Ketua Badan Reintegrasi Aceh Dituding Bohongi Publik
Senin, 23 Februari 2009 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Aceh Utara: Ketua Badan Reintegrasi Aceh
Utara Nurdin Yasin dituding melakukan pembohongan publik karena mengatakan
dokumen
penerima manfaat bantuan korban perang di Aceh Utara adalah dokumen negara dan
menolak permintaan akses dokumen itu oleh sejumlah lembaga sipil di Aceh.
Zulfikar, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Lhokseumawe, mengatakan
pernyataan Ketua BRA ke beberapa media lokal di Aceh itu adalah pernyataan yang
sangat keliru dan melakukan pembohongan kepada
masyarakat.
"Dokumen negara itu benar, tetapi bukan berarti tidak boleh diakses oleh
publik," ujar Zulfikar, Senin (23/2), yang mengaku sudah mengirim surat
permintaan data
tersebut, namun tidak ditanggapi.
Zulfikar mengatakan pernyataan Nurdin kepada media tersebut menimbulkan
kecurigaan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penyaluran bantuan
terhadap koban perang. "Jika memang penyaluran sesuai prosedur kenapa
harus ditakutkan," ujarnya.
Dokumen yang tidak bisa diakses oleh publik, kata Zulfikar, adalah informasi
yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. "Sementara ini
dokumen publik dan seharusnya dapat diakses oleh siapa pun," ujarnya lagi.
Sayangnya, Ketua BRA tidak berhasil dihubungi untuk mengkonfirmasi bantahan
itu.
Badan Reintegrasi Aceh Kabupaten Aceh Utara dari tahun 2006 sampai 2008 telah
menyalurkan Rp 150 miliar bantuan kepada masyarakat, namun sejumlah elemen
sipil di kabupaten penghasil gas alam cair ini menemukan sejumlah penyimpangan
dalam penyaluran tersebut.
IMRAN MA
Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers.
http://id.answers.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]