Media Indonesia
Selasa, 16 September 2008 14:15 WIB

Harapan Baru dari Korban Lumpur Sidoarjo


Semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) telah berlangsung lebih dari dua tahun. Muncul 
pertama kali 29 Mei 2006 di area persawahan di Desa Siring, Kecamatan Porong, 
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hingga hari ini sudah lebih dari 72 juta m3 
(~453 juta barel) lumpur yang keluar dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda 
akan berhenti sehingga menimbulkan situasi tidak pasti bagi banyak pihak yang 
menjadi korban langsung maupun tidak. 

Ribuan warga telah kehilangan harta benda, mata pencaharian, dan hilangnya 
tatanan kehidupan normal. Banyak juga yang merasakan dampaknya dengan 
kehilangan fasilitas umum yang telah terendam dan terjebak kemacetan di jalan 
alternatif. 

Pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat menjadi sibuk menyusun berbagai 
kebijakan dengan mulai diterbitkannya Keputusan Presiden No 13 Tahun 2006 
tanggal 8 September 2006 mengenai pembentukan Tim Nasional Penanggulangan 
Lumpur Sidoarjo, Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 tanggal 8 April 2007 
tentang pembentukan Badan Penanggulangan Semburan Lumpur, dan Peraturan 
Presiden No 48 Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 tentang perubahan atas Peraturan 
Presiden No 14 Tahun 2007. Belum lagi, berbagai kebijakan dalam bentuk nota 
kesepakatan dan surat keputusan membentuk berbagai Task Force mulai dari 
Satlak, Satkorlak, Tim Independen, Timnas, dan BPLS. 

Meski telah berlangsung dua tahun lebih, penyelesaian kasus Lusi rumit dengan 
berbagai permasalahan kompleks multidimensi karena berbagai kepentingan 
pihak-pihak tertentu. Dengan menghasut dan memperkeruh situasi secara 
sistematis melalui berbagai cara, entitas, kendaraan dan media membentuk opini, 
polemik dan persepsi masyarakat. Tuntutan masyarakat dan demo-demo terjadi di 
mana-mana menjadikan situasi sangat rentan untuk dimanfaatkan, bahkan 
ditunggangi pihak-pihak yang punya kepentingan politik dan bisnis. 

Tanpa terlebih dahulu mempersoalkan penyebab sejak awal terjadinya musibah, 
Lapindo yang saat itu sedang melakukan pengeboran berada dekat dengan munculnya 
Lusi, dengan segala keterbatasan melakukan berbagai upaya penyelamatan terhadap 
warga secara spontan dengan melakukan evakuasi ke lokasi-lokasi yang aman dan 
memberikan bantuan-bantuan sosial ke masyarakat yang sangat dibutuhkan warga 
berupa layanan kesehatan. Selain melakukan kerja sama dengan 11 Rumah Sakit di 
Sidoarjo dan Surabaya, yang sampai saat ini tercatat sebanyak 72.000 warga 
berobat, menyelenggarakan dapur umum, menyediakan fasilitas dan sarana 
kebutuhan di pengungsian, memberikan bantuan upah buruh, penggantian untuk 
gagal panen, memberikan bantuan kepada sebanyak 306 usaha kecil menengah (UKM), 
memberikan kompensasi uang tidak nyaman, memberikan bantuan pendidikan dan 
memberikan program bantuan paket kontrak rumah, yaitu 1) Uang kontrak selama 
dua tahun sebesar Rp5.000.000 per kepala keluarga. 2) Uang jaminan hidup 
(Jadup) sebesar Rp300.000 per jiwa selama sembilan bulan. 3) Uang boyongan 
sebesar Rp500.000 per kepala keluarga agar warga yang menjadi korban dapat 
segera menjalani kehidupannya secara normal dengan mengontrak rumah agar tidak 
berlama-lama menempati tempat penampungan sementara. 

Bantuan itu telah diberikan kepada sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 
39.000 jiwa. Selama dua tahun itu pula, Lapindo melakukan berbagai upaya 
penanggulangan teknis dan sosial bersama dengan pemerintah dan berbagai 
instansi terkait. Sampai akhir Agustus 2008, Lapindo telah mengeluarkan biaya 
sekitar Rp3,8 triliun. 

Upaya penyelamatan warga tidak berhenti di situ saja, Lapindo tetap pada 
komitmennya untuk melanjutkan program sosial dan menjalankan Peraturan Presiden 
No 14 Tahun 2007 yang merupakan payung hukum untuk menjalankan tugas, yaitu 
melakukan jual beli tanah dan bangunan warga korban lumpur dengan akta jual 
beli (AJB) sesuai peta area terdampak 22 Maret 2007 secara bertahap, yaitu 20% 
dibayarkan di muka dan sisa 80% dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa 
kontrak rumah 2 (dua) tahun habis sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) 
dan Ayat (2) Perpres No 14 Tahun 2007. 

Harga jual-beli tanah dan bangunan yang telah disepakati Lapindo, yaitu 1) 
Harga tanah sebesar Rp1.000.000/m2, 2) Harga bangunan sebesar Rp1.500.000/m2, 
dan 3) Harga lahan sebesar Rp120.000/m2 yang nilainya jauh di atas NJOP dari 
nilai pasar di daerah terkait. 

Dengan mengingat Lapindo adalah sebuah perusahaan kontraktor kontrak kerja sama 
dengan pemerintah yang terikat peraturan migas, menjadikan hal yang tidak mudah 
untuk melaksanakan jual-beli tanah dan bangunan warga korban Lusi sehingga 
Lapindo menyerahkan pelaksanaannya kepada PT Minarak Lapindo Jaya. 

Dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan warga korban Lusi, tidak semulus 
yang diharapkan karena dari sekitar 12.000 lebih berkas milik warga, ribuan di 
antaranya tidak dapat memenuhi akta jual beli Notaris/PPAT untuk memenuhi 
ketentuan Perpres No 14/2007 tersebut. 

Akta jual beli yang merupakan istilah yuridis adalah sebagai suatu peralihan 
hak atas tanah yang dilakukan dan dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah 
(PPAT), makna akta jual beli adanya kepastian objek atas tanah, subjek atas 
tanah, dan status atas tanah yang menyangkut riwayat tanah yang jelas. 

Dalam penerapannya, agar ada solusi terbaik bagi warga korban lumpur, beberapa 
kebijakan dilakukan yaitu. i) Semua berkas (SHM/SHGB) yang bisa di AJB-kan 
Notaris/PPAT, maka penyelesaian 80% akan dibayarkan secara cash & carry sesuai 
jadwal yang tercantum dalam perjanjian ikatan jual beli (PIJB) 20%. ii) Semua 
berkas (Petok D/LeterC/SK Gogol) yang tidak bisa di AJB-kan Notaris/PPAT 
diberikan solusi mengikuti program 'Permukiman Baru' dengan formula tanah 
diganti tanah dengan perbandingan 1:1 sama dengan luas asal + bangunan rumah 
seluas tertentu (standar yang dibangun PT WAR sebagai perusahaan pengembang 
yang ditunjuk) + susuk sebesar nilai sisa (bila ada) dari luas bangunan asal 
menurut PIJB 20%. Tanpa lagi memperhitungkan uang muka 20% yang telah 
dibayarkan. 

Per 4 Agustus 2008 pembayaran 20% yang sudah direalisasikan adalah 12.100 
bidang dengan nilai sebesar Rp660.764.926.100 dan Lapindo telah melakukan 
percepatan pembayaran 80% sejak awal April 2008. Dengan hasil warga telah 
menandatangani kesepakatan/persetujuan untuk memesan kapling sebanyak 3.266 
bidang, di antaranya termasuk rumah sebanyak 1.524 di lokasi Kahuripan Nirwana 
Village termasuk mendapatkan uang susuk/uang kelebihan atas perbedaan ukuran 
luasnya. Saat ini telah diserahterimakan 102 unit kepada para korban dari 377 
rumah yang sudah jadi. 

Permukiman baru seluas 2000 hektare disiapkan secara bertahap di Kawasan 
Kahuripan Nirwana Village yang merupakan solusi terbaik bagi korban Lusi. Di 
samping memenuhi aspirasi dari sebagian besar warga yang menghendaki agar tetap 
dapat berkumpul kembali dengan komunitas mereka semula sebagaimana sebelum 
lumpur menggenangi pemukiman mereka. 

Permukiman baru yang disiapkan tersebut dilengkapi dengan fasos dan fasum yang 
terencana dan terprogram. Harapannya, agar warga korban lumpur yang 
kehidupannya sempat porak-poranda dapat menuai dan mewujudkan harapan baru 
dengan bermukim di permukiman baru yang disiapkan. Meskipun pada awalnya 
gagasan itu banyak ditentang warga, pada kenyataannya keinginan warga berbalik 
menjadi sangat antusias setelah mengetahui manfaat dan kelebihan program 
permukiman baru. 



Oleh Bambang Istadi, Praktisi Perminyakan dan Geologis

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke