http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/huk03.html
YLBHI Minta Presiden Tegaskan Penuntasan Kasus Munir Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan 14 lembaga bantuan hukum daerah mendesak Presiden Yudhoyono memerintahkan pengusutan kembali kasus pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Pengusutan perlu untuk membongkar tuntas keterlibatan semua pihak yang disebutkan muncul di persidangan kasus tersebut. Apalagi, disinyalir kini, banyak pihak yang terlibat justru gencar mengampanyekan penghentian pengusutan kasus itu. "Sebagai pimpinan tertinggi, Presiden harus memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus Munir. Walaupun saat ini Kejagung melakukan upaya hukum kasasi, pekerjaan masih banyak yang perlu diselesaikan. Nama-nama yang muncul di persidangan Pollycarpus dan Muchdi Pr perlu ditindaklanjuti," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jumat (6/3). Patra mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan polisi dan jaksa. Di saat sama, Presiden, lanjut dia, harus memerintahkan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN untuk memberikan komitmen ulang terhadap kasus Munir. "Mahkamah Agung juga harus memeriksa dan memutus-kan kasasi secara independen dan imparsial, serta tidak terpe-ngaruh dengan upaya intervensi dan menekan pengadilan," katanya menyoal pengajuan kasasi Kejaksaan terhadap putusan kasus Munir yang membebaskan terdakwa Muchdi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya, Rabu (31/12), membebaskan terdakwa Muchdi, mantan Deputi V BIN dari kasus pembunuhan Munir. Majelis hakim yang dipimpin hakim Suharto menyatakan, Muchdi yang mantan Danjen Kopassus itu tidak terbukti memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto (Polly) untuk membunuh Munir. Sebelumnya, salah satu Ketua DPP Partai Gerindra ini dituntut 15 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan dan pihak Munir mempertanyakan putusan ini. Kedua pihak akan segera mengajukan kasasi. MA juga memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus, selama 20 tahun penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. [Non-text portions of this message have been removed]

