> UJI MATERIIL UU PORNOGRAFI
> MK Tegur Kuasa Hukum Pemohon

> Senin, 23 Februari 2009, 14:54:26 WIB
> 
> Laporan: Firardi Rozy
> 
>      
> Jakarta, RMonline. Gara-gara tidak cermat dalam membuat
> permohonan uji materiil UU 42/2008 tentang Pornografi, kuasa
> hukum pemohon ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 
> 
> Dalam uji materiil dengan agenda persidangan yaitu
> pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon dari kantor
> pengacara OC Kaligis dinilai melakukan banyak kesalaham
> dalam berkas permohonannya. 
> 
> Menanggapi banyaknya kesalahan tersebut, anggota hakim MK,
> Akil Mochtar menegur kuasa hukum pemohon. 
> 
> "Anda sebagai lawyer harus cermat. Sebagai kantor
> besar seperti O.C Kaligis, ini kesalahan besar," tegas
> MK Akil Mochtar dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di
> MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/2). 
> 
> Akil menyoroti kesalahan dalam berkas permohonan seperti
> pasal 1 ayat (1). Seharusnya pasal 1 angka (1). Selain itu,
> pemohon, hanya mencantumkan pasal 4 ayat (1) namun dalam
> petitum pemohon meminta seluruhnya dalam pasal 4 dihapuskan.
> 
> "Kalau menyusun permohonan harus hati-hati," kata
> Akil Mochtar, mantan anggota Komisi III DPR ini
> mengingatkan. 
> 
> Karena kesal banyak kesalahan yang dibuat, akhirnya Akil
> meminta agar kuasa hukum pemohon membaca kembali isi dari
> pasal 1 angka 1. 
> 
> Para pemohon menilai, pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1),
> Pasal (10) UU Pornografi bertentangan dengan Pasal 28A, 28C
> ayat (1,2), Pasal 28I Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (1) dari
> UUD 1945. 
> 
> Namun Akil menyanggahnya. "Isi dari UU Pornografi
> tidak seperti itu tapi masih RUU Pornografi. Coba pemohon
> baca lagi," katanya. [dry]
> 
> http://www.rakyatmerdeka.co.id/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat_edisi_website&id=71788



      

Kirim email ke