http://www.riaupos.com/main/index.php?mib=berita.detail&id=2393
Sabtu, 07 Maret 2009 , 08:55:00
Jangan Terjebak Pendidikan Karbitan
Dr Junadi SS MHum
SANGAT menarik membaca tulisan yang disampaikan oleh Prof Dr Ir Irwan Effendi
MSc sebagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tentang ujian nasional (UN)
dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). Secara akademis keberadaan
UN tampaknya memang telah mereduksi hakikat dari pendidikan itu sendiri.
Pendidikan dengan sistem UN sekarang ini hanya memfokuskan diri hanya pada
hasil bukan proses pendidikan itu. Padahal proses pembelajaran itu sangat
penting diperhatikan. Keberhasilan dari pendidikan tidak bisa hanya diukur oleh
indikator yang telah ditetapkan secara nasional. Bahkan penetapan indikator
seperti itu dapat mengkebiri kreatifitas guru dan siswa dalam proses
pembelajaran.
Para siswa ibarat diberikan karbit agar mereka mampu menjawab soal UN sehingga
mereka dipaksa untuk mengikuti program terobosan dan bimbingan belajar. Lebih
buruknya lagi adanya upaya oknum guru tertentu untuk membocorkan soal UN agar
siswa mereka mendapatkan nilai yang baik. Ini disebabkan bila siswa mereka
mendapatkan nilai yang rendah, maka guru akan disalahkan oleh kepada sekolah
dan kepala sekolah pun disalahkan oleh kepada dinas. Bukan ini satu kepalsuan
yang nyata? Siswa kita suruh belajar, tetapi kemudian kita berikan bocoran
jawaban soal ujian. Ini terjadi akibat indikator sistem pendidikan kita terlalu
berfokus pada hasil UN sehingga semua menggunakan segala cara untuk medapat
nilai UN yang tinggi.
Hasil penelitian Koalisi Pendidikan (dimuat di Koran Tempo, 4 Februari 2005)
telah menyimpulkan bahwa sistem UN telah menyalahi hakikat dari pendidikan itu
sendiri. UN hanya mengukur aspek kongnitif saja padahal dalam pedagogik (ilmu
pendidikan) kemampuan siswa mencakup kognitif (pengetahuan), psikomotorik
(keterampilan, dan afektif (sikap). Ini membuktikan bahwa UN telah mengkebiri
aspek kreatifitas dan sikap siswa. Sehingga ini dapat menghasilkan generasi
muda yang mempunyai nilai tinggi tetapi mereka tidak memiliki kreatifitas dan
sikap yang baik dalam masyarakat. Bila ini yang terjadi, maka penyelenggaran
pendidikan kita telah gagal sebab tidak bisa menghasilkan generasi yang kreatif
untuk membangun bangsa ini.
Secara yuridis, UN sebenarnya bertentangan dengan keberadaan Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 pasal 35 ayat 1 yang menegaskan, standar
pendidikan nasional meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan berencana dan berkala. Ini menunjukkan bahwa
UN tidak bersifat totalitas dalam memandang standar pendidikan nasional. UN
telah merampas hak guru sebab tugas mengevaluasi siswa adalah tugas guru, bukan
tugas pemerintah. Pemerintah secara sepihak telah mengambil tugas guru padahal
sebenarnya tugas pemerintah sangat banyak untuk membangun bangsa ini daripada
hanya mengurusi standar kelulusan.
UN juga memberikan dampak psikologis bagi siswa. Peningkatan standar kelulusan
telah membuat resah para siswa, sebab mereka takut bila tidak lulus. UN telah
menjadi 'hantu' bagi siswa sehingga penyelenggaran pendidikan tidak lagi
menjadi sesuatu yang menyenangkan tetapi telah menjadi sesuatu yang menakutkan.
Karena rasa takut itu pulah orang tua memaksa anak-anak mereka untuk mengikuti
bimbingan belajar dilembaga pendidikan. Padahal di lembaga pendidikan para
siswa hanya dilatih untuk menjawab soal ujian. Konsentrasi siswa hanya terfokus
pada cara menjawab soal ujian. Sedangkan hakikat yang sebenarnya dari
pembelajaran itu tidak tercapai.
Saat ini keberadaan UN dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat
ditolak, sebab merupakan suatu kebijakan nasional. Yang terpenting adalah
bagaimana kita menyingkapinya sehingga kita tidak terjebak oleh pendidikan
karbitan seperti itu. Dengan kata lain, diperlukan formulasi yang tepat untuk
menghasilkan pendidikan yang berkualitas sehingga anak-anak kita tidak menjadi
korban atau tumbal dari pendidikan yang hanya mementingkan indikator angka
daripada kualitas diri. Daripada kita sibuk memikirkan UN lebih baik perhatian
kita difokuskan pada gagasan yang diamanatkan oleh undang-undang. Kita perbaiki
standar isi dari pelajaran yang diberikan kepada siswa. Apakah kurikulum dan
bahan ajar yang dijadikan ajuan pembelajaran telah memenuhi standar dan
mengikuti trend perkembangan dunia saat ini. Bila tidak, maka diperlukan
penyusunan kurikulum dan bahan ajar yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
masyarakat agar materi yang diberikan itu benar-benar nyata dalam kehidupan
siswa. Selanjutnya proses pembelajan yang dilakukan sekolah-sekolah selama ini
perlu di perbaiki untuk menghasilkan pembelajaran yang maksimal sehingga
menghasilkan siswa yang berkualitas.
Pernahkah kita mengevaluasi kompetensi lulusan kita? Diperlukan suatu mekanisme
untuk mengukur kompetensi lulusan sebab pihak sekolah telah diberikan amanat
untuk mendidik masyarakat. Setelah tamat sekolah apakah lulusan itu benar-benar
dapat hidup dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan-jangan setelah
tamat mereka justru menjadi beban masyarakat sebab menambah pengangguran. Ini
akibat sistem pendidikan yang tidak mendorong kreatifitas anak didik tetapi
lebih mengutamakan nilai UN.
Apakah guru yang membimbing proses pembelajaran telah berkualitas baik dalam
penguasaan materi ajar maupun dalam penerapan metode pengajaran. Masih banyak
guru yang belum mempunyai kemampuan mengajar yang sesuai dengan standar
pendidikan. Pemberdayaan guru harus selalu ditingkatkan dengan memberikan
pelatihan yang serius dan jelas tujuannya. Pelatihan guru harus dilaksanakan
secara berterusan sebab kemampuan guru perlu terus ditingkatkan agar mereka
dapat tampilkan dengan maksimal dalam proses pembelaran.
Sistem penilaian yang terdapat dalam UN perlu dikaji ulang, sebab UN tidak bisa
mengukur keberhasilan pendidikan secara totalitas. UN cenderung bersifat
sektoral dalam memandang kualitas peserta didik sebab hanya menilai dari aspek
kognitif saja. Di samping itu, UN juga bersifat menyamaratakan semua jenis
pendidikan baik yang bermutu maupun yang kurang, atau tidak bermutu. Padahal
realitas menunjukkan bahwa tidak semua sekolah mempunyai guru, buku, sarana,
prasarana, biaya, pengelolaan yang memadai. Oleh karena itu, kita harus
memberikan perhatian yang lebih serius pada komponen pendidikan lainnya
daripada hanya sibuk memikirkan UN.***
Dr Junadi SS MHum,
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning.
[Non-text portions of this message have been removed]