http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/sh07.html

KPK Telusuri 4.000 Perjanjian Utang Luar Negeri 



Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sekitar empat ribu loan 
agreement (perjanjian utang luar negeri) yang disinyalir kuat berkontribusi 
menjadi faktor penyebab membengkaknya utang luar negeri Indonesia.  KPK juga 
akan menelisik temuan maraknya perjanjian utang luar negeri bermasalah di 
tingkat pemerintahan daerah (pemda).  Pasalnya, sekitar 50 persen pemda di 
seluruh Indonesia bermasalah dengan perjanjian tersebut.  Demikian hasil 
pertemuan KPK dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan 
Departemen Keuangan (Depkeu) sebagaimana disampaikan Wakil Katua KPK Bidang 
Pencegahan Haryono Umar kepada SH, Sabtu (7/3) pagi.


Pertemuan KPK dengan Bappenas dan Depkeu yang dilakukan pekan ini, menurut 
Haryono sedikit demi sedikit membuka permasalahan sebenarnya dari sistem 
pengelolaan utang luar negeri yang selama ini dinilai berantakan. Bahkan, 
pertemuan itu mengungkap data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang 
sebelumnya melaporkan 2.214 perjanjian utang luar negeri bermasalah, ternyata 
membengkak menjadi empat ribuan kasus. 


"Membengkaknya hampir dua kali lipat menjadi empat ribuan loan agreement," kata 
Haryono. Haryono juga membeberkan bahwa dari ribuan perjanjian utang luar 
negeri tersebut, kemacetan didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 
pemda. Sebelumnya, BPK telah mengumumkan bahwa pemerintah dibebani utang 
sebesar Rp 5 triliun akibat perjanjian utang luar negeri bermasalah khusus di 
sektor BUMN.


Saat ini, KPK, Bappenas, dan Depkeu, menurut Haryono terus berkoordinasi dan 
mengevaluasi perjanjian utang luar negeri yang dinilai mengakibatkan 
pembengkakan utang pemerintah. Salah satunya adalah mencari tahu pembengkakan 
tidak wajar dan fantastis utang luar negeri di pemda-pemda di Tanah Air. Ia 
mencontohkan di salah satu pemda di daerah Sumatera, pinjaman yang awalnya Rp 
20 miliar membengkak menjadi Rp 80 miliar. Sebelumnya, pemerintah, menurut 
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas 
Paskah Suzetta, menjamin tidak ada penyimpangan yang disengaja dalam 
pengelolaan utang luar negeri Indonesia. KPK, pekan depan segera meminta 
klarifikasi kepada Bank Indonesia (BI), Bappenas, dan Depkeu.


Sebaliknya, Paskah Suzetta mengatakan, pengelolaan utang selalu diupayakan 
mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi, saya kira tidak ada 
penyimpangan dalam pengelolaannya," ujar Paskah di Gedung Bappenas, beberapa 
waktu lalu. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, pemanfaatan utang luar 
negeri diusulkan berbagai lembaga. Mereka mengajukan proposal proyek yang ingin 
didanai utang. Bappenas menilainya berdasarkan aspek kelayakan prioritas 
pendanaan.
(ant/rafael sebayan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke