http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/12/nus03.html
Klaim Pulau Miangas, Upaya Coba-coba Filipina Oleh Aju Pontianak - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdiyatno, Selasa (10/2), memperingatkan Filipina supaya tidak asal klaim terhadap Pulau Miangas di Desa Miangas, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pernyataan KSAL berkaitan dengan masuknya Pulau Miangas ke dalam salah satu tujuan wisata di dalam peta pariwisata Filipina. Departemen Luar Negeri tengah menunggu pernyataan resmi Filipina. Ini menyadarkan para penentu kebijakan strategis di negara ini akan konsekuensi geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan. Pemahaman memadai akan geopolitik mengharuskan penjabaran program pembangunan secara terpadu, mengikat, dan berkesinambungan, berorientasi ke laut. Indonesia dicatat negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia. Luas daratan 2.012.402 km persegi dan laut 5.877.879 km persegi, garis pantai 80.670 kilometer. Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Pulau Miangas bagian dari 92 pulau terluar Indonesia, dan salah satu dari 12 pulau terluar yang rawan terhadap infiltrasi asing. Di dalam peta Indonesia, Pulau Miangas ada di nomor 28, titik koordinat 5 derajat 34 menit 2 detik lintang utara dan 126 derajat 34 menit dan 54 detik bujur timur. Luasnya 3,15 km persegi. Penduduknya tidak lebih dari 670 jiwa. Perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi. Alat tukar didominasi mata uang Filipina, peso. Okupasi Indonesia di Pulau Miangas dengan pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembangunan jaringan Perusahaan Listrik Tenaga Disel 10 KVA, dan pemasangan simbol-simbol negara. Indonesia-Filipina belum menentukan garis batas maritim. Penjajakan perundingan tingkat teknis dilakukan 1994 dan pertemuan informal 2000, pertemuan teknis lanjutan forum Joint Commision Bordering Committee (JCBC) 2001. Indonesia mengusulkan ditetapkan prinsip proporsionalitas panjang pantai, dan median line bagi kawasan sempit, dengan menetapkan Titik Dasar (TD) nomor 56 di Pulau Miangas. Filipina mempertimbangkan masalah perikanan sebagai faktor yang relevan untuk mencari solusi. Pulau Miangas berjarak 48 mil laut dari Pulau Mindanao dan 145 mil laut dari Kecamatan Nanusa. Argumentasi Filipina berdasarkan Traktat Paris, Prancis, tahun 1898. Traktat Paris memuat batas demarkasi Amerika Serikat (AS) setelah memenangi perang atas Spanyol yang menjajah Filipina hingga ke Miangas atau Las Palmas. Traktat sudah dikomunikasikan AS kepada Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal diajukan Belanda. Coba-coba Tahun 1928 sengketa kepemilikan Amerika Serikat-Belanda diselesaikan oleh arbitrator tunggal, Max Hubber, yang menetapkan Pulau Miangas sebagai milik Belanda. Pulau Miangas dicantumkan dalam UU No 4/Prp Tahun 1960. Sementara itu, di dalam UU No 3046 Tahun 1961, Filipina tidak mencantumkan Pulau Miangas sebagai Titik Dasar batas laut. Pemerintah Filipina sebetulnya sudah mengakui Pulau Miangas milik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam protokol terhadap Persetujuan Ekstradisi Republik Indonesia-Filipina tahun 1976. Upaya coba-coba Filipina lebih didasari belum ditentukan batas maritim dengan Indonesia. Pakar hukum laut internasional, Hasjim Djalal menilai, klaim negara tetangga menunjukkan kelemahan intrinsik pada border system security Indonesia. Selama itu pula negara tetangga memanfaatkan kelemahan tersebut. Hasjim mengingatkan pemerintah pusat akan konsekuensi geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia. Pemahaman memadai akan geopolitik, sebagai wujud tanggung jawab dan inisiatif tinggi pemerintah pusat terhadap penanganan isu perbatasan internasional. Masalah pulau kecil terluar memiliki spektrum luas. Pulau terluar, kata Hasjim, tidak sebatas aspek ekonomis, tetapi terpenting aspek politis terkait batas wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penanganannya harus lintas departemen. Di sinilah urgensi keberadaan keputusan presiden (keppres) tentang payung hukum pengelolaan 92 pulau terluar. Tujuannya untuk mengikat komitmen pemerintah dalam membangun kawasan melalui perencanaan, pengendalian, dan pemanfaatan secara terpadu. "Rasanya kelemahan kita sudah lama diketahui lawan sehingga upaya coba-coba dari negara tetangga terus dilakukan. Marilah melakukan gerakan nasional menghentikan kecenderungan ini," ungkap Hasjim. [Non-text portions of this message have been removed]

