Dana Pendidikan Purwakarta Jadi Bancakan
“Duit itu seharusnya untuk honor guru tak tetap, tapi dibagi-bagi.”

PURWAKARTA — Dana pendidikan Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2008 sebesar 
Rp 2,3 miliar menjadi bancakan sejumlah pejabat dinas pendidikan setempat. 
Hasil penelusuran Inspektorat menemukan, dana dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta itu dibagi-bagi untuk pribadi pejabat, 
wartawan, dan jasa advokat. 
Data yang diperoleh Tempo menyebutkan, dari dana Rp 2,3 miliar, Rp 800 juta di 
antaranya seharusnya dipakai membayar honor ribuan guru tak tetap pada triwulan 
keempat 2008. Sisanya seharusnya untuk membayar uang transpor dan kelebihan jam 
mengajar guru SD hingga SMA. 
Namun, realitasnya, duit itu dibagikan kepada sejumlah kepala dinas, kepala 
bidang, para wartawan, dan jasa advokat. Seorang kepala dinas, misalnya, 
kebagian Rp 100 juta lebih. Beberapa kepala bidang masing-masing mendapat 
puluhan juta. 
Yang fantastis adalah pembagian tunjangan hari raya bagi wartawan, yang 
jumlahnya mencapai Rp 110 juta. Bahkan ada seorang wartawan yang mendapat 
transfer beberapa kali dengan nilai puluhan juta rupiah. Nilai serupa juga 
diperuntukkan bagi jasa advokat. 
Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta Hamim Mulyana membenarkan adanya 
temuan timnya. Menurut Hamim, hasil pemeriksaan sementara, Bendahara Dinas 
Pendidikan Ani Iyus Winarni mengakui memakai sebagian dana itu. Hamim sendiri 
emoh merinci ke mana duit haram itu mengalir. “Pokoknya dibagi-bagikan. Ani 
juga sudah menyatakan sanggup membayar uang itu pada Februari ini,” ujarnya. 
Eks Kepala Dinas Pendidikan Didin Syahidin, yang disebut dalam dokumen temuan 
Inspektorat, saat ditemui Tempo membantahnya. “(Saya) tak pernah mendapat 
setoran kecuali gaji dan honor saja,” kata Didin, yang kini menjabat Kepala 
Bappeda Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 
Sementara itu, Tempo tak berhasil menemui Ani. Ditemui di kantornya di Jalan 
Surawinata, Ani dikabarkan tak masuk kerja sejak tiga pekan lalu. Rumahnya 
kontrakannya di Gang Pagelaran juga kosong melompong. “Dia sudah dinonjobkan,” 
kata Dedi Effendi, Sekretaris Dinas Pendidikan.

 
Di Bandung, penuntasan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2007 
masih menunggu perhitungan besaran jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Ini 
dilakukan lantaran keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan 
Pembangunan Jawa Barat. 
Sejauh ini, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandung Eko 
Sunarno, Kejaksaan Negeri baru menetapkan satu tersangka, yakni AZ, pejabat 
Dinas Pendidikan Kota Bandung. 
AZ disangka melakukan korupsi dana pembangunan di 11 sekolah dasar di Bandung. 
Dana itu berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2007 sebesar Rp 2,7 miliar 
dalam APBD Kota Bandung. Saat peristiwa itu, ia adalah penjabat pelaksana 
Teknis Kegiatan. 
Menurut Eko, AZ diduga melakukan penyimpangan dana dan dikenai Pasal 2 dan 3 
Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.NANANG SUTISNA | ERICK P HARDI
 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/04/Nusa/krn.20090204.155728.id.html


 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
 
 
salam
Abdul Rohim


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke