Refleksi: Dengan terus dikirim TKI ke luarngeri menunjukkan ketikkemampuan penguasa rezim NKRI untuk meciptakan sektor-sektor perekenomian yang dapat menampung tenaga kerja sesuai pertumbuhuhan demografi. Apa pendapat Anda?
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=52000&ik=6 Menakertrans Tetap Mengatur Pengiriman TKI ke Luar Negeri Minggu 15 Februari 2009, Jam: 19:38:00 JAKARTA (Pos Kota) - Menakertrans, Erman Suparno akan tetap menerapkan Permenakertrans No.22/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI Ke Luar Negeri, meskipun ada pihak yang mengajukan gugatan dan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Biarkan saja, tetap jalan kok," kata Erman, usai melantik pejabat eselon II dan III jajarannya di Gedung Depnakertrans Kalibata. Ketika ditanya tentang gugatan uji materi oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat ke MA, Erman mengatakan tidak akan menanggapi gugatan itu terlalu jauh. "Yang jelas Permen 22 saya keluarkan karena, pertama, (untuk memenuhi) amanat undang-undang, kedua (merupakan) kewenangan saya, ketiga, memang harus diatur lingkupnya," kata Erman. Menurutnya, diperlukan peraturan yang menjadi acuan penempatan TKI keluar negeri oleh swasta. Pihak-pihak swasta yang bisa menempatkan adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI), kedua, perusahaan multinasional yang ingin merekrut TKI langsung. "Itu yang diatur, kalau tidak diatur, siapa yang mengatur," kata Erman. Sebelumnya, Senin (9/2) lalu ribuan orang dari aliansi peduli TKI yang terdiri atas berbagai LSM TKI dan organisasi buruh, didampingi pengacara dari Sentot & Associates mengajukan permohonan hak uji materi terhadap Peraturan Menakertrans itu serta Keputusan Mennakertrans Nomor 200/MEN/IX/2008 dan Nomor 201/MEN/IX/2008. Surat permohonan hak uji materi itu diterima Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, Ashadi dengan nomor register 05/P/HUM/Th.2009. MA telah mengirimkan berkas permohonan uji materi itu kepada Mennakertrans Erman Suparno pada Kamis (12/2) untuk diberi tanggapan dalam waktu 14 hari kerja [Non-text portions of this message have been removed]

