Refleksi : Apakah  anjuran ini adalah salah satu usaha Depag untuk membela diri 
 ataukah memang selama ini ada yang mengeruk keuntungan dari haji? 

http://www.antara.co.id/arc/2009/2/14/menag-cari-untung-haram-buat-petugas-haji/

14/02/09 13:26

Menag: Cari Untung Haram Buat Petugas Haji


Jakarta (ANTARA News)? - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kembali 
mengingatkan jajarannya bahwa diharamkan petugas haji mencari untung dari 
pelaksanaan haji dan kelebihan pembayaran sewa pondokan wajib dikembalikan 
kepada jemaah.

"Saya haramkan petugas mencari untung," kata Maftuh usai membuka Internasional 
Islamic Expo 2009 di Balai Kartini Jakarta, Sabtu.

Menag mengulang pernyataan yang pernah disampaikannya saat membuka pelatihan 
Panitia Pelaksana Haji Indonesia (PPIH) tahun lalu. Ia merasa penting 
menegaskan hal itu terkait adanya upaya dari Departemen Agama (Depag) akan 
menurunkan Ongkos Naik Haji (ONH) atau yang kini dikenal Biaya Penyelenggaraan 
Haji (BPIH).

ONH dari tahun ke tahun selalu naik. "ONH adalah singkatan ongkos naik haji, ya 
jelas ongkos naik. Tak pernah turun," kata Maftuh dengan nada canda.

Ia menegaskan, Depag dan DPR memang pernah berbicara agar ONH bisa turun 
mengikuti kondisi harga minyak dunia. Tetapi hal itu, kata dia, bukan berarti 
ONH bisa langsung turun karena komponen ONH bukan hanya terdiri dari biaya 
transportasi.

"Jadi, soal penurunan ONH ini masih dalam proses perjuangan karena semua aspek 
detail komponennya harus diperhitungkan secara cermat, " kata Maftuh.

Paspor Internasional

Maftuh juga menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberi perlindungan 
kepada jemaah dari para pengelola perjalanan haji atau umroh yang tak 
bertanggung jawab.

Karena itu pula pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang 
berlaku.

Pada kesempatan itu Maftuh mengutarakan pula dilema yang dihadapi pemerintah 
dalam penyelenggaraan haji pada 2009 terkait adanya permintaan pemerintah Arab 
Saudi bahwa untuk musim haji mendatang harus menggunakan paspor internasional.

Pemerintah Indonesia, ia menegaskan, mencermati dengan seksama kebijkan 
pemerintah setempat menyangkut paspor internasional yang berlaku bagi seluruh 
jemaah haji di dunia.

Terkait hal itu Indonesia telah mengirim surat dan minta toleransi waktu dalam 
menerapkan kebijakan mengenai paspor haji. Sebab, penggantian paspor haji, kata 
Menag, bukan hanya menyangkut persoalan teknis, tapi substansial dan yuridis.

Selama ini pengurusan dan penggunaan paspor haji tak menimbulkan masalah. 
Karena itu ia berharap kebijakan baru mengenai paspor haji tidak berpengaruh 
terhadap kelancaran penyelenggaraan haji tahun berikutnya. (*)

COPYRIGHT © 2009


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke