http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/07/huk03.html

YLBHI Minta Presiden Tegaskan Penuntasan Kasus Munir 



Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan 14 lembaga 
bantuan hukum daerah mendesak Presiden Yudhoyono memerintahkan pengusutan 
kembali kasus pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Munir. Pengusutan 
perlu untuk membongkar tuntas keterlibatan semua pihak yang disebutkan muncul 
di persidangan kasus tersebut.  Apalagi, disinyalir kini, banyak pihak yang 
terlibat justru gencar mengampanyekan penghentian pengusutan kasus itu.


"Sebagai pimpinan tertinggi, Presiden harus memerintahkan Kapolri dan Jaksa 
Agung untuk bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus Munir. Walaupun saat ini 
Kejagung melakukan upaya hukum kasasi, pekerjaan masih banyak yang perlu 
diselesaikan. Nama-nama yang muncul di persidangan Pollycarpus dan Muchdi Pr 
perlu ditindaklanjuti," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jumat (6/3). 
Patra mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan polisi dan jaksa. 
Di saat sama, Presiden, lanjut dia, harus memerintahkan Kepala Badan Intelijen 
Negara atau BIN untuk memberikan komitmen ulang terhadap kasus Munir. 


"Mahkamah Agung juga harus memeriksa dan memutus-kan kasasi secara independen 
dan imparsial, serta tidak terpe-ngaruh dengan upaya intervensi dan menekan 
pengadilan," katanya menyoal pengajuan kasasi Kejaksaan terhadap putusan kasus 
Munir yang membebaskan terdakwa Muchdi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya, Rabu (31/12), membebaskan terdakwa 
Muchdi, mantan Deputi V BIN dari kasus pembunuhan Munir. 


Majelis hakim yang dipimpin hakim Suharto menyatakan, Muchdi yang mantan Danjen 
Kopassus itu tidak terbukti memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto (Polly) 
untuk membunuh Munir. Sebelumnya, salah satu Ketua DPP Partai Gerindra ini 
dituntut 15 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan dan 
pihak Munir mempertanyakan putusan ini. Kedua pihak akan segera mengajukan 
kasasi.
MA juga memvonis mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus, selama 20 tahun 
penjara. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko 
Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menyatakan Polly terbukti 
melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke