http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8744:wanita-menikah-keempat-kali-tapi-belum-cerai&catid=112:abdul-choliq-lc&Itemid=79
Wanita Menikah Keempat Kali Tapi Belum Cerai
Thursday, 26 February 2009 11:14
Apakah pernikahan keempat bisa dikatakan syah, mengingat si wanita tidak
diberi nafkah lahir dan bathin?
Assalamu'alaikum. Wr. Wb
Pak Ustadz, saya bertanya satu kasus seperti berikut: Ada seorang wanita
yang telah menikah sebanyak empat kali.
Pernikahan yang pertama gagal / bercerai karena pihak wanita merasa
"ditipu" yang mana pihak laki-laki mengaku udah bercerai dengan istrinya tapi
belakangan diketahui ternyata dia (pihak laki-laki) belum bercerai dengan
istrinya. Kemudian si wanita tersebut menggugat cerai.
Pernikahan kedua juga gagal/bercerai
Pernikahan ketiga dengan seorang duda yang umurnya cukup jauh, tapi si
wanita tsb tidak dicukupi kebutuhan lahir dan bathinnya. Ditengah jalan si
wanita dikembalikan ke orang tuanya tapi belum resmi bercerai karena belum ada
surat cerainya.
Pada masa-masa ini kemudian si wanita berkenalan dengan seorang pria yang
"katanya" sudah bercerai dengan istrinya pada dua kali pernikahan sebelumnya.
Kemudian mereka menikah melalui seorang "penghulu" dengan memakai "wali hakim"
tanpa diketahui oleh kedua orang tua masing-masing pihak.
Yang jadi pertanyaannya :
1. Apakah perkawinan yg keempat bisa dikatakan syah, mengingat
dikembalikan ke orang tuanya, si wanita tidak diberi nafkah lahir & bathin yang
memadai, surat-surat pendukung belum keluar dan hanya disaksikan oleh wali
hakim.
2. Apakah dengan dikembalikan si wanita ke orang tua nya bisa dikatakan
sudah bercerai / talak tiga.
3. Apabila pihak laki-laki pada perkawinan yang ketiga meminta untuk
kembali ke tempat si pria , apakah perkawinan yang keempat bisa dikatakan tidak
syah.
4. Jika bersangkutan "bisa dikatakan" melakukan perbuatan dosa, apakah
yang harus dilakukan oleh yang bersangkutan.
Atas nasihatnya dan nasihatnya kami ucapkan terima kasih banyak.
Wass. Wr. Wb
Uki - Jakarta
0O0
Jawab:
Waalaikum ssalam warahmatullahi wabarakatuh
Saudaraku seiman semoga dirahmati Allah, problematika perkawinan memang
cukup banyak. Setiap orang mengalami romantikanya sendiri-sendiri antara
problem dan solusi. Walaupun semuanya tampak alami-alami saja, tetapi bagi
seorang muslim perjalanan bahtera berumah tangga harus dipandu oleh
aturan-aturan syari'at dalam al-Qur'an dan hadits Rasulullah serta
kaidah-kaidah yang dirumuskan ulama yanng bersumber dari keduanya.
Masalah hubungan antara pria dan wanita dalam syariat tergolong dalam
masalah yang berat. Artinya kebenaran dan tidaknya dalam hal ini mempunyai
konsekwensi yang berat. Tidak saja pada pribadi tetapi juga pada keluarga
masing-masing, baik jalur nasab ke atas, sejajar maupun ke bawah. Diantara
kaidah-kaidah syar'i yang perlu dicamkan oleh setiap muslim adalah apa yang
dikatakan al-Suyuthi : "al-ashl fi al-abda'i al-tahrim" (al-Asybah wa
al-Nadza'ir, I:109). Artinya, hukum asal dari setiap kelamin adalah haram.
Untuk itu seorang tidak boleh berspekulasi -apalagi tidak hati-hati- untuk
urusan yang berkaitan dengan penfungsiannya.
Pada kasus sebagaimana di atas, yang paling penting untuk diperhatikan
adalah pemenuhan syarat sah untuk melakukan akan nikah dari pihak wanita. Sebab
semua ulama sepakat bahwa syarat sah wanita bisa menikah adalah tidak sedang
berstatus menjadi istri orang lain atau dalam masa iddahnya (Sayyid Sabiq, Fiqh
al-Sunnah,II:90). Konsekwensinya bila tidak terpenuhi berarti nikahnya
batal.Dan yang penting selanjutnya adalah masalah perwalian.
Untuk yang pertama, tampak bahwa "perceraian" itu hanya ditandai dengan
dua sikap yaitu pengabaian kewajiban beberapa waktu dan pengembalian/pemulangan
"istri" kepada orang tuanya yang kedua-duanya semata tanpa dibarengi faktor
lain tidak dapat dipakai sebagai dasar vonis telah jatuhnya talak/cerai. Bila
seorang wanita diabaikan haknya dan tidak terima, untuk dihukumi jatuh talak
adalah dengan cara mengadukan kepada hakim. Begitu pula sikap memulangkan istri
ke rumah orang tuanya bukan pula merupakan ungkapan definitif yang berarti
talak. Pemulangan tersebut dapat bernilai talak hanya bila didasari niat untuk
men"talak". Oleh sebab itu bagi wanita yang merasa dirugikan dengan perlakuan
seperti sangat patut untuk memperjelas statusnya, hingga tidak sampai dirugikan
baik secara fisik, mental maupun sosial, termasuk langkah ke depan dalam
menjalani hidup.
Selama status perceraian tersebut tidak jelas, maka status diri -si
wanita bebas dari ikatan pernikahan dengan lain yang menjadi syarat sahnya
menikah- tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian pernikahan selanjutnya berarti
tidak sah. Berbeda halnya bila saat memulangkan ke rumah orang tua itu sang
suami telah berniat menceraikan, maka jatuhlah talak. Namun problemnya adalah
bagaimana si wanita mengetahui? Disinilah pentingnya mengadukan kepada hakim
atau setidaknya klarifikasi oleh siapapun kepada sang suami itu. Barulah
setelah itu dapat ditentukan kapan iddah (masa menunggu) dimulai dan kapan
berakhir. Selanjutnya bila ternyata sampai berakhir masa iddah tidak terjadi
ruju', maka baru dinyatakan bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya dan siap
untuk melakukan akad nikah berikutnya. Jadi bila syarat secara pribadi saja
belum terpenuhi, maka keberadaan wali hakim -bahkan wali asli (ayah misalnya)-
tak akan mengurangi kebatalan pernikahan itu, apalagi dengan wali penghulu.
Tetapi betapapun kesalahan itu diperbuat oleh seorang hamba, bila ia
bertaubat meminta ampun kepada Allah dengan tulus pastilah Allah mengampuni.
Langkahnya adalah perjelas status diri di muka hakim, melangsungkan pernikahan
dengan jelas dan resmi dan memperbanyak istighfar dengan tulus kepada Allah
seraya bertekad tidak mengulangi. Semoga Allah melimpahkan pahala kepada anda
atas kepedulian anda kepada sesama saudara. Amin. Wallahu a'lam. [Abdul Kholiq,
lc/www.hidayatullah.com]
[Non-text portions of this message have been removed]