Refleksi: Unruk penyelenggaraan haji tidak mampu diurus secara layak, tetapi kalau korupsi pasti Depag mampu luar biasa. Di negeri-negeri kafir dan semi-kafir urusan perjalan haji diatur oleh turis biro. Penyelengarannya tanpa masalah seperti yang dilaksanakan oleh Departemen Agama [Depag] NKRI.
Kalau anggota-anggota DPR bisa disogok oleh Depag untuk menutup kecurangan, apakah hal ini tidak akan dilakukan terhadap KPK? Hanya waktu akan menceritakan bahwa KPK berubah statusnya menjadi Komite Pelindung Koruptor. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/02/07/brk,20090207-158878,id.html Departemen Agama dan KPK Kerjasama Teliti Penyelenggaraan Haji Sabtu, 07 Februari 2009 | 07:28 WIB TEMPO Interaktif, JakartraDepartemen Agama dan Komisi Pemberantas Korupsi bekerjasama melakukan penelitian dan kajian tentang penyelenggaraan Haji. "KPK dan Depag akan kerjasama," kata Direktur Pengelola Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Abdul Ghafur Djawahir, Sabtu (07/02). Menurut Ghafur kerjasama tersebut disepakati dalam kunjungan KPK ke Departemen Agama kemarin siang. KPK ingin membantu upaya pencegahan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK ingin membantu meningkatkan terselenggaranya pemerintahan yang baik serta reformasi haji. Sebelumnya Menteri Agama Maftuh Basyuni dilaporkan Indonesia Corruption Watch ke KPK karena dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Aliran Umat. ICW menilai penggunaan DAU untuk biaya taktis, perjalanan dinas menteri maupun tunjangan menyalahi aturan. AQIDA SWAMURTI [Non-text portions of this message have been removed]

