Refleksi: Unruk penyelenggaraan haji tidak mampu diurus secara layak,  tetapi 
kalau korupsi pasti  Depag mampu luar biasa. Di negeri-negeri kafir dan 
semi-kafir  urusan perjalan haji diatur oleh  turis biro. Penyelengarannya 
tanpa masalah seperti yang dilaksanakan oleh Departemen Agama [Depag] NKRI.  

Kalau anggota-anggota DPR bisa disogok oleh Depag untuk menutup kecurangan, 
apakah hal ini tidak akan dilakukan terhadap KPK?  Hanya waktu akan 
menceritakan bahwa KPK berubah statusnya menjadi Komite Pelindung Koruptor.  

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/02/07/brk,20090207-158878,id.html

Departemen Agama dan KPK Kerjasama Teliti Penyelenggaraan Haji

Sabtu, 07 Februari 2009 | 07:28 WIB

TEMPO Interaktif, JakartraDepartemen Agama dan Komisi Pemberantas Korupsi 
bekerjasama melakukan penelitian dan kajian tentang penyelenggaraan Haji. "KPK 
dan Depag akan kerjasama," kata Direktur Pengelola Biaya Penyelenggara Ibadah 
Haji Abdul Ghafur Djawahir, Sabtu (07/02).

Menurut Ghafur kerjasama tersebut disepakati dalam kunjungan KPK ke Departemen 
Agama kemarin siang. KPK ingin membantu upaya pencegahan terjadinya korupsi 
dalam penyelenggaraan haji. KPK ingin membantu meningkatkan terselenggaranya 
pemerintahan yang baik serta reformasi haji.

Sebelumnya Menteri Agama Maftuh Basyuni dilaporkan Indonesia Corruption Watch 
ke KPK karena dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Aliran Umat. ICW menilai 
penggunaan DAU untuk biaya taktis, perjalanan dinas menteri maupun tunjangan 
menyalahi aturan.

AQIDA SWAMURTI 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke