http://pemilu.detiknews.com/read/2009/01/29/011923/1075885/700/golput-diperangi-fatwa-karena-mengancam-kepentingan

Kamis, 29/01/2009 01:19 WIB 
Laporan dari Den Haag 

Golput Diperangi Fatwa Karena Mengancam Kepentingan 
Eddi Santosa - detikPemilu


Den Haag - Fatwa-fatwaan MUI mengharamkan golput tidak bisa disimpulkan kecuali 
ada indikasi MUI mulai diincar parpol untuk diyakinkan bahwa golput adalah 
momok dan virus pemilu yang mengancam perolehan suara parpol.

Hal itu dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar dalam perbincangan telepon dengan 
detikcom, dilanjutkan via email, Rabu petang atau Kamis (29/1/2009) pagi WIB.

Menurut Sofjan, kegiatan dan kesibukan kebanyakan elit parpol dan para anggota 
DPR fokus pada usaha kasak-kusuk mencari dukungan sebanyak mungkin untuk pemilu 
akan datang. 

"Maka golput harus diperangi via fatwa. Diperlukan fatwa pamungkas bahwa golput 
haram," papar Sofjan.

Tapi sayangnya, lanjut Sofjan, UU Pemilu memfatwakan sebaliknya bahwa memilih 
atau ikut pemilu itu adalah hak, bukan kewajiban. Fatwa MUI bertentangan dengan 
UU Pemilu.
 
"Sebagai warga negara RI, jika ada hal paradox seperti ini, tentunya rakyat 
diwajibkan ikuti UU, bukan fatwa-fatwi MUI," tandas doktor syari'ah Khartoum 
University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam 
Eropa di Rotterdam. 

Dikatakan bahwa jika MUI ingin fatwanya didengar rakyat, silahkan masuk ranah 
politik, sehingga MUI harus berubah jadi parpol dan selanjutnya mengamandemen 
UU Pemilu agar pasal yang berbunyi bahwa memilih itu hak diubah menjadi 
kewajiban.
 
"Sebenarnya fatwa haram golput itu bukan hanya tidak valid, tapi juga memalukan 
dan mencoreng imej Islam yang elegan dan tidak main paksa," demikian Sofjan. ( 
es / es ) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke