> UJI MATERIIL UU PORNOGRAFI > MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon > Senin, 23 Februari 2009, 14:54:26 WIB > > Laporan: Firardi Rozy > > > Jakarta, RMonline. Gara-gara tidak cermat dalam membuat > permohonan uji materiil UU 42/2008 tentang Pornografi, kuasa > hukum pemohon ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). > > Dalam uji materiil dengan agenda persidangan yaitu > pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon dari kantor > pengacara OC Kaligis dinilai melakukan banyak kesalaham > dalam berkas permohonannya. > > Menanggapi banyaknya kesalahan tersebut, anggota hakim MK, > Akil Mochtar menegur kuasa hukum pemohon. > > "Anda sebagai lawyer harus cermat. Sebagai kantor > besar seperti O.C Kaligis, ini kesalahan besar," tegas > MK Akil Mochtar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di > MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2). > > Akil menyoroti kesalahan dalam berkas permohonan seperti > pasal 1 ayat (1). Seharusnya pasal 1 angka (1). Selain itu, > pemohon, hanya mencantumkan pasal 4 ayat (1) namun dalam > petitum pemohon meminta seluruhnya dalam pasal 4 dihapuskan. > > "Kalau menyusun permohonan harus hati-hati," kata > Akil Mochtar, mantan anggota Komisi III DPR ini > mengingatkan. > > Karena kesal banyak kesalahan yang dibuat, akhirnya Akil > meminta agar kuasa hukum pemohon membaca kembali isi dari > pasal 1 angka 1. > > Para pemohon menilai, pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), > Pasal (10) UU Pornografi bertentangan dengan Pasal 28A, 28C > ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) dari > UUD 1945. > > Namun Akil menyanggahnya. "Isi dari UU Pornografi > tidak seperti itu tapi masih RUU Pornografi. Coba pemohon > baca lagi," katanya. [dry] > > http://www.rakyatmerdeka.co.id/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=71788

