Refleksi: Kekeliruan yang sering terjadi adalah kebiasaan. Kebiasaan buruk yang ditorelansi tentunya dianggap baik, begitulah harga mati NKRI. Kalau soal Tommy dikelirukan oleh Mahkaman Agung maka pertanyaannya: Bagaimna bisa korupsi ayahnya yang bernama Muhammad Soeharto yang sesuai Stolen Assets Recovery (StAR) menyemembunyikan harta berjumlah antara US$ 30- US$ 50,-- milyar bisa diperoleh kembali?
Dalam kampanye Pemilu yang tentunya membuat umum keliru, tidak ada satu diantara caper-caleg yang berkampanye dengan mengutik-gutik bahwa kalau mereka dipilih akan berjuang mati-matian dengan jalan apapun untuk memberantas korupsi dan mengambil kembali harta rakyat yang dicuri oleh mantan presiden NKRI Jenderal TNI Muhammad Soeharto dan konco-konconya. http://www.sinarharapan.co.id:80/berita/0902/17/huk01.html Kejaksaan: Putusan MA soal Tommy Keliru Oleh Rafael Sebayang Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Edwin Pamimpin Situmorang menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan dan menyatakan keberadaan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam bentuk giro dan deposito di Bank Mandiri adalah penetapan yang keliru. Pasalnya, uang tersebut sudah dieksekusi dan masuk dalam kas negara, bukan di rekening Bank Mandiri. "Mengenai uang yang Rp 1,2 triliun itu, penetapan Mahkamah Agung keliru. Dalam penetapan eksekusi paksa, semuanya itu sudah disita dan dimasukkan ke kas negara dan tidak ada lagi di Bank Mandiri, sedangkan penetapan Mahkamah Agung berkaitan dengan rekening di Bank Mandiri, " papar Edwin kepada SH, Selasa (17/2). Edwin menjelaskan, fakta keberadaan rekening tersebut sudah disita dan masuk ke dalam kas negera merupakan bukti yang dimiliki Kejagung untuk memastikan Bank Mandiri tidak lagi menyimpan uang atau dana di rekeningnya. Sementara itu, berkaitan dengan novum atau bukti baru yang disuguhkan Kejagung dalam upayanya mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara sengketa uang milik PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri, Kejagung tetap berkeyakinan pihaknya akan memenangkan perkara tersebut. "Pokoknya sebelum jatuh tempo 180 hari pada awal Maret nanti, kami sudah siapkan novumnya. Tapi kami belum bisa menyampaikannya kepada masyarakat sekarang," iDalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum dan HAM (Komisi III) DPR, Senin (16/2), Edwin menyampaikan pihaknya pada minggu ini segera mengajukan PK atas perkara sengketa uang milik PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, Edwin mengatakan pihaknya memiliki bukti yag menegaskan bahwa Tommy tidak memiliki dana di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini berarti pemerintah tidak perlu mengembalikan dana milik Tommy sebesar Rp 1,2 triliun. Sebagaimana diketahui, MA pada 22 Agustus 2008 mengabulkan pengajuan kasasi dari PT Timor Putra Nasional. Mahkamah menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri berupa rekening giro dan deposito ARO adalah sah menurut hukum. Mahkamah juga menghukum agar Bank Mandiri melakukan pembayaran/pencairan atas seluruh dana Rekening Giro dan Deposito ARO atas nama PT Timor Putra Nasional berikut bunga-bunganya tanpa ada yang dikecualikan. Kasus gugatan ini bermula saat Tommy mendirikan PT Timor Putra Nasional pada 1997. Perusahaan itu kemudian dinilai menunggak utang sebesar Rp 1,2 triliun yang disimpan di beberapa bank yang dimerger di Bank Mandiri. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Reno Listowo pada Rabu (11/2) lalu memenangkan Vista Bella dalam perkara perdatanya. Menurut Majelis Hakim, PT Vista Bella tidak memiliki hubungan dengan tergugat lainnya, yakni PT Humpuss dan PT Timor Putra Nasional. Hakim melihat tidak ada bukti kuat yang menyatakan PT Vista Bella terafiliasi dengan PT Timor.n [Non-text portions of this message have been removed]

