http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=4996

2009-02-18 
Gugatan 6 Parpol Ditolak, MK Kukuhkan Syarat Capres, 20% Kursi, 25% Suara


Didit Majalolo



Ketua Umum Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama 
mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mendengarkan pembacaan putusan tentang 
syarat 20 persen dan 25 persen suara bagi partai politik untuk mengusulkan 
calon presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (18/2). Gugatan mereka 
akhirnya ditolak. 


[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Pasal 9 
UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan 
Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi dan enam partai politik (parpol). Dengan 
putusan itu berarti pengajuan capres-cawapres hanya bisa dilakukan oleh parpol 
atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara 
sah secara nasional dalam pemilu legislatif.

"Ketentuan yang ter- tuang dalam Pasal 9 UU tentang Pilpres tidak bertentangan 
dengan UUD 1945, karena merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh UUD 1945 itu 
sendiri dan sifatnya pun terbuka," ujar hakim MK, Arsyad Sanusi yang ditemui SP 
di Jakarta, Rabu (18/2), sesuai membaca putusan.

MK menilai, ketentuan ambang batas minimal perolehan suara parpol terhadap 
capres dan cawapres yang diusulkan tersebut bertujuan untuk menegaskan sistem 
presidensial yang kuat dan berupaya mewujudkan efektivitas pemerintahan.

Arsyad menampik dalil pemohon I, yakni Saurip Kadi yang menyebut Pasal 9 
diskriminatif dan membatasi hak konstitusional warga negara. "Tidak ada unsur 
diskriminatif dalam ketentuan syarat perolehan suara bagi parpol pengusung 
capres ini," katanya.

Dia juga menepis argumentasi yang menyebutkan ambang batas minimal perolehan 20 
persen kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional telah bertentangan 
dengan prinsip pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia. 
"Tidak ada korelasi logis antara batas minimal perolehan suara dengan prinsip 
pemilu yang demokratis," ucap dia.

Lagi pula, menurut MK, syarat dukungan perolehan suara minimal bagi parpol 
merupakan dukungan awal untuk selanjutnya dipilih dalam pilpres.

Perkara pengujian Pasal 9 UU Pilpres diajukan oleh Mayor Jenderal (Purn) Saurip 
Kadi dan enam parpol, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai 
Demokrasi Perjuangan (PDP), Partai Buruh, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), 
Partai RepublikaN, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Para pemohon berpendapat, ketentuan itu tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. 
Aturan itu juga menghilangkan hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih 
dalam persaingan Pilpres 2009. Ketentuan itu hanya mengakomodasi parpol yang 
memiliki kursi di DPR, sedangkan parpol kecil bisa terdiskualifikasi.

Selain itu, aturan dalam Pasal 9 mengesankan adanya arogansi partai besar yang 
memenangi Pemilu 2004. Pasal itu juga dinilai menghambat alternatif terjadinya 
perubahan kepemimpinan sosial dan politik.

Meski demikian, pemohon setuju tetap ada aturan untuk mengusung capres atau 
cawapres. Mereka menilai, ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, sudah cukup 
sebagai syarat pengajuan pasangan calon oleh parpol dan gabungan parpol. Pasal 
itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan 
parpol sebelum pelaksanaan pemilu.

Sementara itu, PBB juga meminta MK menguji Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres. Pasal 
itu mengatur pelaksanaan secara terpisah Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, 
serta Pemilu Presiden dan Wapres. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan 
Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyebutkan pemilu dilaksanakan 
setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden, Wapres, dan 
DPRD. Menurut PBB, pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres harus dilaksanakan 
secara serentak dan bersamaan. [CNV/NCW/A-16] 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke