Refleksi : Memang tak mulia, karena DPR adalah singkatan dari Dewan Penipu 
Rakyat! :-)) 
-----
Jawa Pos
 Sabtu, 07 Maret 2009 ] 

DPR Jangan Dibuat Kian Tak Mulia 


Abdul Hadi Djamal hanyalah salah seorang di antara sembilan anggota DPR yang 
tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap. 
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dibekuk 
setelah diduga menerima uang suap terkait proyek pembangunan dermaga dan 
bandara di wilayah Indonesia Timur.

Tertangkapnya Abdul Hadi Djamal telah membuat wibawa DPR yang 
digembar-gemborkan sebagai lembaga yang mulia kian luntur alias menjadi tak 
mulia lagi karena ulah anggota DPR sendiri. 

Agar nama DPR tidak semakin tak mulia, jangan ada lagi anggota DPR yang 
tertangkap KPK karena kasus suap. 

M. Nur Agus Salim, Graha al-Ikhlas Q-8 Sedati Gede, Sidoarjo 

++++
Jawa Pos

[ Sabtu, 07 Maret 2009 ] 

Houdini ala Oknum DPR 

Oleh Daniel A. Loen *

Abdul Hadi Djamal, salah seorang di antara tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat 
(DPR) periode 2004-2009 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
karena diduga menerima suap terkait proyek Departemen Perhubungan, gencar 
diberitakan banyak media massa.

Sebagai pelaku korupsi, Abdul Hadi seolah-olah merebut perhatian masyarakat 
luas karena dianggap merepresentasikan bagian kecil dari pelaku yang bertengger 
di DPR. Maklum, bermacam fakta terkait oknum DPR sebagai pelaku korupsi tidak 
dapat menghentikan masyarakat untuk mengambil kesimpulan sendiri perihal budaya 
korupsi yang terjadi di DPR.

Logika subjektif mungkin berpendapat, meski pemerintah telah memasang sistem 
pengamanan berupa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan KPU, 
perbuatan yang dianggap memiliki dampak lebih hebat daripada tsunami itu masih 
saja terjadi. 

Pada batasan itu, rupanya tingkah laku oknum DPR yang mampu menghindari jerat 
hukum dapat dipersamakan dengan pesulap spektakuler bernama Harry Houdini yang 
kerap beratraksi meloloskan diri dari maut. 

Dengan demikian, trik oknum DPR sebagai pelaku korupsi dalam meloloskan diri 
dari jerat hukum pidana merupakan wacana yang menarik untuk dikaji lebih lanjut 
sehingga muara permasalahan korupsi yang terus-menerus terjadi dapat diketahui 
dan diantisipasi.

Ala Oknum DPR 

Dalam rangka membersihkan lingkungan parlemen dari praktik korupsi, sebenarnya 
DPR telah membentuk badan kehormatan (BK) yang bertugas menegakkan kode etik 
terhadap para anggotanya. 

Katakanlah perbuatan korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik 
telah diketahui Badan Kehormatan DPR. Pada prosesnya, Keputusan DPR No 
08/2005.2006 tentang Tatib DPR menjelaskan, BK akan melakukan penyelidikan dan 
verifikasi dengan menyelenggarakan rapat BK secara tertutup. Setelah 
diverifikasi dan terbukti, sanksi pun ditetapkan. Kemudian, keputusan itu 
disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan pada forum rapat paripurna 
secara terbuka.

Prosedural itu menjelaskan, rapat paripurna yang bersifat terbuka nerupakan 
titik awal bagi oknum pelaku korupsi untuk memasuki ranah pidana. Dengan 
demikian, bisa dikatakan rapat paripurna adalah jenis rapat yang akan dihindari 
pelanggar kode etik. 

Dalam menghadapi hal tersebut, pelaku dimungkinkan untuk memanfaatkan unsur 
kerahasiaan yang melekat dalam rapat tertutup. Maksudnya, bila merunut pada UU 
No 22/3003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk), 
setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan suatu hasil rapat yang bersifat 
tertutup. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan itu, yang bersangkutan 
dapat dituntut di hadapan hukum.

Adapun unsur kerahasiaan sebenarnya merujuk pada kerahasiaan negara, yakni bila 
diketahui oleh orang yang tidak berhak akan menyebabkan kerugian sehingga 
menimbulkan instabilitas negara. 

Memandang pentingnya masalah kerahasiaan itu, Tatib DPR turut menegaskan, 
hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan untuk tidak 
dimasukkan ke risalah, catatan rapat, atau laporan singkat. 

Dengan adanya ketentuan seperti itu, tidak salah bila unsur kerahasiaan 
diinterpretasikan sebagai usaha untuk mengatakan apa yang tertutup harus tetap 
tertutup.

Mempertimbangkan unsur kerahasiaan sebagai keuntungan yang melekat dalam rapat 
tertutup, diduga pada penyelidikan di tingkat rapat BK akan dianggap pelanggar 
kode etik sebagai saat yang tepat untuk menuntut peran serta partai pengusung. 
Sebab, berdasar UU No 2/2008 tentang Partai Politik, terdapat ketentuan yang 
mengatur kepentingan politik anggota partai harus menjadi hal yang mendahului 
ketimbang kepentingan politik masyarakat dan bangsa. 

Kepentingan politik tentu memiliki makna yang luas. Pada konteks itu, yang 
bersangkutan dimungkinkan untuk menggunakan alibi bahwa dirinya telah berperan 
besar bagi partai. Karena itu, jika partai pengusungnya tidak membantu, hal itu 
akan berpengaruh terhadap keberadaan partai itu sendiri.

Jika diasumsikan partai pengusung bersedia membantu, itu mengartikan bahwa BK 
dan partai pengusung merupakan saksi yang mengetahui telah terjadi pelanggaran 
kode etik. Logikanya, saksi dalam sebuah aksi kejahatan akan membuat pelaku 
tersudut pada dua pilihan, menghilangkan saksi atau menjadikan saksi sebagai 
pelaku korupsi.

Atas kondisi itu, sangatlah logis bila pelanggar kode etik menjadikan para 
saksi sebagai pelaku. Sebab, selain bertujuan mempersulit penyelidikan kasus, 
hal itu dapat mengantisipasi jika saksi ingin membeberkan aksi seputar korupsi. 

Tetapi, setelah saksi menjadi pelaku namun BK tetap menilai pelanggar harus 
diturunkan dari jabatannya, oknum tersebut berkesempatan untuk mengajukan 
pergantian antarwaktu (PAW) agar dilakukan berdasar keputusan partai 
sebagaimana turut diamanatkan dalam UU Susduk dan UU Parpol. Dengan begitu, 
penurunan jabatan seolah-olah dilihat sebagai pelanggaran terhadap anggaran 
dasar/anggaran rumah tangga partai.

Dengan trik seperti itu, kasus korupsi tak ubahnya seperti kasus pemecatan 
karyawan yang menyebabkan kerugian perusahaan. Karyawan yang dipecat masih bisa 
pindah ke perusahaan lain dan melakukan kesalahan serupa. Demikian juga, oknum 
DPR tadi. Dia masih bisa pindah ke partai lain dan menunggu pemilu untuk 
kembali terpilih, kemudian melakukan korupsi lagi.

Kendati begitu, diduga dalam menunjang keberhasilan trik meloloskan diri dari 
jeratan hukum pidana, pelanggar akan meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi 
di sekitarnya. Maksudnya, jika yang bersangkutan mengindikasikan ada perbuatan 
korupsi, dia akan diberitakan kepada pihak lain selain mereka yang terlibat. 
Kondisi itu akan menjadi pertanda baginya untuk mendahului pembeberan aksi 
seputar korupsi kepada penegak hukum. 

Sebab, dengan melakukan itu, oknum tersebut akan terhindar dari jaring pidana. 
Sebaliknya, dia justru dilindungi sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU No 
13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

*. Daniel A. Loen, alumnus Kriminologi FISIP UI 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke