analisa yg ciamix, seandainya semua member milist spt bang Yustamb :) ane ga komen lg, udh DIBORONG SEMUA hehe..
________________________________ From: yustamb <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sunday, March 8, 2009 10:26:08 PM Subject: [ppiindia] Re: Diperiksa 13 Jam, Syeh Puji Drop Masalah nikah siri adalah masalah agama,nikahnya sah kalo ada saksi dan di izinkan oleh orang tua-nya, jadi tidak ada hubungannya dengan undang-undang negara, jadi ini ada dualisme. kalo memang hukum negara akan di terapkan kepada Syech Puji, maka negara dengan sendirinya telah menyatakan bahwa hukum agama islam yang dilakukan oleh orang islam dalam keyakinannya itu tidak berlaku artinya NEGARA TIDAK MENGAKUI EKSISTENSI AGAMA ISLAM di negara yang penduduknya mayoritas islam. padahal orang yang hidup semen leven tanpa hubungan nikah, negara tidak pernah ikut campur dan tidak pernah ada perhatian negara terhadap perilaku kehidupan tersebut. Di amerika sana anak umur belasan tahun banyak yang mengandung (pregnant) tanpa perlindungan dan mereka harus menanggung beban terhadap anak yang mereka lahirkan. Tapi kasus shech puji anak umur 12 tahun di nikahi kemungkinan belum digauli dan diberi perlindungan serta di beri warisan atas kekayaannya, kok malah dianggap melanggar undang-undang. Padahal sifat undang-undang adalah MELINDUNGI. Bisa saja kasus syeh puji ini di blow up, untuk kepentingan- kepentingan tertentu dari orang-orang yang menggunakan undang-undang untuk mendiskreditkan ISLAM .... --- In ppiin...@yahoogroup s.com, "Sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Apakah ada sesuatu yang telah teruji pada sang syeh dan oleh > karena itu namanya Syeh Puji ataukah karena namanya Pujiono? > > http://www.kaltimpo st.web.id/ index.php? mib=berita. detail&id= 17092 > > Minggu, 08 Maret 2009 , 07:53:00 > > > Diperiksa 13 Jam, Syeh Puji Drop > > > > > > DROP: Syekh Puji didampingi istri tuanya.(jpnn) > > SEMARANG - Polwiltabes Semarang akan melanjutkan pemeriksaan terhadap H > Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji pada Rabu (12/3) mendatang. Sebab > pemeriksaan yang berlangsung 13 jam pada Jumat (6/3) pagi hingga malam > terpaksa dihentikan, lantaran jawaban yang disampaikan dinilai penyidik > berbelit-belit. > > Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, pria > kaya-raya yang tinggal di Desa Jambu, Kecamatan Bedono, Kabupaten Semarang, > Jateng, itu tidak kooperatif selama penyidikan. Jawaban yang disampaikan > kerap berubah-ubah saat penyidik membacakan ulang jawaban yang telah > disampaikan. > > Menurut Roy, dalam proses pemeriksaan kemarin, sebanyak 32 pertanyaan > dilontarkan kepada pemilik Ponpes Miftahul Jannah tersebut. > > Roy mengungkapkan, materi pertanyaan masih seputar proses terjadinya > pernikahan secara siri Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa, bocah 12 tahun. > > "Jawaban yang ia (Syekh Puji, Red) berikan berbelit-belit. Ini kurang > memuluskan jalannya pemeriksaan. Tadi (Jumat malam, Red) sebenarnya mau > dituntaskan tapi kondisi fisiknya (Syekh Puji) tidak memungkinkan. Jadi > pemeriksaan dihentikan," ujarnya. > > Karena itu, masih menurut Roy, pemeriksaan Syekh Puji akan dilanjutkan Rabu > (12/3) mendatang. > > "Pemeriksaan masih belum tuntas. Kami masih banyak pertanyaan yang akan > diajukan kepada yang bersangkutan, " tambahnya. > > Penundaan pemeriksaan, lanjut Roy, juga atas permintaan Syekh Puji yang > kondisi kesehatannya drop. > > "Pemeriksaan kita lanjutkan Rabu (12/3) sekira pukul 09.00 seperti yang > disepakati oleh yang bersangkutan. Pemeriksaan nantinya masih terkait UU > Perlindungan Anak dan KUHP," ujarnya. > > Seperti diketahui, Puji diperiksa lantaran menikah siri dengan Lutviana Ulfa. > Pernikahan Puji-Ulfa dianggap polisi menyalahi UU 1 Tahun 1974 tentang > Perkawinan, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. > > DUKUNG POLISI > > Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah > kepolisian memproses Syekh Puji. Alasannya, jika kasus tersebut tidak > ditangani, mengakibatkan dampak buruk bagi bocah perempuan pada umumnya. > > "Saya lihat langkah polisi ini sudah sesuai instrumen hukum seperti KUHP, UU > Perkawinan, serta UU Perlindungan Anak," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson > Simanjuntak usai seminar bertema Golput: Antara Haram dan HAM di ruang > Serbaguna DPRD Jateng, Sabtu (7/3). > > Dia menambahkan, di dalam KUHP dijelaskan bahwa pernikahan tanpa ikatan yang > sah dapat dipidanakan karena termasuk tindakan kriminalitas. Sementara di > dalam UU Perkawinan dijelaskan, usia perkawinan minimum usia 16 tahun untuk > perempuan. > > Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah membuat pernyataan pernikahan Syekh Puji > dengan Lutviana Ulfa harus ditinjau ulang. > > "Alasan kawin siri yang dibenarkan oleh agama ini masih dapat diperdebatkan. > Terlebih karena kawin sirinya dengan anak yang berusia di bawah batasan yang > disayaratkan UU Pernikahan," paparnya. > > Dia juga meminta agar Syekh Puji dimintai pertanggungjawaban secara pidana. > Soal hukumannya tidak harus langsung dipenjarakan. Namun dianggap perkawinan > itu suatu tindakan yang bisa merugikan kepentingan anak di Indonesia pada > masa depan. > > Dia menerangkan, menikah memang merupakan hak asasi manusia. Namun dalam > kasus Syekh Puji, pernikahan tidak dapat diterima secara umum. Soal pendapat > tentang Ulfa yang tidak merasa dirugikan, dia menganggap sebagai pendapat > pribadi. Artinya, tak berelevansi dengan hukum yang diberlakukan pada > masyarakat Indonesia. > > Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji yang juga menjadi pembicara dalam seminar > itu menjelaskan, pernikahan tersebut diindikasikan tidak hanya soal nikah > siri, namun juga menikahi anak di bawah umur. > > "Pelanggarannya menyangkut hak seorang anak. Saya khawatir jangan-jangan ada > pelanggaran lainnya seperti pemaksaan contohnya," tandasnya.(ric/ isk/jpnn) > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed]

