Refleksi: Kekeliruan yang sering terjadi adalah kebiasaan. Kebiasaan buruk yang 
ditorelansi tentunya dianggap baik, begitulah harga mati NKRI. Kalau soal Tommy 
dikelirukan oleh Mahkaman Agung maka pertanyaannya: Bagaimna bisa korupsi 
ayahnya yang bernama Muhammad Soeharto yang sesuai Stolen Assets Recovery 
(StAR)  menyemembunyikan harta berjumlah antara US$ 30- US$ 50,-- milyar bisa 
diperoleh kembali?

Dalam kampanye Pemilu yang tentunya membuat umum keliru,  tidak ada satu 
diantara caper-caleg  yang berkampanye  dengan mengutik-gutik bahwa kalau 
mereka dipilih akan berjuang mati-matian dengan jalan apapun untuk memberantas 
korupsi dan mengambil kembali harta rakyat yang dicuri oleh mantan presiden 
NKRI Jenderal TNI Muhammad Soeharto dan konco-konconya.

http://www.sinarharapan.co.id:80/berita/0902/17/huk01.html


Kejaksaan: Putusan MA soal Tommy Keliru
Oleh
Rafael Sebayang


Jakarta - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan 
Agung (Kejagung) Edwin Pamimpin Situmorang menilai, keputusan Mahkamah Agung 
(MA) yang mengabulkan dan menyatakan keberadaan uang Hutomo Mandala Putra alias 
Tommy Soeharto dalam bentuk giro dan deposito di Bank Mandiri adalah penetapan 
yang keliru. 

Pasalnya, uang tersebut sudah dieksekusi dan masuk dalam kas negara, bukan di 
rekening Bank Mandiri.
"Mengenai uang yang Rp 1,2 triliun itu, penetapan Mahkamah Agung keliru. Dalam 
penetapan eksekusi paksa, semuanya itu sudah disita dan dimasukkan ke kas 
negara dan tidak ada lagi di Bank Mandiri, sedangkan penetapan Mahkamah Agung 
berkaitan dengan rekening di Bank Mandiri, " papar Edwin kepada SH, Selasa 
(17/2).

Edwin menjelaskan, fakta keberadaan rekening tersebut sudah disita dan masuk ke 
dalam kas negera merupakan bukti yang dimiliki Kejagung untuk memastikan Bank 
Mandiri tidak lagi menyimpan uang atau dana di rekeningnya.

Sementara itu, berkaitan dengan novum atau bukti baru yang disuguhkan Kejagung 
dalam upayanya mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara sengketa uang milik 
PT Timor Putra Nasional di Bank Mandiri, Kejagung tetap berkeyakinan pihaknya 
akan memenangkan perkara tersebut.
"Pokoknya sebelum jatuh tempo 180 hari pada awal Maret nanti, kami sudah 
siapkan novumnya. Tapi kami belum bisa menyampaikannya kepada masyarakat 
sekarang," iDalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum dan HAM (Komisi 
III) DPR, Senin (16/2), Edwin menyampaikan pihaknya pada minggu ini segera 
mengajukan PK atas perkara sengketa uang milik PT Timor Putra Nasional di Bank 
Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada kesempatan itu, Edwin mengatakan pihaknya memiliki bukti yag menegaskan 
bahwa Tommy tidak memiliki dana di Bank Mandiri senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini 
berarti pemerintah tidak perlu mengembalikan dana milik Tommy sebesar Rp 1,2 
triliun.
Sebagaimana diketahui, MA pada 22 Agustus 2008 mengabulkan pengajuan kasasi 
dari PT Timor Putra Nasional. Mahkamah menyatakan uang Tommy di Bank Mandiri 
berupa rekening giro dan deposito ARO adalah sah menurut hukum. Mahkamah juga 
menghukum agar Bank Mandiri melakukan pembayaran/pencairan atas seluruh dana 
Rekening Giro dan Deposito ARO atas nama PT Timor Putra Nasional berikut 
bunga-bunganya tanpa ada yang dikecualikan. Kasus gugatan ini bermula saat 
Tommy mendirikan PT Timor Putra Nasional pada 1997. Perusahaan itu kemudian 
dinilai menunggak utang sebesar Rp 1,2 triliun yang disimpan di beberapa bank 
yang dimerger di Bank Mandiri. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Reno 
Listowo pada Rabu (11/2) lalu memenangkan Vista Bella dalam perkara perdatanya. 
Menurut Majelis Hakim, PT Vista Bella tidak memiliki hubungan dengan tergugat 
lainnya, yakni PT Humpuss dan PT Timor Putra Nasional. Hakim melihat tidak ada 
bukti kuat yang menyatakan PT Vista Bella terafiliasi dengan PT Timor.n
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke