Mengapa Komnas HAM Menunda Keputusan Kasus Lumpur Lapindo?
Wednesday, 28 January 2009 21:33 SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE
SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE. Kasus Lumpur Lapindo sebenarnya sebuah KASUS LUAR
BIASA karena bukan hanya setelah dua tahun delapan bulan, semburan lumpur belum
ada tanda-tanda akan berhenti. Sampai saat ini, ia sudah menenggelamkan lebih
800 hektare lahan subur di 13 desa/3 kecamatan dan meluluh-lantakkan semua
fasilitas kehidupan yang ada di atasnya sehingga puluhan ribu orang warga
terusir dari pemukiman mereka.
Para korban hidup kocar-kacir dalam ketidakpastian, bahkan saat pipa gas milik
Pertamina meledak pada 22 Nopember 2006, memakan korban 12 orang tewas. Namun
keluarbiasaan kehancuran yang ditimbulkan Lumpur Lapindo ternyata disikapi
secara BIASA-BIASA SAJA oleh pihak Pemerintah Indonesia dan Lapindo Brantas Inc
(LBI).
Sikap pemerintah yang biasa-biasa saja itu terlihat jelas dari, pertama,
ketidakseriusan menghentikan semburan (payung kebijakan baru turun tiga bulan
kemudian dan sampai saat ini tidak ada mobilisasi teknologi, expert dan dana
yang secara sungguh-sungguh diarahkan untuk menghentikan semburan).
Pemerintah juga terlihat tidak serius menangani dampak (sampai saat ini hak-hak
korban tidak terlindungi dan tidak dipenuhi), sementara proses hukum hanya
dilakukan setengah hati (berkas kasus sudah lebih dua tahun cuma bolak-balik
Polda-Kejati Jatim). Bahkan, meledaknya pipa Pertamina yang merenggut 12 nyawa
sama sekali tidak diusut.
Sementara itu, pihak LBI hanya sibuk membangun citra, membangun opini lewat
media seolah-olah LBI sudah berbuat melampaui kewajibannya. Sebagai contoh,
banyak iklan dan pemberitaan media yang memperlihatkan pejabat sedang
menyerahkan kunci rumah kepada korban. Kesan yang dibangun adalah seolah-olah
ribuan korban sudah menerima rumah. Padahal, kenyataannya rumah yang tersedia
hanya beberapa unit saja, demikian juga pembayaran yang menggunakan skema 20
dan 80 sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Melihat semburan lumpur yang luar biasa, kondisi kawasan yang terkena dampak
yang sangat parah dan korban yang begitu banyak, tetapi di sisi lain sikap
pemerintah dan LBI yang biasa-biasa saja, maka Komnas HAM sebagai lembaga
negara yang mandiri serta diberikan wewenang, tugas dan fungsi mendorong
kondisi yang kondusif penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia,
berkesimpulan: kasus Lumpur Lapindo yang luar biasa itu harus ditangani dengan
pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula.
Karena itu pula, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Kini, draft temuan,
kesimpulan dan rekomendasi tim investigasi sudah disampaikan dan dibahas oleh
Sidang Paripurna Komnas HAM pada hari Rabu 7 Januari 2009 dan dilanjutkan pada
tanggal 27 Januari 2009 kemarin. Namun, setelah seharian dibahas, Sidang
Paripurna belum bisa membuat keputusan.
Mengapa dalam dua kali Sidang Paripurna tetapi belum membuahkan keputusan, ada
apa sebenarnya di Komnas HAM?
Masalahnya adalah dalam laporan Tim Investigasi Lumpur Lapindo secara garis
besar berisi empat hal yang harus dipahami secara cermat dan sungguh-sungguh,
yakni:
Pertama, dalam kasus Lumpur Lapindo diduga telah terjadi 18 bentuk pelanggaran
hak asasi mansuia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tentang HAM: hak atas
informasi, hak hidup, hak atas rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas
perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, hak-hak
pekerja, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan
(terutama hilangnya hak milik), hak atas jaminan sosial, hak-hak pengungsi, hak
penyandang cacat, hak orang berusia lanjut, hak anak dan hak-hak perempuan.
Kedua, tentang ‘status’ Lumpur Lapindo dalam konteks hak asasi manusia.
Ketiga, tentang tanggungjawab ‘aktor non negara’.
Keempat, tentang bentuk pertanggungjawaban baik negara maupun aktor non negara
serta langkah-langkah strategis untuk pemulihan dan permenuhan hak-hak korban.
Point pertama (diduga telah terjadi 18 bentuk pelanggaran hak asasi manusia),
hampir tidak ada perbedaan pendapat di antara Anggota Komnas HAM.
Namun, terhadap point 2, 3 dan 4, dibuka perdebatan dan setiap Anggota Komnas
HAM diberi keleluasaan menyampaikan argumentasi. Hal ini mengacu pada pandangan
bahwa kasus Lumpur Lapindo yang luar biasa itu seharusnya ditangani dengan
langkah-langkah progresif dan cara-cara yang luar biasa pula.
Akibatnya, sidang tidak bisa selesai sesuai jadwal. Kami menyadari tertundanya
keputusan Kasus Lumpur Lapindo ini menimbulkan konsekuensi logis termasuk opini
di masyarakat/publik (terutama para korban), mungkin ada yang marah atau
sangat kecewa.
Namun, perlu dipahami dengan baik bahwa komitmen dan kepekaan kami terhadap
kesengsaraan para korban, tidak boleh kemudian kami membuat keputusan emosional
seperti “babi kaget” (asal lari ke depan tanpa mau melihat ada apa di
depannya). Komnas HAM adalah sebuah lembaga negara, karena itu keputusan yang
kami buat harus mencerminkan keputusan dari sebuah lembaga negara.
Semoga penjelasan ini bisa mengurangi kekecewaan masyarakat Sidoarjo terutama
para korban yang sampai saat ini tidak jelas nasib mereka, terombang-ambing
dalam ketidak-pastian.
Jakarta, 28 Januari 2009
Syafruddin Ngulma Simeulue, Komisioner Komnas HAM, Ketua Tim Investigasi Kasus
Lumpur Lapindo. Artikel ini pernah dipublikasikan Surya, 28 Januari 2009