera merubah moral politik para politisi yang berada di legislatif ataupun
para pengurus parpol yang merepresentasikan partai politiknya. Rakyat sebagai
konsituen bukan objek yang hanya dibutuhkan sebagai lumbung suara. Namun,
ketika pemilu berlalu, suara tangisan rakyat yang menjerit karena BBM tak
terjangkau, sekolah mahal, krisis pangan, tidak ada yang menghiraukan.
Jika partai-partai peserta Pemilu 2009 hanya berorientasi kepentingan
partainya atau calon anggota legislatif adalah aktor lama yang bejat moralnya,
lantas partai mana dan calon mana yang harus dipilih. Maka golput menjadi
pilihan di antara berbagai pilihan.
[Non-text portions of this message have been removed]