Rencana pemerintah untuk menaikan gaji PNS sebesar 15% sehingga jika tahun 2006 
gaji terkecil Rp 1 juta, tahun 2007 jadi Rp 1,5 juta, maka tahun 2009 jadi Rp 2 
juta.

Tentu saja para PNS akan bertambah makmur. Pemerintah berharap perekonomian 
jadi bergairah karenanya.

Namun kita harus ingat, setiap kenaikan gaji PNS akan berakibat pada naiknya 
harga kebutuhan rakyat/sembako. Tidak ada penjelasan ilmiyah untuk ini, tapi 
para pedagang di pasar sudah siap menaikkan harga barang seperti yang disiarkan 
beberapa stasiun TV. Ini akhirnya akan semakin menghancurkan daya beli rakyat.

Jumlah PNS tidak sampai 5% dari total penduduk Indonesia yang sekitar 240 juta 
jiwa. Sementara para pedagang/produsen yang menikmati kenaikan harga barang 
juga tidak sampai 5% jumlahnya. Paling banter hanya 20% rakyat Indonesia yang 
menikmati kenaikan gaji PNS.

Ada pun 80% rakyat Indonesia lainnya justru makin terpuruk kedalam kemiskinan 
karena kenaikan harga2 barang. Secara matematis tentu pengeluaran atau PDB akan 
bertambah dan itu akan dihitung oleh sebagian ekonom sebagai "Pertumbuhan 
Ekonomi."

Padahal kenyataannya adalah meroketnya harga kebutuhan rakyat dan bertambah 
besar pengeluaran yang harus dilakukan.

Solusi yang lebih baik jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS, 
menggairahkan pasar, dan juga tidak mendorong kenaikan harga barang adalah 
dengan cara memberi berbagai tunjangan kepada PNS dalam bentuk barang hasil 
produksi dalam negeri. 

Misalnya selain tunjangan beras ada juga tunjangan gula, minyak goreng, dan 
sembako lainnya. Selain itu pembelian pakaian hasil produksi dalam negeri baik 
untuk seragam dinas atau pun untuk di rumah selain akan menggairahkan industri 
garmen nasional juga akan membuat para PNS jadi lebih makmur karena tak perlu 
mengeluarkan uang untuk pakaian. Begitu pula untuk sepatu dan transportasi. 
Kalau perlu dibeli mobil nasional yang benar2 buatan dalam negeri untuk 
keperluan kantor sehingga ongkos transportasi berkurang. Pemerintah bisa 
memberi tunjangan pendidikan, kesehatan, rumah, dsb sehingga para PNS dengan 
gaji yang sekarang tetap merasa cukup.

Pemerintah harus mengubah paradigma "MENAIKKAN GAJI PNS" untuk meningkatkan 
kemakmuran mereka. Meski gaji naik kalau harga2 barang naik kan percuma. Ini 
justru menyengsarakan mayoritas rakyat Indonesia yang gajinya tidak naik..

Pemerintah harus mencoba memakai paradigma "MENURUNKAN HARGA BARANG" untuk 
meningkatkan kemakmuran SELURUH RAKYAT. Jika pemerintah bisa menurunkan harga 
barang yang bisa dimulai dengan premium jadi Rp 3.000/liter, maka uang Rp 1,5 
juta yang pada saat harga premium masih Rp 4.500/liter tidak cukup, bisa jadi 
nanti jadi cukup.

Di saat krisis sekarang ini di mana banyak orang diPHK dan pabrik2 tutup karena 
biaya operasional yang makin tinggi, ada baiknya pemerintah memilih menurunkan 
harga barang ketimbang menaikkan harga barang dengan kenaikan gaji PNS.

http://els.bappenas.go.id/upload/other/2009.htm
2009, Gaji PNS Terkecil Rp 2 Juta


Gaji Presiden Rp 32 Juta Per Bulan

18-04-07

Jakarta, Kompas - Mulai tahun 2009, pendapatan bersih pegawai negeri sipil atau 
PNS golongan terendah ditargetkan menjadi Rp 2 juta per bulan. Hal ini untuk 
meningkatkan kesejahteraan PNS.

Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas 
Syahrial Loetan mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Syahrial, kenaikan pendapatan bersih PNS itu dilakukan dalam rangka 
reformasi birokrasi. Tujuan akhirnya adalah memperbaiki sistem penggajian, 
menghapuskan potensi korupsi di birokrasi, serta memperbaiki pelayanan publik.

"Tentunya juga untuk memperbaiki sistem renumerasi atau gaji. Jadi, jika gaji 
yang diterima PNS sudah bagus, kami berharap mereka tidak berbuat macam- macam 
lagi. Termasuk ditekankan juga pelayanan yang harus semakin baik," katanya.

Kenaikan pendapatan bersih PNS tersebut merupakan bagian dari Rencana 
Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009.

Pada tahun 2006 pemerintah dan DPR menetapkan pendapatan bersih PNS golongan 
terendah sebesar Rp 1 juta per bulan. Kemudian, tahun 2007 ditetapkan Rp 1,5 
juta per bulan.

Pendapatan bersih adalah seluruh penerimaan yang dibawa ke rumah. Selain itu, 
gaji pokok PNS telah dinaikkan 10 persen pada tahun 2006 dan 15 persen pada 
tahun 2007.

Adapun untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer, pemerintah 
memprogramkan pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS, rata-rata 50.000 orang 
per tahun.

Syahrial mengatakan, untuk membiayai kenaikan pendapatan PNS, pemerintah dan 
DPR akan mengefisiensikan anggaran di beberapa pos belanja, antara lain 
anggaran belanja kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya akan 
menertibkan aliran dana dari pos penerimaan perpajakan dan non- perpajakan.

Penerimaan perpajakan akan diarahkan untuk menutup anggaran belanja rutin 
(mulai dari gaji hingga pemeliharaan gedung). Sementara anggaran belanja yang 
tidak rutin akan ditutupi dari penerimaan nonperpajakan, misalnya subsidi 
minyak akan ditutup dari hasil penjualan minyak.

Mengubah sistem

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Hafiz Zawawi menegaskan, 
DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan sistem penggajian dalam APBN.

Sebelumnya, anggaran honorarium dipisahkan dari pos anggaran gaji dan 
tunjangan, kini DPR meminta agar honorarium digabungkan dengan pos anggaran 
gaji dan tunjangan.

"Dasar pemikirannya adalah agar ada kejelasan. Honorarium itu sangat tidak 
jelas karena pemerintah bisa memberikan bonus dengan berbagai alasan, kemudian 
memasukkannya ke dalam APBN sebagai pos anggaran honorarium," katanya.

Perubahan sistem penggajian itu merupakan syarat utama yang diminta DPR dari 
pemerintah. Jika syarat itu tidak dilakukan, DPR akan menolak pembahasan 
Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 yang akan dimulai pertengahan tahun 2007..

"Saat ini pemerintah sudah memindahkan sebagian anggaran honorarium ke pos 
anggaran gaji dan tunjangan di APBN 2007. Gaji dan tunjangan jauh lebih jelas 
pertanggungjawabannya," ujar Hafiz.

Sementara itu, seusai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara PT 
Taspen dan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN), Menteri Negara BUMN 
Sugiharto mengatakan pemerintah tidak berniat menaikkan gaji pejabat tinggi 
dalam waktu dekat ini.

"Saat ini gaji Presiden hanya Rp 32 juta per bulan, sedangkan menteri Rp 19,1 
juta per bulan. Memang kecil, tetapi Presiden tidak tega menaikkan gaji pejabat 
tinggi karena masih banyak pegawai di tingkat rendah yang gajinya sangat 
minim," katanya.

Pengamat ekonomi Aviliani menilai, rencana kenaikan gaji PNS tidak akan efektif 
mengikis budaya korupsi. Alasannya, kenaikannya tidak signifikan.

"Jika hanya naik menjadi Rp 2 juta per bulan, orang akan tetap melakukan 
korupsi jika kesempatannya ada," ujar Aviliani.

Menurut dia, kenaikan gaji PNS juga hanya membebani APBN. Pengeluaran menjadi 
makin tidak seimbang dengan pendapatan APBN. Belum lagi beban pengeluaran untuk 
pensiun yang semakin membengkak.

Nantinya, lanjut Aviliani, pengeluaran rutin untuk gaji dan pensiun akan jauh 
melampaui pengeluaran untuk pembangunan. Yang perlu dilakukan sekarang adalah 
mengurangi jumlah PNS yang terlalu banyak.

(OIN/FAJ)


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke