Media Indonesia Selasa, 16 September 2008 14:15 WIB Harapan Baru dari Korban Lumpur Sidoarjo
Semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) telah berlangsung lebih dari dua tahun. Muncul pertama kali 29 Mei 2006 di area persawahan di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga hari ini sudah lebih dari 72 juta m3 (~453 juta barel) lumpur yang keluar dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda akan berhenti sehingga menimbulkan situasi tidak pasti bagi banyak pihak yang menjadi korban langsung maupun tidak. Ribuan warga telah kehilangan harta benda, mata pencaharian, dan hilangnya tatanan kehidupan normal. Banyak juga yang merasakan dampaknya dengan kehilangan fasilitas umum yang telah terendam dan terjebak kemacetan di jalan alternatif. Pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat menjadi sibuk menyusun berbagai kebijakan dengan mulai diterbitkannya Keputusan Presiden No 13 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 mengenai pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 tanggal 8 April 2007 tentang pembentukan Badan Penanggulangan Semburan Lumpur, dan Peraturan Presiden No 48 Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007. Belum lagi, berbagai kebijakan dalam bentuk nota kesepakatan dan surat keputusan membentuk berbagai Task Force mulai dari Satlak, Satkorlak, Tim Independen, Timnas, dan BPLS. Meski telah berlangsung dua tahun lebih, penyelesaian kasus Lusi rumit dengan berbagai permasalahan kompleks multidimensi karena berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu. Dengan menghasut dan memperkeruh situasi secara sistematis melalui berbagai cara, entitas, kendaraan dan media membentuk opini, polemik dan persepsi masyarakat. Tuntutan masyarakat dan demo-demo terjadi di mana-mana menjadikan situasi sangat rentan untuk dimanfaatkan, bahkan ditunggangi pihak-pihak yang punya kepentingan politik dan bisnis. Tanpa terlebih dahulu mempersoalkan penyebab sejak awal terjadinya musibah, Lapindo yang saat itu sedang melakukan pengeboran berada dekat dengan munculnya Lusi, dengan segala keterbatasan melakukan berbagai upaya penyelamatan terhadap warga secara spontan dengan melakukan evakuasi ke lokasi-lokasi yang aman dan memberikan bantuan-bantuan sosial ke masyarakat yang sangat dibutuhkan warga berupa layanan kesehatan. Selain melakukan kerja sama dengan 11 Rumah Sakit di Sidoarjo dan Surabaya, yang sampai saat ini tercatat sebanyak 72.000 warga berobat, menyelenggarakan dapur umum, menyediakan fasilitas dan sarana kebutuhan di pengungsian, memberikan bantuan upah buruh, penggantian untuk gagal panen, memberikan bantuan kepada sebanyak 306 usaha kecil menengah (UKM), memberikan kompensasi uang tidak nyaman, memberikan bantuan pendidikan dan memberikan program bantuan paket kontrak rumah, yaitu 1) Uang kontrak selama dua tahun sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga. 2) Uang jaminan hidup (Jadup) sebesar Rp300.000 per jiwa selama sembilan bulan. 3) Uang boyongan sebesar Rp500.000 per kepala keluarga agar warga yang menjadi korban dapat segera menjalani kehidupannya secara normal dengan mengontrak rumah agar tidak berlama-lama menempati tempat penampungan sementara. Bantuan itu telah diberikan kepada sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 39.000 jiwa. Selama dua tahun itu pula, Lapindo melakukan berbagai upaya penanggulangan teknis dan sosial bersama dengan pemerintah dan berbagai instansi terkait. Sampai akhir Agustus 2008, Lapindo telah mengeluarkan biaya sekitar Rp3,8 triliun. Upaya penyelamatan warga tidak berhenti di situ saja, Lapindo tetap pada komitmennya untuk melanjutkan program sosial dan menjalankan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 yang merupakan payung hukum untuk menjalankan tugas, yaitu melakukan jual beli tanah dan bangunan warga korban lumpur dengan akta jual beli (AJB) sesuai peta area terdampak 22 Maret 2007 secara bertahap, yaitu 20% dibayarkan di muka dan sisa 80% dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No 14 Tahun 2007. Harga jual-beli tanah dan bangunan yang telah disepakati Lapindo, yaitu 1) Harga tanah sebesar Rp1.000.000/m2, 2) Harga bangunan sebesar Rp1.500.000/m2, dan 3) Harga lahan sebesar Rp120.000/m2 yang nilainya jauh di atas NJOP dari nilai pasar di daerah terkait. Dengan mengingat Lapindo adalah sebuah perusahaan kontraktor kontrak kerja sama dengan pemerintah yang terikat peraturan migas, menjadikan hal yang tidak mudah untuk melaksanakan jual-beli tanah dan bangunan warga korban Lusi sehingga Lapindo menyerahkan pelaksanaannya kepada PT Minarak Lapindo Jaya. Dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan warga korban Lusi, tidak semulus yang diharapkan karena dari sekitar 12.000 lebih berkas milik warga, ribuan di antaranya tidak dapat memenuhi akta jual beli Notaris/PPAT untuk memenuhi ketentuan Perpres No 14/2007 tersebut. Akta jual beli yang merupakan istilah yuridis adalah sebagai suatu peralihan hak atas tanah yang dilakukan dan dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), makna akta jual beli adanya kepastian objek atas tanah, subjek atas tanah, dan status atas tanah yang menyangkut riwayat tanah yang jelas. Dalam penerapannya, agar ada solusi terbaik bagi warga korban lumpur, beberapa kebijakan dilakukan yaitu. i) Semua berkas (SHM/SHGB) yang bisa di AJB-kan Notaris/PPAT, maka penyelesaian 80% akan dibayarkan secara cash & carry sesuai jadwal yang tercantum dalam perjanjian ikatan jual beli (PIJB) 20%. ii) Semua berkas (Petok D/LeterC/SK Gogol) yang tidak bisa di AJB-kan Notaris/PPAT diberikan solusi mengikuti program 'Permukiman Baru' dengan formula tanah diganti tanah dengan perbandingan 1:1 sama dengan luas asal + bangunan rumah seluas tertentu (standar yang dibangun PT WAR sebagai perusahaan pengembang yang ditunjuk) + susuk sebesar nilai sisa (bila ada) dari luas bangunan asal menurut PIJB 20%. Tanpa lagi memperhitungkan uang muka 20% yang telah dibayarkan. Per 4 Agustus 2008 pembayaran 20% yang sudah direalisasikan adalah 12.100 bidang dengan nilai sebesar Rp660.764.926.100 dan Lapindo telah melakukan percepatan pembayaran 80% sejak awal April 2008. Dengan hasil warga telah menandatangani kesepakatan/persetujuan untuk memesan kapling sebanyak 3.266 bidang, di antaranya termasuk rumah sebanyak 1.524 di lokasi Kahuripan Nirwana Village termasuk mendapatkan uang susuk/uang kelebihan atas perbedaan ukuran luasnya. Saat ini telah diserahterimakan 102 unit kepada para korban dari 377 rumah yang sudah jadi. Permukiman baru seluas 2000 hektare disiapkan secara bertahap di Kawasan Kahuripan Nirwana Village yang merupakan solusi terbaik bagi korban Lusi. Di samping memenuhi aspirasi dari sebagian besar warga yang menghendaki agar tetap dapat berkumpul kembali dengan komunitas mereka semula sebagaimana sebelum lumpur menggenangi pemukiman mereka. Permukiman baru yang disiapkan tersebut dilengkapi dengan fasos dan fasum yang terencana dan terprogram. Harapannya, agar warga korban lumpur yang kehidupannya sempat porak-poranda dapat menuai dan mewujudkan harapan baru dengan bermukim di permukiman baru yang disiapkan. Meskipun pada awalnya gagasan itu banyak ditentang warga, pada kenyataannya keinginan warga berbalik menjadi sangat antusias setelah mengetahui manfaat dan kelebihan program permukiman baru. Oleh Bambang Istadi, Praktisi Perminyakan dan Geologis [Non-text portions of this message have been removed]

