Mengapa Komnas HAM Menunda Keputusan Kasus Lumpur Lapindo? 

Wednesday, 28 January 2009 21:33 SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE 
   
SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE. Kasus Lumpur Lapindo sebenarnya sebuah KASUS LUAR 
BIASA karena bukan hanya setelah dua tahun delapan bulan, semburan lumpur belum 
ada tanda-tanda akan berhenti. Sampai saat ini, ia sudah menenggelamkan lebih 
800 hektare lahan subur di 13 desa/3 kecamatan dan meluluh-lantakkan semua 
fasilitas kehidupan yang ada di atasnya sehingga puluhan ribu orang warga 
terusir dari pemukiman mereka.

Para korban hidup kocar-kacir dalam ketidakpastian, bahkan saat pipa gas milik 
Pertamina meledak pada 22 Nopember 2006, memakan korban 12 orang tewas. Namun 
keluarbiasaan kehancuran yang ditimbulkan Lumpur Lapindo ternyata disikapi 
secara BIASA-BIASA SAJA oleh pihak Pemerintah Indonesia dan Lapindo Brantas Inc 
(LBI).

Sikap pemerintah yang biasa-biasa saja itu terlihat jelas dari, pertama, 
ketidakseriusan menghentikan semburan (payung kebijakan baru turun tiga bulan 
kemudian dan sampai saat ini tidak ada mobilisasi teknologi, expert dan dana 
yang secara sungguh-sungguh diarahkan untuk menghentikan semburan).

Pemerintah juga terlihat tidak serius menangani dampak (sampai saat ini hak-hak 
korban tidak terlindungi dan tidak dipenuhi), sementara proses hukum hanya 
dilakukan setengah hati (berkas kasus sudah lebih dua tahun cuma bolak-balik 
Polda-Kejati Jatim). Bahkan, meledaknya pipa Pertamina yang merenggut 12 nyawa 
sama sekali tidak diusut.

Sementara itu, pihak LBI hanya sibuk membangun citra, membangun opini lewat 
media seolah-olah LBI sudah berbuat melampaui kewajibannya. Sebagai contoh, 
banyak iklan dan pemberitaan media yang memperlihatkan pejabat sedang 
menyerahkan kunci rumah kepada korban. Kesan yang dibangun adalah seolah-olah 
ribuan korban sudah menerima rumah. Padahal, kenyataannya rumah yang tersedia 
hanya beberapa unit saja, demikian juga pembayaran yang menggunakan skema 20 
dan 80 sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Melihat semburan lumpur yang luar biasa, kondisi kawasan yang terkena dampak 
yang sangat parah dan korban yang begitu banyak, tetapi di sisi lain sikap 
pemerintah dan LBI yang biasa-biasa saja, maka Komnas HAM sebagai lembaga 
negara yang mandiri serta diberikan wewenang, tugas dan fungsi mendorong 
kondisi yang kondusif penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia, 
berkesimpulan: kasus Lumpur Lapindo yang luar biasa itu harus ditangani dengan 
pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula.

Karena itu pula, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Kini, draft temuan, 
kesimpulan dan rekomendasi tim investigasi sudah disampaikan dan dibahas oleh 
Sidang Paripurna Komnas HAM pada hari Rabu 7 Januari 2009 dan dilanjutkan pada 
tanggal 27 Januari 2009 kemarin. Namun, setelah seharian dibahas, Sidang 
Paripurna belum bisa membuat keputusan.

Mengapa dalam dua kali Sidang Paripurna tetapi belum membuahkan keputusan, ada 
apa sebenarnya di Komnas HAM?

Masalahnya adalah dalam laporan Tim Investigasi Lumpur Lapindo secara garis 
besar berisi empat hal yang harus dipahami secara cermat dan sungguh-sungguh, 
yakni:

Pertama, dalam kasus Lumpur Lapindo diduga telah terjadi 18 bentuk pelanggaran 
hak asasi mansuia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tentang HAM: hak atas 
informasi, hak hidup, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas 
perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak-hak 
pekerja, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan 
(terutama hilangnya hak milik), hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak 
penyandang cacat, hak orang berusia lanjut, hak anak dan hak-hak perempuan.

Kedua, tentang ‘status’ Lumpur Lapindo  dalam konteks hak asasi manusia.

Ketiga, tentang tanggungjawab ‘aktor non negara’.

Keempat, tentang bentuk pertanggungjawaban baik negara maupun aktor non negara 
serta langkah-langkah strategis untuk pemulihan dan permenuhan hak-hak korban.

Point pertama (diduga telah terjadi 18 bentuk pelanggaran hak asasi manusia), 
hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara Anggota Komnas HAM.

Namun, terhadap point 2, 3 dan 4, dibuka perdebatan dan setiap Anggota Komnas 
HAM diberi keleluasaan menyampaikan argumentasi. Hal ini mengacu pada pandangan 
bahwa kasus Lumpur Lapindo yang luar biasa itu seharusnya ditangani dengan 
langkah-langkah progresif dan cara-cara yang luar biasa pula.

Akibatnya, sidang tidak bisa selesai sesuai jadwal. Kami menyadari tertundanya 
keputusan Kasus Lumpur Lapindo ini menimbulkan konsekuensi logis termasuk opini 
di masyarakat/publik (terutama para korban),  mungkin ada yang marah atau 
sangat kecewa.

Namun, perlu dipahami dengan baik bahwa komitmen dan kepekaan kami terhadap 
kesengsaraan para korban, tidak boleh kemudian kami membuat keputusan emosional 
seperti “babi kaget” (asal lari ke depan tanpa mau melihat ada apa di 
depannya). Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara, karena itu keputusan yang 
kami buat harus mencerminkan keputusan dari sebuah lembaga negara.

Semoga penjelasan ini bisa mengurangi kekecewaan masyarakat Sidoarjo terutama 
para korban yang sampai saat ini tidak jelas nasib mereka, terombang-ambing 
dalam ketidak-pastian.

Jakarta, 28 Januari 2009

Syafruddin Ngulma Simeulue, Komisioner Komnas HAM, Ketua Tim Investigasi Kasus 
Lumpur Lapindo. Artikel ini pernah dipublikasikan Surya, 28 Januari 2009




      

Kirim email ke