Refleksi : Memang tak mulia, karena DPR adalah singkatan dari Dewan Penipu Rakyat! :-)) ----- Jawa Pos Sabtu, 07 Maret 2009 ]
DPR Jangan Dibuat Kian Tak Mulia Abdul Hadi Djamal hanyalah salah seorang di antara sembilan anggota DPR yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dibekuk setelah diduga menerima uang suap terkait proyek pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Tertangkapnya Abdul Hadi Djamal telah membuat wibawa DPR yang digembar-gemborkan sebagai lembaga yang mulia kian luntur alias menjadi tak mulia lagi karena ulah anggota DPR sendiri. Agar nama DPR tidak semakin tak mulia, jangan ada lagi anggota DPR yang tertangkap KPK karena kasus suap. M. Nur Agus Salim, Graha al-Ikhlas Q-8 Sedati Gede, Sidoarjo ++++ Jawa Pos [ Sabtu, 07 Maret 2009 ] Houdini ala Oknum DPR Oleh Daniel A. Loen * Abdul Hadi Djamal, salah seorang di antara tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004-2009 yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait proyek Departemen Perhubungan, gencar diberitakan banyak media massa. Sebagai pelaku korupsi, Abdul Hadi seolah-olah merebut perhatian masyarakat luas karena dianggap merepresentasikan bagian kecil dari pelaku yang bertengger di DPR. Maklum, bermacam fakta terkait oknum DPR sebagai pelaku korupsi tidak dapat menghentikan masyarakat untuk mengambil kesimpulan sendiri perihal budaya korupsi yang terjadi di DPR. Logika subjektif mungkin berpendapat, meski pemerintah telah memasang sistem pengamanan berupa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan KPU, perbuatan yang dianggap memiliki dampak lebih hebat daripada tsunami itu masih saja terjadi. Pada batasan itu, rupanya tingkah laku oknum DPR yang mampu menghindari jerat hukum dapat dipersamakan dengan pesulap spektakuler bernama Harry Houdini yang kerap beratraksi meloloskan diri dari maut. Dengan demikian, trik oknum DPR sebagai pelaku korupsi dalam meloloskan diri dari jerat hukum pidana merupakan wacana yang menarik untuk dikaji lebih lanjut sehingga muara permasalahan korupsi yang terus-menerus terjadi dapat diketahui dan diantisipasi. Ala Oknum DPR Dalam rangka membersihkan lingkungan parlemen dari praktik korupsi, sebenarnya DPR telah membentuk badan kehormatan (BK) yang bertugas menegakkan kode etik terhadap para anggotanya. Katakanlah perbuatan korupsi yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik telah diketahui Badan Kehormatan DPR. Pada prosesnya, Keputusan DPR No 08/2005.2006 tentang Tatib DPR menjelaskan, BK akan melakukan penyelidikan dan verifikasi dengan menyelenggarakan rapat BK secara tertutup. Setelah diverifikasi dan terbukti, sanksi pun ditetapkan. Kemudian, keputusan itu disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan pada forum rapat paripurna secara terbuka. Prosedural itu menjelaskan, rapat paripurna yang bersifat terbuka nerupakan titik awal bagi oknum pelaku korupsi untuk memasuki ranah pidana. Dengan demikian, bisa dikatakan rapat paripurna adalah jenis rapat yang akan dihindari pelanggar kode etik. Dalam menghadapi hal tersebut, pelaku dimungkinkan untuk memanfaatkan unsur kerahasiaan yang melekat dalam rapat tertutup. Maksudnya, bila merunut pada UU No 22/3003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk), setiap anggota wajib menjaga kerahasiaan suatu hasil rapat yang bersifat tertutup. Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan itu, yang bersangkutan dapat dituntut di hadapan hukum. Adapun unsur kerahasiaan sebenarnya merujuk pada kerahasiaan negara, yakni bila diketahui oleh orang yang tidak berhak akan menyebabkan kerugian sehingga menimbulkan instabilitas negara. Memandang pentingnya masalah kerahasiaan itu, Tatib DPR turut menegaskan, hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan untuk tidak dimasukkan ke risalah, catatan rapat, atau laporan singkat. Dengan adanya ketentuan seperti itu, tidak salah bila unsur kerahasiaan diinterpretasikan sebagai usaha untuk mengatakan apa yang tertutup harus tetap tertutup. Mempertimbangkan unsur kerahasiaan sebagai keuntungan yang melekat dalam rapat tertutup, diduga pada penyelidikan di tingkat rapat BK akan dianggap pelanggar kode etik sebagai saat yang tepat untuk menuntut peran serta partai pengusung. Sebab, berdasar UU No 2/2008 tentang Partai Politik, terdapat ketentuan yang mengatur kepentingan politik anggota partai harus menjadi hal yang mendahului ketimbang kepentingan politik masyarakat dan bangsa. Kepentingan politik tentu memiliki makna yang luas. Pada konteks itu, yang bersangkutan dimungkinkan untuk menggunakan alibi bahwa dirinya telah berperan besar bagi partai. Karena itu, jika partai pengusungnya tidak membantu, hal itu akan berpengaruh terhadap keberadaan partai itu sendiri. Jika diasumsikan partai pengusung bersedia membantu, itu mengartikan bahwa BK dan partai pengusung merupakan saksi yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik. Logikanya, saksi dalam sebuah aksi kejahatan akan membuat pelaku tersudut pada dua pilihan, menghilangkan saksi atau menjadikan saksi sebagai pelaku korupsi. Atas kondisi itu, sangatlah logis bila pelanggar kode etik menjadikan para saksi sebagai pelaku. Sebab, selain bertujuan mempersulit penyelidikan kasus, hal itu dapat mengantisipasi jika saksi ingin membeberkan aksi seputar korupsi. Tetapi, setelah saksi menjadi pelaku namun BK tetap menilai pelanggar harus diturunkan dari jabatannya, oknum tersebut berkesempatan untuk mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) agar dilakukan berdasar keputusan partai sebagaimana turut diamanatkan dalam UU Susduk dan UU Parpol. Dengan begitu, penurunan jabatan seolah-olah dilihat sebagai pelanggaran terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai. Dengan trik seperti itu, kasus korupsi tak ubahnya seperti kasus pemecatan karyawan yang menyebabkan kerugian perusahaan. Karyawan yang dipecat masih bisa pindah ke perusahaan lain dan melakukan kesalahan serupa. Demikian juga, oknum DPR tadi. Dia masih bisa pindah ke partai lain dan menunggu pemilu untuk kembali terpilih, kemudian melakukan korupsi lagi. Kendati begitu, diduga dalam menunjang keberhasilan trik meloloskan diri dari jeratan hukum pidana, pelanggar akan meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di sekitarnya. Maksudnya, jika yang bersangkutan mengindikasikan ada perbuatan korupsi, dia akan diberitakan kepada pihak lain selain mereka yang terlibat. Kondisi itu akan menjadi pertanda baginya untuk mendahului pembeberan aksi seputar korupsi kepada penegak hukum. Sebab, dengan melakukan itu, oknum tersebut akan terhindar dari jaring pidana. Sebaliknya, dia justru dilindungi sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. *. Daniel A. Loen, alumnus Kriminologi FISIP UI [Non-text portions of this message have been removed]

