http://www.detiknews.com/read/2009/03/07/012649/1095824/10/syekh-puji-mungkin-jadi-tersangka

 
Syekh Puji datang dengan dikawal sekitar 10 pria berbaju loreng mirip tentara. 

Sabtu, 07/03/2009 01:26 WIB



Syekh Puji Mungkin Jadi Tersangka
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews


Semarang - Karena menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji dimungkinkan menjadi 
tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, 
berdasarkan pemeriksaan selama 13 jam, unsur-unsur eksploitasi ekonomi dan 
seksual dalam pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa (12) terpenuhi.

"Saat ini dia masih saksi, tapi dapat dimungkinkan menjadi tersangka," kata Roy 
usai pemeriksaan, Polwiltabes Semarang, Jumat (6/3/2009) malam.

Roy menyebut, pengusaha kuningan asal Bedono Kabupaten Semarang itu dijerat 
dengan pasal 82 junto pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 
dan pasal 290 ayat ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Kita lihat dalam pemeriksaan lanjutan Rabu pekan depan," katanya.

Jika tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan, kata Roy, kepolisian akan 
melakukan tindakan pemaksaan. Pasalnya, pemeriksaan lanjutan itu merupakan 
permintaan pihak Syekh Puji.

Roy yang juga ikut memeriksa menjelaskan, selama pemeriksaan Syekh Puji 
terkesan plin plan. Banyak pertanyaan yang harus diulang, karena Syekh Puji 
sering memberikan yang berbeda.

"Dia agak berbelit-belit. Jawaban sering tidak sesuai dengan yang dia alami," 
ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan LSM Kompak Oktober 2008 lalu. LSM tersebut 
menuding, dengan menikahi Ulfa, Syekh Puji telah melakukan eksploitasi. Sejauh 
ini, polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk Syekh Puji. (try/ken

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke