http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/sh07.html
KPK Telusuri 4.000 Perjanjian Utang Luar Negeri Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sekitar empat ribu loan agreement (perjanjian utang luar negeri) yang disinyalir kuat berkontribusi menjadi faktor penyebab membengkaknya utang luar negeri Indonesia. KPK juga akan menelisik temuan maraknya perjanjian utang luar negeri bermasalah di tingkat pemerintahan daerah (pemda). Pasalnya, sekitar 50 persen pemda di seluruh Indonesia bermasalah dengan perjanjian tersebut. Demikian hasil pertemuan KPK dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Departemen Keuangan (Depkeu) sebagaimana disampaikan Wakil Katua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kepada SH, Sabtu (7/3) pagi. Pertemuan KPK dengan Bappenas dan Depkeu yang dilakukan pekan ini, menurut Haryono sedikit demi sedikit membuka permasalahan sebenarnya dari sistem pengelolaan utang luar negeri yang selama ini dinilai berantakan. Bahkan, pertemuan itu mengungkap data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya melaporkan 2.214 perjanjian utang luar negeri bermasalah, ternyata membengkak menjadi empat ribuan kasus. "Membengkaknya hampir dua kali lipat menjadi empat ribuan loan agreement," kata Haryono. Haryono juga membeberkan bahwa dari ribuan perjanjian utang luar negeri tersebut, kemacetan didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemda. Sebelumnya, BPK telah mengumumkan bahwa pemerintah dibebani utang sebesar Rp 5 triliun akibat perjanjian utang luar negeri bermasalah khusus di sektor BUMN. Saat ini, KPK, Bappenas, dan Depkeu, menurut Haryono terus berkoordinasi dan mengevaluasi perjanjian utang luar negeri yang dinilai mengakibatkan pembengkakan utang pemerintah. Salah satunya adalah mencari tahu pembengkakan tidak wajar dan fantastis utang luar negeri di pemda-pemda di Tanah Air. Ia mencontohkan di salah satu pemda di daerah Sumatera, pinjaman yang awalnya Rp 20 miliar membengkak menjadi Rp 80 miliar. Sebelumnya, pemerintah, menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Paskah Suzetta, menjamin tidak ada penyimpangan yang disengaja dalam pengelolaan utang luar negeri Indonesia. KPK, pekan depan segera meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia (BI), Bappenas, dan Depkeu. Sebaliknya, Paskah Suzetta mengatakan, pengelolaan utang selalu diupayakan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. "Jadi, saya kira tidak ada penyimpangan dalam pengelolaannya," ujar Paskah di Gedung Bappenas, beberapa waktu lalu. Mantan Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, pemanfaatan utang luar negeri diusulkan berbagai lembaga. Mereka mengajukan proposal proyek yang ingin didanai utang. Bappenas menilainya berdasarkan aspek kelayakan prioritas pendanaan. (ant/rafael sebayan [Non-text portions of this message have been removed]

