Cendrawasih Pos
27 Maret 2009


Video Rekaman Demo Bucthar Ikut Diputar

*PH Minta Kapolsekta, Kapolresta Dihadirkan
JAYAPURA-Sidang kelima dugaan kasus makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni di 
Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (25) kembali digelar di PN Negeri Jayapura, 
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Dari 5 saksi yang rencana dihadirkan, ternyata hanya dihadiri 3 orang saksi dan 
semuanya dari aparat kepolisian. Dan seperti biasa sebelum maupun saat 
dilakukan sidang, aparat kepolisian dari Dalmas Polresta Jayapura maupun 
Brimobda Papua disiagakan sejak pagi dengan perlengkapan huru hara. Seperti 
sidang sebelumnya pula, kelompok massa pendukung Buchtar tetap setia mengiringi 
sidang dengan melakukan orasi di depan pengadilan. Begitu pula bagi masyarakat 
yang hendak mengikuti persidangan harus melewati screen di pintu masuk.

Pantauan Cenderawasih Pos mobil tahanan yang membawa Buchtar Tabuni dengan 
dikawal 2 truk Dalmas masuk ke halaman pengadilan pukul 10.30 WIT. Setelah 
semua perangkat pengadilan, hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan Penasehat 
Hukum (PH) terdakwa lengkap sidang akhirnya dimulai. Dalam sidang ke lima Rabu 
lalu Buchtar didampingi 11 PH dan terlihat sekali Buhctar lebih enjoy dibanding 
sidang-sidang sebelumnya. Pakaian kebesarannya, termasuk topi bercorak Army 
juga dipakainnya. Sidang dipimpin Majelis Hakim, Manungku Prasetyo, SH, lucky 
Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH,MH dengan JPU, Maskel Rambolangi, 
SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH.

Keterangan dari saksi pertama Mario Warimon menjelaskan bahwa benar ia 
mendengar dan melihat langsung orasi yang dilakukan Buchtar dan ada 3 spanduk 
berisi materi tuntutan yang dibawa pendemo. "Mereka membawa spanduk dengan 
tulisan Review PEPERA latar belakang gambar pulau Papua," aku Mario membenarkan 
pertanyaan JPU. Hanya saksi tidak mengetahui persis nama dari orang-orang yang 
melakukan orasi. "Yang saya lihat saat itu massa diminta untuk membubarkan diri 
oleh aparat karena tidak memiliki STTP tetapi massa tetap bersikeras melakukan 
orasi yang memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan ke DPRP," jelas saksi 
Mario yang mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan pengamanan 
tertutup sekaligus mendokumentasikan kejadian saat itu.

Saksi juga menyampaikan bahwa ada kalimat yang diucapkan Buhctar langsung yakni 
akan melaporkan secara resmi ke dunia bahwa republik Indonesia tidak mampu 
memecahkan masalah di Papua dan kami butuh negara lain. 

JPU, Edi Utomo sempat melakukan protes dengan pertanyaan mengenai STTP karena 
dianggap bukan kompeten saksi untuk menjawab dan protes tersebut akhirnya 
ditengahi majelis jakim. "Selain itu ada spanduk yang bergambar bendera 
Belanda, Bintang Kejora dan bendera PBB," akunya. Dari sidang kemarin JPU juga 
mempertontonkan beberapa video rekaman demo pada 16 Oktober 2008 dan semua yang 
dijawab oleh saksi sesuai dengan isi rekaman. Disela-sela tontotan ini Buchtar 
dan beberapa PH terlihat serius menyimak. Beberapa kali Buchtar sempat gigit 
jari dan menggeleng-gelengkan kepala yang tidak diketahui maksudnya.

Buchtar juga sempat merespon isi rekaman saat dikatakan review PEPERA dimana 
secara spontan pria kelahiran 10 Oktober 1979 ini langsung memberikan tepuk 
tangan dan diikuti beberapa pendukungnya. Dari pertanyaan Juhari SH saksi 
mengakui bahwa tidak ada pernyataan yang dilontarkan terdakwa tentang kalimat  
'Papua' dan dijawab sendiri 'merdeka' akan tetapi saksi melihat ada orasi lain 
persis dilakukan Buhctar yang dibawakan oleh Viktor Yeimo dengan meneriaki 
'Papua' dan dijawab oleh massa 'merdeka'. Saksi kedua menghadirkan Wakapolsekta 
Abepura, Iptu Don Pieter yang juga mengatakan bahwa keberadaannya dilokasi 
demoa berdasar surat perintah dari pimpinannya, Kapolresta Jayapura. Saksi 
membenarkan bahwa saat dilakukan orasi sempat terjadi kemacetan namun tidak 
berlangsung lama karena asru kendaraan akhirnya dialihkan. Dan untuk 
memperdalam maksud dari surat perintah terhadap saksi-saksi yang diajukan JPU, 
PH meminta agar Kapolresta Jayapura dan Kapolsekta Abepura ikut dihadirkan guna 
mengetahui maksud perintah soal pengamanan maupun pencegahan. 

"Kami harap majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk 
menghadirkan Kapolresta maupun Kapolsekta agar semuanya gambling maksud dari 
surat perintah yang disebutkan saksi," pinta Johanis H.Marturbnongs, SH pada 
majelis hakim. Keterangan saksi lain diberikan Kanit Lantas Polsekta Ipda Habel 
Mansi. Keterangan yang disampaikan hanya membenarkan bahwa ada yang melakukan 
orasi dan sempat dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Saat itu dikatakan 
tugasnya lebih difokuskan bagaimana membuat arus lalu lintas berjalan lancar.

Sidang yang sempat diskor selama 30 menit ini akan dilanjutkan Rabu depan (1/4) 
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Diakhir sidang, salah satu 
PH Buchtar, Iwan Niode, SH menyampaikan bahwa selama ini semua saksi adalah 
aparat kepolisian yang notabene berada di lapangan. Namun dakwaan yang 
disampaikan terlihat standart dimana hanya menjelaskan ada kerumunan maupun 
orasi .

Menurut Iwan dari semua penjelasan PH melihat orasi yang dilakukan hanya berupa 
kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang nomor 8 
tahun 1999 tetapi hal yang harus diluruskan dengan mendapat pemahaman dari 
seluruh masyarakat termasuk aparat kepolisian adalah setiap kegiatan unjuk rasa 
3 hari sebelum kegiatan harus sudah memberikan surat pemberitahuan dan bukan 
surat ijin. Ketika surat pemberitahuan ini disampaikan, maka kepolisian wajib 
memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) jika diperbolehkan. Dan jika 
tidak ada pemberitahuan atau tanggapan dari surat pengajuan tadi maka aparat 
kepolisian sudah melanggar hukum karena itu adalah kewajiban yang harus 
dilakukan.

" Dan dalam konteks ini tidak ada. Mengganjal!. Mereka tidak memberikan jawaban 
dan tiba-tiba malamnya muncul kabar bahwa kegiatan yang direncanakan dilarang 
dan setiap memberikan keterangan pers dikatakan mereka tidak memiliki STTP 
padahal memang tidak ada jawaban konkrit," papar Iwan yang juga menambahkan 
tidak ada penjelasan alasan pelarangan tadi. Dan orasi yang dilakukan Buchtar 
Cs pada waktu itu menurut kacamata Iwan Cs masih dalam kerangka demokrasi yang 
sering sekali disuarakan dalam setiap kegiatan unjuk rasa dan dianggap tidak 
ada untuk yang bernuansa makar. "Jika saya berbicara review PEPERA apa mereka 
harus menangkap saya," tanya Iwan. 

Sementara pantauan Cenderawasih Pos di tengah pendemo banyak diikuti muka-muka 
baru dengan semangat setengah jadi. Dari beberapa pendemo baru ini juga 
terlihat kaku ketika melihat ada mengambil gambar karena menganggap semua yang 
mengambil gambar adalah dari pihak aparat maupun intelejen. Materi orasi yang 
dibawakan juga masih sama seperti minggu kemarin dimana meminta Buhctar dan 
Sebi Sembom dibebaskan dan menyatakan bahwa persidangan Buchtar adalah 
sandiwara politik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Hanya sayangnya dikatakan juga bahwa dari insiden beberapa minggu terakhir yang 
dilakukan OPM pimpinan Goliath Tabuni dengan tujuan membela rakyat dan 
memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan rakyat selama ini. "Goliat Tabuni, 
Buchtar Tabuni dan lain-lain adalah pahlawan , mereka semua berjuang demi 
rakyat," ujar seorang korlap seperti terekam dalam rekaman. (ade) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke