http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/02/09/HK/mbm.20090209.HK129460.id.html

51/XXXVII 09 Februari 2009

Laksamana Kini Melenggang

Kejaksaan Agung segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan 
dua tanker Pertamina yang melibatkan Laksamana Sukardi. DPR mengecam.
KABAR itu mengejutkan Gayus Lumbuun. Bekas Wakil Ketua Panitia Khusus Dewan 
Perwakilan Rakyat untuk hak angket kasus penjualan very large crude carrier 
(VLCC) ini tak menyangka penyidikan kasus yang "diperiksanya" itu akhirnya 
dihentikan Kejaksaan Agung. "Aneh sekali, kenapa dihentikan?" kata anggota 
Fraksi PDI Perjuangan yang juga pakar hukum itu. 

Kasus VLCC memang segera "tu­tup buku". Dua pekan lalu Jaksa Agung Hendarman 
Supandji menyatakan se­tuju kasus itu dihentikan. Kasus ini menjadikan mantan 
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur 
Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. 
Rohimone sebagai tersangka. Alasan penutupan itu, "Tidak ada kerugian negara," 
kata Hendarman. 

Kepada Tempo, Rabu pekan lalu, Gayus bercerita bahwa ia sudah mencium indikasi 
kasus itu bakal dihentikan tiga bulan lalu. "Waktu itu saya pikir yang 
menghentikan pengadilan," katanya. Dengan berhentinya penyidikan ini, artinya, 
kata Gayus, semua temuan Panitia Khusus DPR diabaikan. "Kerja keras kami tidak 
mendapat perhatian." 

"Masuknya" Laksamana, Ariffi, dan Alfred ke Gedung Bundar-­markas para jaksa 
pengusut kasus korupsi-bermula dari putusan Komisi Peng­awas Persaingan Usaha 
pada Maret 2005 ter­ha­dap penjualan dua tanker ­raksasa milik Pertamina. 
Komisi Pengawas menilai terjadi persekongkolan dalam penjual­an tanker berbobot 
260 ribu ton itu. 

Menurut Komisi Pengawas, penjual­an yang dilakukan pada 2004 itu berpotensi 
merugikan negara US$ 20-50 juta (sekitar Rp 200-500 miliar). Komisi juga 
menjatuhkan hukuman denda dan ganti rugi terhadap pembeli tanker, Frontline 
Ltd. Goldman Sachs (Singapura) sebagai financial advisor Pertamina; dan PT 
Perusahaan Pelayaran Equinoc, agen Frontline di Indonesia. 

Putusan ini lantas menggelinding ke pengadilan tingkat banding. Pengadilan 
membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan menyatakan tak ada 
persekongkolan dan kerugian negara dalam kasus ini. Terhadap putusan tersebut, 
Komisi Peng­awas mengajukan kasasi. Pada November 2006 Mahkamah menguatkan 
putusan Komisi. 

Kasus ini juga masuk ke DPR. Saat itu DPR membentuk panitia khusus untuk 
menyelidiki penjualan dua ­tanker tersebut. Sejumlah dokumen dikumpulkan dan 
sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kasus ini dipanggil. Hasilnya, panitia 
khusus menyatakan menemukan hal yang sama seperti ditemukan oleh Komisi 
Pengawas. 

Laksamana Sukardi juga dinilai bersalah karena mengeluarkan persetuju­an 
penjualan tanker pada 11 Juni 2004. Padahal izin dari Menteri Ke­uangan baru 
turun pada 7 Juli 2004. Hasil kerja panitia khusus ini diserahkan oleh Ketua 
DPR Agung Laksono kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Isinya: 
merekomendasikan Kejaksaan melakukan pengusutan karena ada dugaan korupsi. 
Kejaksaan Agung memang turun tangan mengusut kasus ini. Laksamana Sukardi 
sendiri menuding kasus ini sarat dengan muatan politik. 

Untuk mengusut kasus ini, satu tim jaksa dikirim ke kantor Goldman Sachs di 
Singapura dan Hyundai Heavy Industries di Korea, tempat dua kapal tersebut 
dibuat. Berbekal hasil temuan tim itulah, pada November 2007, Laksamana, 
Ariffi, dan Alfred ditetapkan sebagai tersangka. 

Belakangan, ternyata Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali 
atas kasus ini yang isinya berkebalikan dengan putusan kasasi. Majelis hakim 
peninjauan kembali (PK) yang dipimpin Atja Sondjaja dan beranggotakan Mieke 
Komar serta Reh­ngena Purba menyatakan tak ada pelanggaran dalam penjualan 
kapal itu. Putusan itulah yang dibawa Petrus ­Selestinus, pengacara Laksamana 
Sukardi, ke Kejaksaan, awal Januari lalu. "Kami minta putusan ini 
dipertimbangkan," kata Petrus. Menurut Petrus, putusan Mahkamah membuktikan 
kliennya, Laksamana, tidak bersalah. 

Kendati Kejaksaan yakin terdapat perbuatan melawan hukum dalam penjualan tanker 
itu, ada satu hal yang mengganjal dalam penyidikan kasus ini: perihal kerugian 
negara. Menurut Hendarman, Kejaksaan telah meminta Badan Pengawasan Keuangan 
dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan meneli­sik ada-tidaknya 
ke­rugian negara dalam perkara ini. Hasilnya, menurut Hendarman, tidak ada 
kerugian negara karena tak ada harga pembanding untuk ­tanker jumbo itu. "Kita 
mencari alat bukti, itu sudah mentok," katanya. Apalagi, ujarnya, putusan PK 
justru menyatakan negara diuntungkan. "Ini kan dilematis, to," ujarnya. 

Putusan PK itu sendiri menimbulkan tanda tanya Ta­djuddin Noor Said, anggota 
Komisi Pengawas yang dulu mengusut kasus tanker tersebut. "Tidak ada kerugian 
negara bukan berarti tidak ada pelanggaran dalam hukum persaingan usaha," 
katanya. "Apalagi soal kerugian negara masih bisa diperdebatkan." Menurut 
Ta­djuddin, Komisi Pengawas kini sedang membahas upaya yang bisa dilakukan 
terhadap putusan Mahkamah. 

Penghentian kasus tanker Pertami­na oleh Kejaksaan itu kini menjadi topik 
pem­bicaraan sejumlah mantan anggo­ta "Pansus Tanker" DPR. Menurut Patrialis 
Akbar, bekas anggota Pansus ­Tanker, sebelum Kejaksaan menghentikan 
pe­nyidikan, seharusnya mere­ka membicarakan dulu dengan Dewan. "Ka­rena itu 
rekomendasi DPR," ujar Pa­trialis. 

Penghentian penyidikan ini juga di­gugat Masyarakat Anti Korupsi Indone­sia. 
Menurut Ketua Masyarakat Anti Ko­rupsi Boyamin Saiman, pihaknya akan 
mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika lembaga itu mengeluarkan su­rat 
perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Laksamana dkk. "Kalau be­lum 
menemukan kerugian negara, seha­rusnya dicari dulu, dong," kata Boyamin. 

Hendarman menegaskan, Kejaksaan tak gentar atas ancaman gugatan itu. Adapun 
Petrus menyebut surat penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan 
terhadap kasus kliennya bukanlah SP3 sembarangan. "Ini SP3 plus karena 
dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung," katanya. 

Rini Kustiani


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke