Refleksi: Dengan terus dikirim TKI ke luarngeri menunjukkan ketikkemampuan  
penguasa  rezim NKRI untuk meciptakan sektor-sektor perekenomian  yang dapat 
menampung tenaga kerja sesuai pertumbuhuhan demografi. Apa pendapat Anda?

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52000&ik=6


Menakertrans Tetap Mengatur Pengiriman TKI ke Luar Negeri 

Minggu 15 Februari 2009, Jam: 19:38:00 
JAKARTA (Pos Kota) - Menakertrans, Erman Suparno akan tetap menerapkan 
Permenakertrans No.22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI 
Ke Luar Negeri, meskipun ada pihak yang mengajukan gugatan dan uji materi ke 
Mahkamah Agung (MA). 

"Biarkan saja, tetap jalan kok," kata Erman, usai melantik pejabat eselon II 
dan III jajarannya di Gedung Depnakertrans Kalibata. 

Ketika ditanya tentang gugatan uji materi oleh sejumlah lembaga swadaya 
masyarakat ke MA, Erman mengatakan tidak akan menanggapi gugatan itu terlalu 
jauh. 

"Yang jelas Permen 22 saya keluarkan karena, pertama, (untuk memenuhi) amanat 
undang-undang, kedua (merupakan) kewenangan saya, ketiga, memang harus diatur 
lingkupnya," kata Erman. 

Menurutnya, diperlukan peraturan yang menjadi acuan penempatan TKI keluar 
negeri oleh swasta. Pihak-pihak swasta yang bisa menempatkan adalah perusahaan 
jasa TKI (PJTKI), kedua, perusahaan multinasional yang ingin merekrut TKI 
langsung. "Itu yang diatur, kalau tidak diatur, siapa yang mengatur," kata 
Erman. 

Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri 
atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & 
Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Menakertrans 
itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 
201/MEN/IX/2008. 

Surat permohonan hak uji materi itu diterima Panitera Muda Tata Usaha Negara 
MA, Ashadi dengan nomor register 05/P/HUM/Th.2009. MA telah mengirimkan berkas 
permohonan uji materi itu kepada Mennakertrans Erman Suparno pada Kamis (12/2) 
untuk diberi tanggapan dalam waktu 14 hari kerja

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke