NB:
konon kan Goenawan Mohamad itu selama zaman Orde Baru merupakan
pembela Kebebasan Pers dan lain lain makanya dianugrahi Kaum Zionis
Israel dengan hadiah Dan David Prize tahun 2006. kok dalam berita di
bawah yang diambil dari korannya sendiri dia gak ikut melakukan Uji
Materi yang jelas akan memasung Kebebasan Pers di Indonesia itu!!!

=============



--- In [email protected], Abdul Rohim <peduli_kla...@...> wrote:

Pembredelan Media


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan ancaman pembredelan atas
media massa melalui pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum DPR, DPRD, dan DPD. Ketua Mahkamah Mahfud Md.
menyatakan pasal 98 ayat 2, 3, dan 4 serta pasal 99 ayat 1 dan 2
menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan
dengan konstitusi. 
”Menyatakan mengabulkan para pemohon untuk seluruhnya,” kata
Mahfud kemarin. Pasal itu dinilai tak konsisten dengan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni mekanisme tindakan terhadap
pers harus melalui jalur Undang-Undang Pers. 
Uji materi terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Pemilu diajukan
delapan pemimpin redaksi media cetak, yakni Pemimpin Redaksi Harian
Terbit Tarman Azzam, Pemimpin Redaksi Sinar Harapan Kristanto Hartadi,
Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemimpin Redaksi Rakyat
Merdeka Ratna Susilowati, Pemimpin Redaksi Media Bangsa Badiri
Siahaan, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Selamet Susanto,
Pemimpin Redaksi Warta Kota Dedy Pristiwanto, serta Pemimpin Redaksi
Cek dan Ricek Ilham Bintang. 
Mahkamah melalui putusannya menyatakan seluruh dalil pemohon atas
pasal itu cukup beralasan. Pasal 98 ayat 2 menyatakan terdapat bukti
pelanggaran atas ketentuan pasal 93, 94, dan 95 Undang-Undang Pemilu,
KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam UU
Pemilu. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan
tidak mengatur media. EKO ARI WIBOWO
 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/25/Nasional/krn.20090225..157906.id.html


 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
 
 
salam
Abdul Rohim

--- End forwarded message ---


Kirim email ke