http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=Opini&article=15066

Selasa, 27/01/2009 | 03:50 (GMT+9)


Memerkarakan Biaya Perkara


Departemen Keuangan melansir 260 rekening liar dari berbagai departemen dan 
lembaga negara. Rekening itu tersebar di Mahkamah Agung 102 rekening, 
Departemen Hukum dan HAM 66 rekening, Departemen Dalam Negeri 36 rekening, 
Departemen Pertanian 32 rekening, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21 
rekening, dan Badan Pelaksana Migas 2 rekening. Departemen dan lembaga tersebut 
dinilai tidak transparan dan tidak dapat menjelaskan status rekening-rekening 
itu. Disebut "rekening liar" karena rekening tersebut digunakan untuk menyimpan 
uang negara dan menampung sejumlah penerimaan negara, tetapi tidak disetor ke 
kas negara. 


Selain itu, rekening tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Menteri Keuangan 
selaku bendahara umum negara. Penggunaannya pun bermacam-macam. Ada yang 
dipakai untuk menyimpan pungutan tak resmi atau dana nonbujeter, biasanya 
menjadi dana taktis yang peruntukannya sering tidak sesuai dengan fungsi 
departemen atau lembaga negara tersebut. 


Sebelumnya, Departemen Keuangan melansir temuan rekening yang tidak dilaporkan 
atau liar versi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan 
Pemerintah Pusat (LKPP) 2006. Jumlahnya 2.396 rekening senilai Rp 2,7 triliun. 
Sedangkan total rekening liar sejak 2004, yang ditemukan 5.591 rekening senilai 
Rp 20 trilun.Walaupun sudah terjadi sejak zaman Orde Baru, keberadaan rekening 
liar yang diduga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan merugikan 
keuangan negara tersebut belum dapat ditertibkan. Kali ini Depkeu meminta 
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meneliti 260 rekening liar senilai Rp 314,2 
miliar dan US$ 1,1 juta.

Biaya Perkara 

Dalam laporan Depkeu ke KPK, MA merupakan lembaga yang mempunyai rekening liar 
paling banyak, yakni mencapai 102 rekening. Data sementara, KPK menemukan bahwa 
rekening liar di beberapa departemen dan lembaga negara tersebut dibuka dengan 
nama yang bervariasi. Mulai jabatan, nama pribadi, bahkan nama proyek. Namun, 
di institusi MA, dari 102 rekening liar itu, justru sebagian besar atas nama 
pribadi.


Praktik penggunaan rekening liar tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. 
Pejabat tidak dibenarkan mengumpulkan dana tanpa menyetorkannya ke kas negara. 
Hal ini jelas melanggar UU No 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, UU 
No 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan 
Negara bahwa setiap penerimaan negara harus dilaporkan kepada bendahara negara 
dalam hal ini Menteri Keuangan. 
Tak dapat dihindarkan, penyelidikan KPK di MA akhirnya menyentuh masalah biaya 
perkara yang sempat menjadi pemicu konflik antara MA dan BPK pada rentang 
2005-2007. 


Penyelidikan KPK terhadap pengelolaan biaya perkara di MA sebenarnya dimulai 
sejak pertengahan 2007. Bermula dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) 
yang menemukan adanya biaya perkara Rp 31,1 miliar pada 2005-2007 yang tak 
jelas pengelolaannya. Angka sebesar itu diperoleh ICW dari penghitungan 
terhadap jumlah perkara yang masuk ke MA berdasarkan laporan tahunan MA 
2005-2007.


Diduga kuat terjadi penyimpangan pengelolaan biaya perkara ini. Ada sejumlah 
uang yang sangat besar mengalir atas nama biaya perkara yang dipungut pada 
setiap perkara tertentu. Ribuan perkara per tahun yang masuk tersebut memiliki 
bilangan angka tersendiri berdasarkan jenis perkaranya yang harus dibayarkan 
kepada MA. Sebagaimana dijelaskan MA, jumlah biaya perkara tersebut berkisar 
antara Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta. Indikasi korupsi semakin kuat manakala MA 
menolak BPK mengaudit biaya perkara. Akibatnya, setiap tahun MA selalu 
mendapatkan predikat disclaimer dari BPK. 


Padahal, penilaian disclaimer sebetulnya sangat memalukan karena berarti MA 
dianggap tak sanggup mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Hasil 
pemeriksaan BPK itu juga mengindikasikan kemungkinan korupsi masih merajalela 
di lingkungan peradilan. 
Karena itulah, upaya KPK patut didukung. Penegakan hukum antikorupsi harus 
dilaksanakan jika rekening-rekening liar tersebut terindikasi menampung dana 
haram. Secara ketatanegaraan, KPK lebih tepat membongkar kasus ini karena KPK 
merupakan lembaga independen dan tidak berada di bawah kekuasaan (eksekutif, 
legislatif, yudikatif) mana pun. 


Selain itu, KPK telah membuktikan kemampuannya dalam mengusut aliran dana 
"liar" di beberapa departemen, BUMN, swasta, dan pemerintah daerah. Misalnya, 
korupsi aliran dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan yang 
akhirnya menyeret mantan Menteri Rokhmin Dahuri. 
Apalagi, mengingat salah satu tujuan utama mengapa KPK dibentuk adalah untuk 
memberantas korupsi di lembaga peradilan (judicial coruption). Jika KPK berani, 
tinggal menunggu waktu, korupsi biaya perkara di MA akan terkuak dan semakin 
memerosotkan citra lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. 

* Oce Madril, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi, Fakultas Hukum, UGM saat 
ini sedang menempuh Master Program, Law and Governance Studies di Nagoya 
University, Jepang 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke