http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/12/nus03.html


Klaim Pulau Miangas, Upaya Coba-coba Filipina  
Oleh
Aju

Pontianak - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdiyatno, Selasa (10/2), memperingatkan Filipina 
supaya tidak asal klaim terhadap Pulau Miangas di Desa Miangas, Kecamatan 
Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pernyataan KSAL 
berkaitan dengan masuknya Pulau Miangas ke dalam salah satu tujuan wisata di 
dalam peta pariwisata Filipina. Departemen Luar Negeri tengah menunggu 
pernyataan resmi Filipina.

Ini menyadarkan para penentu kebijakan strategis di negara ini akan konsekuensi 
geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan. Pemahaman memadai akan 
geopolitik mengharuskan penjabaran program pembangunan secara terpadu, 
mengikat, dan berkesinambungan, berorientasi ke laut. Indonesia dicatat negara 
kepulauan terbesar dan terluas di dunia. Luas daratan 2.012.402 km persegi dan 
laut 5.877.879 km persegi, garis pantai 80.670 kilometer. Indonesia berbatasan 
dengan 10 negara tetangga. 
Pulau Miangas bagian dari 92 pulau terluar Indonesia, dan salah satu dari 12 
pulau terluar yang rawan terhadap infiltrasi asing. Di dalam peta Indonesia, 
Pulau Miangas ada di nomor 28, titik koordinat 5 derajat 34 menit 2 detik 
lintang utara dan 126 derajat 34 menit dan 54 detik bujur timur. Luasnya 3,15 
km persegi.

Penduduknya tidak lebih dari 670 jiwa. Perkawinan dengan warga Filipina tidak 
bisa dihindarkan lagi. Alat tukar didominasi mata uang Filipina, peso. Okupasi 
Indonesia di Pulau Miangas dengan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
pembangunan jaringan Perusahaan Listrik Tenaga Disel 10 KVA, dan pemasangan 
simbol-simbol negara.

Indonesia-Filipina belum menentukan garis batas maritim. Penjajakan perundingan 
tingkat teknis dilakukan 1994 dan pertemuan informal 2000, pertemuan teknis 
lanjutan forum Joint Commision Bordering Committee (JCBC) 2001. Indonesia 
mengusulkan ditetapkan prinsip proporsionalitas panjang pantai, dan median line 
bagi kawasan sempit, dengan menetapkan Titik Dasar (TD) nomor 56 di Pulau 
Miangas. Filipina mempertimbangkan masalah perikanan sebagai faktor yang 
relevan untuk mencari solusi. Pulau Miangas berjarak 48 mil laut dari Pulau 
Mindanao dan 145 mil laut dari Kecamatan Nanusa.

Argumentasi Filipina berdasarkan Traktat Paris, Prancis, tahun 1898. Traktat 
Paris memuat batas demarkasi Amerika Serikat (AS) setelah memenangi perang atas 
Spanyol yang menjajah Filipina hingga ke Miangas atau Las Palmas. Traktat sudah 
dikomunikasikan AS kepada Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal 
diajukan Belanda.


Coba-coba
Tahun 1928 sengketa kepemilikan Amerika Serikat-Belanda diselesaikan oleh 
arbitrator tunggal, Max Hubber, yang menetapkan Pulau Miangas sebagai milik 
Belanda.  Pulau Miangas dicantumkan dalam UU No 4/Prp Tahun 1960. Sementara 
itu, di dalam UU No 3046 Tahun 1961, Filipina tidak mencantumkan Pulau Miangas 
sebagai Titik Dasar batas laut. 

Pemerintah Filipina sebetulnya sudah mengakui Pulau Miangas milik Indonesia, 
sebagaimana tertuang dalam protokol terhadap Persetujuan Ekstradisi Republik 
Indonesia-Filipina tahun 1976. Upaya coba-coba Filipina lebih didasari belum 
ditentukan batas maritim dengan Indonesia.  Pakar hukum laut internasional, 
Hasjim Djalal menilai, klaim negara tetangga menunjukkan kelemahan intrinsik 
pada border system security Indonesia. 

Selama itu pula negara tetangga memanfaatkan kelemahan tersebut. Hasjim 
mengingatkan pemerintah pusat akan konsekuensi geopolitik Indonesia sebagai 
negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia.

Pemahaman memadai akan geopolitik, sebagai wujud tanggung jawab dan inisiatif 
tinggi pemerintah pusat terhadap penanganan isu perbatasan internasional. 
Masalah pulau kecil terluar memiliki spektrum luas. Pulau terluar, kata Hasjim, 
tidak sebatas aspek ekonomis, tetapi terpenting aspek politis terkait batas 
wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penanganannya 
harus lintas departemen. 

Di sinilah urgensi keberadaan keputusan presiden (keppres) tentang payung hukum 
pengelolaan 92 pulau terluar. Tujuannya untuk mengikat komitmen pemerintah 
dalam membangun kawasan melalui perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan 
secara terpadu. 

"Rasanya kelemahan kita sudah lama diketahui lawan sehingga upaya coba-coba 
dari negara tetangga terus dilakukan. Marilah melakukan gerakan nasional 
menghentikan kecenderungan ini," ungkap Hasjim.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke