http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/28/kesra01.html
BOS Naik, Banyak Sekolah Cari Pungutan Oleh Stevani Elisabeth Jakarta - Meski pemerintah telah menaikkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diduga masih banyak sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa. Pungutan itu berupa, antara lain, membuat Lembar Kerja Siswa (LKS), menjual buku di luar skema buku murah dengan iming-iming potongan harga cukup besar, menjual seragam sekolah, menarik uang koperasi, mengadakan asuransi, serta mencetak kartu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). "Meski BOS naik, tetapi dugaan saya, sekolah masih banyak cari pungutan. Hal ini perlu diantisipasi oleh siswa maupun orang tua murid. Sekarang ini saya mulai dengar, ada taktik di mana kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan orang tua murid di luar forum sekolah. Ada juga sekolah yang beli buku di luar skema buku murah. Ini harus diwaspadai," tutur Direktur Pembina Sekolah Menengah Pertama (SMP) Didik Suhardi, di Jakarta, Selasa (27/1). Meski begitu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada sekolah yang "nakal" sebab, di era otonomi daerah, urusan sekolah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Maka bila masyarakat menemukan adanya penyimpangan BOS atau sekolah gencar mencari pungutan, dipersilakan melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. "Depdiknas tidak dapat langsung memberi sanksi kepada sekolah, karena yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Dinas Pendidikan atau pemerintah kabupaten/kota," lanjut dia. Namun pihaknya membuka telepon pengaduan masyarakat di 08001401299 (bebas pulsa), (021) 5725980, faksimile (021) 5731070, 5725645 atau di www.dit.plp.go.id. Didik mengakui, ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang tidak menolak BOS, namun juga tidak melaksanakan ketentuan BOS di mana pemda wajib menutupi kekurangan anggaran BOS dari pemerintah pusat. Kekurangpedulian pemda inilah yang membuat sekolah masih mencari pungutan kepada murid sehingga memberatkan orang tua murid, khususnya yang kurang mampu. Dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ditegaskan bahwa biaya investasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab menanggung biaya investasi madrasah dan tsanawiyah, sedangkan biaya investasi untuk SD dan SMP, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. "Kalau pemda kita beri sanksi dengan menghentikan BOS dari pusat, maka yang paling kena dampaknya adalah sekolah," tegas Didik. Meski demikian, ada beberapa pemda yang sangat peduli terhadap BOS karena ikut menanggung kekurangan dana dari pemerintah pusat, seperti Pemprov Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Tiga Belas "Item" Sebetulnya ada 13 item yang terkandung dalam BOS dan tidak boleh dipungut lagi oleh pihak sekolah, di antaranya adalah untuk membeli satu unit komputer (SD) dan dua unit komputer (SMP), dalam penerimaan siswa baru (PSB) dilarang memungut biaya formulir pendaftaran, memungut biaya ulangan umum dan ulangan sekolah, memungut biaya kebersihan dan sanitasi, biaya untuk bahan habis pakai, serta biaya untuk membeli buku teks pelajaran untuk koleksi perpustakaan. Sedangkan untuk sumbangan sukarela, tidak dilarang. Sumbangan sukarela adalah sumbangan yang tidak ditentukan besarnya, tidak ditentukan bentuknya, tidak mengikat siswa, dan tidak ditentukan batas pengumpulannya [Non-text portions of this message have been removed]

