*** betul sebaiknya di hukum saja bagi yang tidak ingin membayar
zakat, tapi pajak harus di hapus dong. Mungkin orang tidak ingin
membayar zakat karena uang zakatnya nggak jelas masuk kemana,
mungkinkah ke kantong menteri agama . . . ? Nggak ada pengumuman
tentang zakat yang diterima dan zakat yang telah di salurkan. 

salam


--- In [email protected], "Sunny" <am...@...> wrote:
>
> 
> Suara Merdeka
> 
> 24/02/2009 21:29 wib - Nasional Aktual
> 
> 
> Diusulkan, Hukuman bagi yang Tak Bayar Zakat
> 
> 
> 
> Jakarta, CyberNews. Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyun mengusulkan
agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki (pezakat, red) yang tak
membayar zakat. Ini ditegaskan Menag dalam Rapat Kerja dengan Panitia
Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta,
Selasa (24/2). 
> 
> Sudah sembilan tahun berlakunya UU No 38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat, pengelolaan zakat di Indonesia tak menunjukkan
hasil memuaskan. Untuk itu pemerintah akan mengusulkan merevisi UU
tersebut, tegas Menag di hadapan sejumlah anggota PAH III DPD.
> 
> Dikatakan Menag, ada tiga hal yang diusulkan oleh pemerintah terkait
zakat ini, salah satunya adalah kewajiban menunaikan zakat. Dalam UU
tersebut kewajiban menunaikan zakat dilaksanakan atas dasar kesadaran
muzakki dan tidak ada sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat. 
> 
> Ini menyebabkan pengumpulan zakat tidak pernah maksimal. "Kami
mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran
muzakki dihapus. Disamping itu kami mengusulkan agar dicantumkan
ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat," ungkap Menag.
> 
> Selain itu, pemerintah menurut Menag juga mengusulkan agar Badan
Amil Zakat (BAZ) merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di
Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan. 
> 
> Sementara keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan
BAZ. "Peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan
oleh pemerintah atau dijadikan pengurus BAZ di semua tingkatan," ia
menjelaskan.
> 
> Pernyataan Menag ini sempat mengundang peryatanyaan dari salah satu
anggota DPD dalam Raker. "Tampaknya masyarakat kita belum bisa percaya
sepenuhnya jika zakat ini ditangani oleh pemerintah. Karena selama ini
tidak transparan," ungkap Hasan, anggota DPD asal Jambi.  
> 
> Namun menurut Menag, justru usulan pengaturan ini agar penggunaan
zakat dapat lebih terkontrol. Usulan ketiga pemerintah dalam UU itu,
menurut Maftuh, yaitu hubungan antara zakat dan pajak. Selama ini
menurutnya, zakat hanya dapat diperhitungkan sebagai pengurangan
terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP). 
> 
> "Sehingga tidak memberikan dorongan yang signifikan bagi pembayar
pajak untuk memperoleh kompensasi dalam penghitungan pajak, karena
nilanya sangat kecil. Kami mengusulkan agar zakat dapat mengurangi
besarnya pajak yang hartus dibayar oleh muzakki," ucap Menag.
> 
> Ditambahkan Menag bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan
pembahasan secara intensif tentang draft perubahan terhadap UU No. 38
tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dengan instansi terkait. Ia
berharap draft tersebut dapat segera diproses lebih lanjut ke DPR. 
> 
> (Ant /CN05)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke