http://www.gatra.com/artikel.php?id=123837


Ba`asyir Imbau Hapus Nikah Siri


Jakarta, 9 Maret 2009 16:18
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, 
Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, meminta praktik kawin siri atau nikah di bawah 
tangan dihentikan karena cara atau bentuk perkawinan demikian dapat menimbulkan 
fitnah dan merugian kedua pihak dikemudian hari.

"Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba`asyir, di 
Jakarta, Senin (9/3), ketika ditanya seputar maraknya nikah siri yang dilakukan 
para selebritas di tanah air.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tak tercatat di Kantur Urusan Agama 
(KUA), belakangan dianggap sah menurut agama. Padahal hal demikian dapat 
menimbulkan fitnah.

Orang melakukan pernikahan demikian karena pernikahannya tak ingin diketahui 
orang banyak. Padahal syarat pernikahan itu ada sejumlah syarat yang harus 
dipenuhi antara lain diketahui orang banyak.

Ba`asyir mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk 
diketahui banyak orang. Itu namanya pengecut. Karena itu disarankannya agar 
pemerintah segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah 
tangan segera dihentikan.

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) 
yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, Ba`asyir 
menegaskan tak setuju.

Bukan soal didaftar atau tidak, karena Al Quran tak memerintahkan demikian. 
Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya 
itikad baik, yaitu bersikap adil kepada istri-istrinya.

Namun Ba`asyir menolak bagi seorang pria jika ingin beristri perlu izin dari 
peradilan agama. Ini tak perlu. Cukup dari istri dengan ketentuan yang 
bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah. Ditambahkannya, 
untuk itu jika seorang tak berani adil kepada istrinya maka sebaiknya tak usah 
nikah lebih dari satu kali .

Di lain sisi, Ba`asyir menyetujui RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing 
jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank 
garansi. "Jika ini, saya setuju," katanya, seraya menambahkan, dengan cara 
tersebut, wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya. [EL, Ant

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke