http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/28/kesra01.html

BOS Naik, Banyak Sekolah Cari Pungutan 
Oleh
Stevani Elisabeth



Jakarta - Meski pemerintah telah menaikkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), 
diduga masih banyak sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa.  Pungutan 
itu berupa, antara lain, membuat Lembar Kerja Siswa (LKS), menjual buku di luar 
skema buku murah dengan iming-iming potongan harga cukup besar, menjual seragam 
sekolah, menarik uang koperasi, mengadakan asuransi, serta mencetak kartu 
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).


"Meski BOS naik, tetapi dugaan saya, sekolah masih banyak cari pungutan. Hal 
ini perlu diantisipasi oleh siswa maupun orang tua murid. Sekarang ini saya 
mulai dengar, ada taktik di mana kepala sekolah mengadakan pertemuan dengan 
orang tua murid di luar forum sekolah. Ada juga sekolah yang beli buku di luar 
skema buku murah. Ini harus diwaspadai," tutur Direktur Pembina Sekolah 
Menengah Pertama (SMP) Didik Suhardi, di Jakarta, Selasa (27/1).


Meski begitu, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak dapat memberikan 
sanksi langsung kepada sekolah yang "nakal" sebab, di era otonomi daerah, 
urusan sekolah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Maka bila 
masyarakat menemukan adanya penyimpangan BOS atau sekolah gencar mencari 

pungutan, dipersilakan melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat. 
"Depdiknas tidak dapat langsung memberi sanksi kepada sekolah, karena yang 
berwenang menjatuhkan sanksi adalah Dinas Pendidikan atau pemerintah 
kabupaten/kota," lanjut dia. Namun pihaknya membuka telepon pengaduan 
masyarakat di 08001401299 (bebas pulsa), (021) 5725980, faksimile (021) 
5731070, 5725645 atau di www.dit.plp.go.id.


Didik mengakui, ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang tidak menolak BOS, 
namun juga tidak melaksanakan ketentuan BOS di mana pemda wajib menutupi 
kekurangan anggaran BOS dari pemerintah pusat. Kekurangpedulian pemda inilah 
yang membuat sekolah masih mencari pungutan kepada murid sehingga memberatkan 
orang tua murid, khususnya yang kurang mampu.


Dalam PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ditegaskan bahwa biaya 
investasi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 
Pemerintah pusat bertanggung jawab menanggung biaya investasi madrasah dan 
tsanawiyah, sedangkan biaya investasi untuk SD dan SMP, menjadi tanggung jawab 
pemerintah daerah. "Kalau pemda kita beri sanksi dengan menghentikan BOS dari 
pusat, maka yang paling kena dampaknya adalah sekolah," tegas Didik.


Meski demikian, ada beberapa pemda yang sangat peduli terhadap BOS karena ikut 
menanggung kekurangan dana dari pemerintah pusat, seperti Pemprov Sulawesi 
Selatan, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Tiga Belas "Item"
Sebetulnya ada 13 item yang terkandung dalam BOS dan tidak boleh dipungut lagi 
oleh pihak sekolah, di antaranya adalah untuk membeli satu unit komputer (SD) 
dan dua unit komputer (SMP), dalam penerimaan siswa baru (PSB) dilarang 
memungut biaya formulir pendaftaran, memungut biaya ulangan umum dan ulangan 
sekolah, memungut biaya kebersihan dan sanitasi, biaya untuk bahan habis pakai, 
serta biaya untuk membeli buku teks pelajaran untuk koleksi perpustakaan.


Sedangkan untuk sumbangan sukarela, tidak dilarang. Sumbangan sukarela adalah 
sumbangan yang tidak ditentukan besarnya, tidak ditentukan bentuknya, tidak 
mengikat siswa, dan tidak ditentukan batas pengumpulannya


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke